Tanpa Adanya Reklamasi Tambang di Desa Gampingan Membuat Rusaknya Alam, AMI Mendesak Pihak Kepolisian Tutup Tambang Diduga Tak BerIzin

/ 30 Maret 2024 / 3/30/2024 04:28:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS, MALANG - Maraknya tambang ilegal di Jawa timur butuh perhatian khusus dan ketegasan dari jajaran Kepolisian, baik Polsek, Polres Malang, Polda Jatim untuk menertibkannya. Seperti halnya tambang yang terletak di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah, selain merusak alam dan lingkungan serta ekosistem yang ada, Bos atau pemiik tambang juga terkesan kebal hukum.

Hal tersebut dikemukakan salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya ke awak media ia mengatakan, pemilik tambang tersebut bernama H. RFI (inisial), soal izin tambangnya saya menduga tidak ada.

"Jika H. RFI bisa menunjukkan kalau galian itu sudah izin, wah itu bagus dan hebat," ujar warga kepada awak media. Sabtu (30/03/2024)

Lebih lanjut warga mengatakan, aktifitas galian C yang dijalankan H. RFI tersebut harus segera dihentikan sebelum terjadi  kerusakan alam, tanah longsor dan rusaknya ekosistem bertambah parah.

"Kami sebagai masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik jajaran Polda Jatim melalui Polres Malang untuk berani dan segera menutup tambang yang kami duga ilegal tersebut, sebelum kerusakan lingkungan terjadi dimana mana," tambah warga dengan nada geram.

Menyikapi akan hal ini, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, S,E., SH. saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, dirinya mengecam keras. Jika memang tambang tersebut tidak ada izin, kita akan laporkan ke dinas terkait bahkan ke APH.

"Tambang yang diduga tidak ada izinnya tidak bisa dibiarkan, apalagi warga juga sudah mengeluh. Jangan hanya mementingkan perutnya sendiri. Maka dari itu, kami selaku Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan bersurat ke Polres Malang beserta Polda Jatim terkait keluhan warga sekitar lokasi tambang," tegas Baihaki Akbar, S,E., SH.

Ia juga menambahkan, Warga sudah mengeluh dengan adanya aktifitas tambang yang disebut-sebut warga tambang ilegal atau tanpa izin resmi dan bahkan pemiliknya menurut warga juga terkesan kebal hukum.

"Jadi, jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan walaupun nyawa taruhannya," tambah Baihaki, selaku Ketum AMI.

Sementara itu, H. RFI selaku bos tambang atau galian C yang berada di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, ketika dikonfirmasi terkait tambang atau galian C dirinya memberikan jawaban dengan singkat, Iya salam kenal saya H. RF.

" Iya saya H. RFI. tanggal 7 April besok aku ngundang awak Media se-Malang raya sampean hadiro kepetok bolo-bolo media," katanya dengan singkat.

Disinggung soal perizinan mengenai usaha tambang yang geluti saat ini, dirinya beralibi dan enggan memberikan jawaban yang jelas.

"Saya membagikan sarung baju dan uang transportasi," balasnya singkat.

Di warta sebelumnya, adanya informasi dugaan tambang galian C diduga tidak mengantongi izin yang berada di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Tercium juga ke Aparat Penegak Hukum Polsek Pagak, hal ini diungkapkan Kapolsek ia berjanji akan melakukan penyelidikan. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini