Operasi Jaran 2024 Polres Sumbawa Barat Ungkap 2 Kasus Pencurian, Termasuk Pencurian Bermotor dan Ponsel

/ 14 Juni 2024 / 6/14/2024 03:27:00 PM


 Policewatch-Sumbawa Barat

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.Ik, mengadakan konferensi pers dalam Operasi Jaran Rinjani 2024 dengan mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian bermotor dan ponsel di depan gedung Dira Brata Polres Sumbawa Barat pada Kamis, 13 Juni 2024.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan kasus pencurian bermotor (Curanmor) yang bermula dari laporan pada tanggal 7 Juni 2024. Setelah serangkaian penyelidikan, tersangka pencurian berhasil diidentifikasi dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Sonic warna hitam disita. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan pencurian ponsel. Pelapor inisial (MS) melaporkan kejadian ini dengan tersangka inisial (EP). Tersangka berhasil mengambil handphone Oppo A96 warna merah muda dengan barang bukti yang berhasil disita. Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Operasi Jaran Rinjani 2024 yang dilakukan oleh Polres Sumbawa Barat berhasil memenuhi target dengan mengungkap 2 kasus pencurian, termasuk pencurian bermotor dan ponsel. Polres Sumbawa Barat menargetkan satu operasi dan berhasil menyelesaikan 3 kasus non-target dengan 5 tersangka. Kegiatan konferensi pers ini dilakukan secara serentak di seluruh Polres di NTB.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini