POLICEWATCH.NEWS - LAHAT
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa AY yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa AY terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap Anak Korban ME dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan pidana kurungan.
Bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa.(Press Release)
jurnalis Bambang MD