Policewatch-Mataram
Sri Marjuni Gaeta, pemilik tujuh sertifikat tanah di kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, mengalami pengalaman pahit yang membuatnya menduga kuat adanya mafia tanah yang beraksi di BPN Sumbawa. Sri Marjuni mengungkapkan rasa kecewanya atas perlakuan oknum pejabat BPN Sumbawa yang diduga melakukan penipuan dan permainan terhadap hak miliknya.
Sri Marjuni menceritakan bahwa pada tahun 2023, ia bertemu dengan mantan Kepala Kantor BPN Sumbawa, Subhan S. ST., SH., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Lombok Tengah. Subhan menyuruh Sri Marjuni untuk mengambil sertifikatnya di kantor BPN Sumbawa, dengan alasan sertifikat tersebut dipegang oleh seseorang bernama Sahrul.
"Pergi dah ambil sertifikat mu, Sahrul yang bawa, saya titip sama Sahrul," ujar Sri Marjuni Gaeta menirukan ucapan Subhan saat menelepon Sahrul di ruangannya.
Sesampainya di Kantor BPN Sumbawa, Sri Marjuni diarahkan ke ruangan salah satu pejabat BPN Sumbawa atas nama Tono. Tono mengatakan bahwa sertifikat tersebut tidak ada di tempat karena petugas yang menyimpannya sedang ada tugas di Kecamatan Alas.
"Besok aja ya ambilnya," kata Sahrul, disampaikan oleh Sri Marjuni Gaeta. kepada wartawan
Keesokan harinya, Sri Marjuni kembali ke Kantor BPN Sumbawa untuk mengambil sertifikat, namun diajukan surat berita acara pengembalian berkas tertanggal Kamis, 23 November 2023 yang menyatakan bahwa terdapat putusan perkara kasasi perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1299K/PDT/2023 tanggal 8 Juni 2023.
Sri Marjuni menolak menandatangani surat berita acara tersebut karena tidak pernah merasakan ada perkara apapun yang melibatkan tanah miliknya. "Lillahitaala saya tidak tahu kalau ada putusan kasasi dari MA. Dan saya tidak tahu kalau tanah saya ada masalah," ujar Sri Marjuni Gaeta saat ditemui media ini.
Sri Marjuni akhirnya menerima sertifikat tersebut dari pihak BPN Sumbawa dan membawanya pulang. Namun sesampai di rumah, ia terkejut melihat coretan tanda "Z" pada sertifikat miliknya. "Saya kaget melihat sertifikat saya. Kok, ada coretan tanda Z. Setelah saya kroscek ternyata tanda Z adalah coretan sertifikat saya oleh pihak BPN Sumbawa," bebernya.
Sri Marjuni kemudian menelusuri nomor perkara kasasi dari MA dengan nomor 1299/PDT/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2023 ternyata putusan perkara Penko Widjaja. "Nomor perkara itu merupakan Kasasi Penko Widjaja. Ini kan tidak ada urusan dan korelasinya dengan saya, kok sertifikat saya yang jadi tumbal. Ada apa dengan BPN Sumbawa," geram Sri Marjuni Gaeta.
Sri Marjuni menduga kuat bahwa ada indikasi mafia tanah yang ingin merampas hak miliknya melalui oknum pejabat BPN Sumbawa. Ia meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengungkap aktor intelektual di balik konflik tanah yang ada di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Kasus ini mengungkap keprihatinan atas potensi mafia tanah yang menyerang hak milik warga. Sri Marjuni berharap agar pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini dan menetapkan pelaku yang bertanggung jawab. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah agar tidak mudah dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Team