DPO Curanmor Pulang dari Arab Saudi, Akhirnya Dibekuk Polisi

/ 5 Agustus 2025 / 8/05/2025 03:39:00 PM

 


 Policewatch-Lombok Tengah

Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah buron selama lebih dari tiga tahun akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Jonggat.  Pelaku, HMA (34), diamankan di rumahnya di Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, Selasa (5/8/2025), setelah pulang dari Arab Saudi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap dalam kasus yang sama.  Informasi tersebut menyebutkan bahwa HMA kembali ke Indonesia dan bersembunyi di rumahnya setelah sekian lama berada di Arab Saudi.

Kejadian curanmor yang dilakukan HMA terjadi pada Minggu, 5 Juni 2022, di Dusun Bat Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Korban, M. Galang Anarki (17), kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX hitam nopol DR 5534 EG yang diparkirnya di pinggir jalan.  Korban mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000,-.

Saat penangkapan, HMA sempat melawan petugas.  Namun, upaya perlawanan tersebut berhasil diatasi dan HMA langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  Selain mengamankan HMA, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.  Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memburu pelaku kejahatan, meskipun pelaku sempat melarikan diri ke luar negeri.  Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan HMA dalam kasus curanmor lainnya.

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini