Didampingi Pro Jurnalismedia Siber, wartawan Policewatch.news laporkan Askep PTPN IV Kebun Mayang ke Polres Simalungun

 

Dok: policewatch.news

Red, policewatch.news,- SIMALUNGUN ,- Sikap arogan dan anti kritik diduga kembali dipertontonkan oleh salah satu pejabat di lingkungan PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang. 

Bukannya memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), oknum Asisten Kepala (Askep) berinisial PM Kini dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan pengancaman terhadap salah seorang wartawan media online policewatch.news 

Laporan tersebut resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) agar secepatnya mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum di Republik Indonesia. 

Bersama Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun setelah oknum Askep tersebut diduga melontarkan ancaman serius kepada wartawan yang memberitakan kondisi ratusan hektare TBM di PTPN IV Kebun Mayang.

Ironisnya, ancaman itu muncul bukan setelah adanya fitnah atau berita bohong, melainkan setelah media menyoroti dugaan pemeliharaan TBM yang dinilai amburadul dan mempertanyakan penggunaan anggaran perawatan yang diduga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Oknum Askep tersebut menghentikan wartawan di tengah jalan dan melontarkan kata-kata bernada intimidasi.

"Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, kumatikan kau. Bunuh-bunuhan pun maunya aku. Entah siapa nanti mati," ucap terlapor sebagaimana dituangkan dalam laporan.

Ucapan tersebut sontak memicu kecaman dari kalangan jurnalis. Sebab, dalam negara hukum, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi yang diatur Undang-Undang Pers, bukan melakukan intimidasi atau ancaman.

Publik pun bertanya-tanya, mengapa seorang pejabat perkebunan begitu emosional ketika kebunnya diberitakan?

Apakah pemberitaan tersebut menyentuh persoalan yang selama ini tidak ingin diketahui publik?.

PTPN IV diminta Jangan Tutup Mata,Kasus ini dinilai bukan hanya persoalan pribadi antara wartawan dan seorang Askep. Lebih jauh, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen PTPN IV dalam menjunjung transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sebab yang menjadi sorotan media bukan persoalan pribadi, melainkan pengelolaan aset negara berupa ratusan hektare TBM yang sebelumnya diberitakan terlantar bagaikan hutan.

Jika memang pengelolaan kebun berjalan baik dan sesuai SOP, seharusnya pihak perusahaan mampu menjawab kritik dengan data dan fakta, bukan dengan ancaman.Tindakan emosional justru memperkuat persepsi publik bahwa kritik terhadap pengelolaan kebun dianggap sebagai ancaman yang harus dibungkam.

Ketua DPC PJS Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum Askep tersebut tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara maupun aset negara.

"Kalau setiap wartawan yang mengkritisi pengelolaan BUMN lalu diancam, bagaimana fungsi kontrol publik bisa berjalan? Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang kebal kritik dan anti transparansi," tegasnya.

Ia juga meminta manajemen PTPN IV Regional II segera mengambil sikap tegas terhadap bawahannya yang diduga mencoreng nama baik perusahaan negara.

Pelaporan resmi ke Polres Simalungun menjadi langkah hukum yang diambil untuk mencari keadilan.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Sebab ancaman terhadap wartawan bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Jika ancaman terhadap wartawan dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten Simalungun.

Kini masyarakat menunggu, apakah Polres Simalungun akan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apakah manajemen PTPN IV berani mengevaluasi pejabatnya yang diduga mengancam wartawan karena pemberitaan mengenai pengelolaan kebun?

Satu hal yang pasti, kritik terhadap pengelolaan aset negara tidak boleh dibalas dengan ancaman. Sebab ini di negara hukum, yang dilawan adalah isi berita dengan data dan fakta, bukan wartawannya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini