POLICEWATCH -LOMBOK TIMUR
Sorotan tajam kini tertuju kepada terduga oknum PT Pandu Abdi Pertiwi atas dugaan penahanan lalu hilangnya ijazah asli milik Maulina Maksumi, lulusan SMA Negeri 1 Batuliang Utara tertanggal 02 Mei 2017. Dokumen pribadi itu diserahkan melalui pihak tersebut ke kantor PT Anugrah Migran Nusantara di Jalan RA Kartini, Lombok Timur, namun hingga kini tak kunjung kembali ke tangan pemiliknya.
Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/9/2026), melalui sambungan telepon, terduga oknum Pak Mariun tiba-tiba menyampaikan pernyataan bahwa ijazah tersebut sudah dikembalikan. Klaim itu langsung dipatahkan oleh ayah Maulina Maksumi:
"TIDAK BENAR! Saya sama sekali tidak pernah menerima ijazah itu. Tidak ada tanda terima, tidak ada saksi, tidak ada bukti penyerahan apa pun! Setahun lalu saya datang sendiri memintanya, Pak Mariun bersama Ibu Yuli justru beralasan ijazahnya masih dicari dan belum ketemu. Sekarang tiba-tiba diklaim sudah dikembalikan? Ini sama sekali tidak masuk akal!"
Ayah Maulina memberi batas waktu tegas kepada pihak terduga oknum:
"Saya beri kesempatan sampai hari Jumat, paling lambat hari Sabtu. Jika sampai batas itu tidak ada itikad baik — tidak mengembalikan ijazah aslinya atau tidak menanggung sepenuhnya biaya penggantian — maka kasus ini akan kami laporkan secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Kepolisian."
Terungkap pula dugaan modus penahanan yang dilakukan: saat menyerahkan dokumen, pihak terduga oknum beralasan "takut kabur" — padahal hal itu tegas dilarang hukum. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025 dan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 31 melarang pemberi kerja menahan dokumen asli pribadi dengan alasan apa pun. Perusahaan hanya berhak meminta fotokopi, bukan menyimpan aslinya.
Sebelumnya, pihak terduga oknum juga berjanji: "Kalau tidak ketemu, kami bantu buatkan lagi di kantor." Janji itu hingga kini belum ditepati. Jika ijazah benar-benar hilang, maka seluruh biaya pengurusan, penggantian, serta kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan — bukan beban keluarga.
Apabila lewat batas waktu tidak ada penyelesaian, keluarga siap melaporkan dugaan:
- Pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur
- Penggelapan barang milik orang lain ke Polres Lombok Timur — Pasal 372 KUHP, ancaman hingga 4 tahun penjara
Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga oknum belum memberikan penjelasan tertulis maupun bukti penyerahan yang sah. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat pencari kerja: jangan pernah menyerahkan dokumen asli kepada pihak penyalur tenaga kerja tanpa bukti tertulis yang sah. Dokumen pribadi adalah hak mutlak pemiliknya dan tidak boleh dijadikan jaminan apa pun.
Jurnalis
Mamen
