POLICEWATCH -BULELENG
Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terbit pada 18 September 2026, kini dipersoalkan secara serius. Kuasa hukum pemohon, Dr. Ir. Ketut Agus Karmadi, S.H., M.T., M.B.A., I.P.U.A.Eng., menemukan sejumlah kesalahan yang dinilai fatal dan mempersiapkan langkah hukum berupa surat somasi kepada instansi terkait.
Saat diwawancarai Senin (21/9/2026), Agus yang mewakili I Dewa Made Mertayasa menegaskan bahwa ketidaksesuaian dalam dokumen bernomor SK-PBG-510803-18092026-001 menyangkut data administrasi hingga lokasi fisik pembangunan.
Pertama, alamat pemilik tertulis ganda dan membingungkan. Di bagian identitas pemohon, tercantum dua alamat sekaligus: The Convergence Indonesia Lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan — namun di baris yang sama muncul Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Padahal dokumen resmi seharusnya hanya mencantumkan satu alamat sah pemohon.
Kedua, nama kecamatan salah tulis. Di halaman utama tercantum Kecamatan Busungbiu, namun pada Lampiran A tertulis "Busungbius". Kesalahan penulisan lokasi objek pembangunan ini dianggap tidak sekadar ketik salah, melainkan menyangkut kejelasan lokasi proyek.
Ketiga, klasifikasi kepemilikan bangunan diragukan. Pemilik tercatat PT Tower Bersama — namun kolom kepemilikan justru mencantumkan dua pilihan sekaligus: "Badan Hukum / Badan Usaha non Badan Hukum". Hal ini dinilai tidak konsisten dan perlu penjelasan resmi.
Keempat, sistem verifikasi tidak dapat diakses. Saat mencoba memindai kode QR dan memasukkan nomor SK ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sistem tidak dapat memproses data. "Sudah berkali-kali dicoba, tidak bisa masuk. Harus dipastikan apakah sistemnya bermasalah atau ada hal lain," ujar Agus.
Kelima, ketentuan surat peringatan belum jelas. Dokumen menyebutkan ketentuan pembekuan izin jika pemohon tidak menindaklanjuti surat peringatan, namun statusnya belum terisi. Padahal sebelumnya disebutkan sudah ada surat peringatan dari pemerintah daerah.
Dokumen tersebut diterbitkan atas nama Bupati Buleleng oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gede Ngurah Dharma Seputra, dengan nilai retribusi Rp8.902.500, untuk menara setinggi 62 meter dan luas bangunan 100 m².
Agus menegaskan temuan ini belum langsung membuktikan pidana, namun meminta instansi terkait segera memeriksa seluruh proses perizinan. "Kami tidak menarik kesimpulan sepihak. Biar pemeriksaan resmi yang menjelaskan semuanya," ucapnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat somasi kepada Kepala Dinas PTSP Kabupaten Buleleng serta Dinas PUPR selaku pemberi rekomendasi, guna meminta klarifikasi dan perbaikan terhadap dokumen yang dinilai mengandung banyak kejanggalan ini.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Buleleng terkait persoalan tersebut.
Mamen


