DIDUGA MASIH BERKELIARAN BEBAS! Oknum T Belum Ditangkap, Warga Diperingatkan — Jangan Sampai Korban Berikutnya Muncul!



POLICEWATCH - LOMBOK TENGAH 

 

10/10/2026.Kasus dugaan pencatutan dan pemberangkatan calon PMI yang diduga dilakukan tanpa izin sah suami semakin memanaskan suasana. Dua oknum perantara berinisial W (Wardah) dan S (Saebah) saat ditanya awak media terkait nama perusahaan penyalur, diduga sengaja merahasiakannya dan menolak memberi tahu. Padahal menurut aturan, identitas lembaga penempatan wajib diketahui secara terbuka oleh keluarga calon PMI.

 

Yang lebih mencurigakan, kedua oknum ini diduga merasa tidak bersalah dan terus berpatokan pada satu alasan: "Ada izin dari orang tuanya." Namun diduga, dalam surat izin yang mereka jadikan alasan itu, tidak ada kolom Mengetahui maupun tanda tangan Kepala Desa setempat. Artinya, izin itu diduga tidak sah secara administrasi desa, dan Kades Presak sama sekali tidak diberi tahu bahwa MA akan diberangkatkan ke luar negeri.

 

Kaperwil Media PoliceWatch NTB menegaskan, dalih "izin orang tua" diduga tidak berlaku menurut hukum. Bagi istri yang sudah menikah, pihak yang berhak memberi persetujuan tertulis untuk bekerja ke luar negeri adalah suami, bukan orang tua kandung.

 

"Mereka diduga terus bersembunyi di balik alasan 'ada izin orang tua'. Padahal hukumnya jelas — izin orang tua tidak menggantikan hak suami. Apalagi Kades saja tidak tahu-menahu. Ini diduga sengaja menutup-nutupi proses yang melanggar aturan," tegas Kaperwil PoliceWatch NTB.

 

Saat ditanya nama perusahaan yang menampung dokumen dan medikal MA, W dan S diduga kompak tidak mau menyebutkannya. Dokumen diserahkan kepada pihak yang dipanggil S/P (Salim/Pedro), yang mengaku dari pihak PT, namun saat dihubungi:

 

"Tidak ada PMI atas nama MA. Saya tidak kenal orang itu," begitu jawab S/P, lalu ponselnya diduga langsung dimatikan dan tak dapat dihubungi kembali. Nama perusahaan hingga kini belum terungkap — diduga sengaja disembunyikan oleh seluruh pihak yang terlibat.

 

Sementara itu, yang paling mengkhawatirkan adalah oknum berinisial Tekong— yang diduga menjadikan utang MA sebagai alasan tekanan agar ia mau berangkat ke luar negeri — sampai saat ini DIDUGA MASIH BERKELIARAN BEBAS di tengah masyarakat!

 

Nomor ponsel suami sah MA pun diduga diblokir atas arahan pihak-pihak tersebut, sehingga Supriadi tidak bisa lagi menghubungi istrinya maupun meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang terlibat.

 

"Ini yang paling kami khawatirkan. Oknum T diduga belum ditangkap dan masih beraktivitas di tengah warga. Siapa yang bisa menjamin tidak akan ada korban berikutnya hari ini, besok, atau lusa? Jangan sampai ada keluarga lain yang kehilangan anggota keluarganya karena kelambanan ini," tegas Kaperwil PoliceWatch NTB.

 

 

UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 40 Ayat (1): Penempatan PMI wajib persetujuan tertulis suami/istri sah. Tanpa itu = diduga merupakan tindak pidana. Dalih izin orang tua diduga tidak membebaskan dari tanggung jawab hukum.

 

UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 34: Dilarang memisahkan suami-istri tanpa persetujuan sah kedua belah pihak.

 

KUHP Pasal 338: Menyembunyikan identitas lembaga penempatan yang beroperasi secara komersial diduga dapat dikategorikan sebagai upaya menutupi jejak pidana.

 

Permenaker No. 10 Tahun 2019: Nama PT, alamat, dan izin operasional wajib dapat ditunjukkan kepada keluarga calon PMI. Menolak menyebutkan = diduga indikasi kuat ada yang disembunyikan.

 

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 31: Memanfaatkan utang sebagai tekanan untuk bekerja ke luar negeri = diduga merupakan eksploitasi dan pelanggaran ketenagakerjaan.


Kaperwil PoliceWatch NTB mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas:

 

✅ Periksa dan proses W dan S — yang diduga menyembunyikan nama PT dan berdalih izin orang tua

✅ Periksa dan proses OKNUM TEKONG SEKARANG JUGA — yang diduga masih berkeliling bebas dan berpotensi mencari korban baru

✅ Periksa dan proses S/P — yang diduga menyangkal keberadaan MA lalu mematikan HP

✅ Ungkap nama PT yang diduga disembunyikan dan periksa izin operasionalnya

✅ Selidiki siapa menyusun surat izin yang diduga tanpa Mengetahui Kades dan tanggung jawabnya

 

"Jangan ada yang lolos. Mulai dari yang menyusun surat yang diduga tidak sah, yang mengantar dokumen, yang menutup-nutupi nama perusahaan, hingga yang memanfaatkan utang — semua diduga terlibat. Anak masih butuh ibunya, suami masih menunggu kepastian. Tindak mereka SEBELUM korban berikutnya hilang tanpa jejak!" pungkas Kaperwil PoliceWatch NTB.

 

Hingga berita ini diturunkan, nama PT belum terungkap, keberadaan MA di luar negeri belum dapat dipastikan, oknum T diduga masih bebas berkeliling, dan Supriadi bersiap melaporkan seluruh oknum ke aparat penegak hukum.

 

Warga diimbau waspada — jika ada yang menawarkan berangkat ke luar negeri dengan alasan "ada izin orang tua" atau memanfaatkan utang, segera laporkan ke pihak berwajib!

 


Jurnalis: Mamen