Ikadin Lombok Tengah Ajukan Audiensi ke Kejari Praya — Klarifikasi Surat Kaleng, Dugaan Kebocoran Data KTA, dan Perkuat Penegakan Hukum



 

POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

 Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Lombok Tengah secara resmi mengajukan permohonan audiensi dan silaturahmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Jumat (16/10/2026), pukul 09.00 WITA hingga selesai di Kantor Kejaksaan Negeri Praya. Sekitar 30 pengurus dan anggota dijadwalkan hadir.

 

Ada tiga agenda utama yang dibawa Ikadin Lombok Tengah dalam pertemuan ini:

 

Pihak Ikadin meminta penjelasan terkait beredarnya surat tanpa identitas yang melaporkan tujuh advokat pembela "BH" ke organisasi profesi. Surat kaleng itu diduga muncul setelah para advokat mengirimkan surat permohonan klarifikasi alasan penahanan klien ke Kajati NTB dan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Ikadin menduga adanya keterkaitan, serta menduga keterlibatan oknum jaksa dalam peristiwa ini.

 

Ikadin meminta klarifikasi dugaan permintaan, perolehan, dan penyebaran fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) para advokat secara tidak sah. Surat kaleng tersebut dilampirkan salinan KTA para advokat tanpa izin pemiliknya. Ikadin menduga hal ini merupakan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan oknum jaksa yang meminta foto KTA advokat kepada pegawai Pengadilan Negeri Praya — hal ini perlu dikonfirmasi langsung di forum terbuka.

 

Pertemuan juga menjadi ruang dialog untuk memperkuat kerja sama dan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Praya dengan organisasi profesi advokat di Kabupaten Lombok Tengah demi peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

 

"Dugaan belum merupakan fakta yang terbukti. Audiensi ini justru kami ajukan untuk klarifikasi secara berimbang dan bertanggung jawab," tegas Sekretaris DPC Ikadin Lombok Tengah, Lalu Deny Rusmin J.

 

Jadwal audiensi saat ini masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Praya. Ikadin berharap pertemuan ini dapat membuka ruang penjelasan yang transparan dan menciptakan iklim penegakan hukum yang sehat dan profesional di Lombok Tengah.

 

 Mamen