LSM HUKUM DAN HAM ANGKAT BICARA PT.MIP DIDUGA LANGGAR UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM

/ 28 Juli 2018 / 7/28/2018 03:32:00 PM

Reporter  : Bambang.MD



LAHAT - SUMSEL -POLICEWATCH NEWS - Ketua LSM Hukum Dan HAM Kabupaten Lahat jefri Barbara. SH. angkat bicara rekrutmen lowongan kerja untuk ring 1(satu ) yaitu Desa Kebur. Telatang Merapi. Muara Maung dan Gunung Kembang yang menjadikan pencari kerja berbondong bondong mendatangi kantor PT. Mustika Indah Permai beralamat di Lahat.

     Namun dalam hal penerimaan tenaga kerja yang diluar dari wilayah ring 1(satu) di tolak oleh PT. Mustika Indah Permai dengan alasan yang tidak bisa diterima karena Ijin Usaha Pertambangan (IUp) yang mengeluarkan nya bupati lahat ujar " Jefri aktivis Hak Azazi Manusia Kabupaten Lahat  kepada policewatch.news.
Jefri sangat disesalkan pihak perusahaan PT .Mustika Indah Permai terutama oknum karyawan dengan tegas menolak lamaran para pencari kerja berasal dari kota lahat. Maupun dari daerah lain terhadap  sejumlah pelamar yang diluar ring 1.(satu)  yang qd1aqtang langsung ditolak kecam " jefri
Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan hak yang sama dan tidak ada namanya diskriminasi ini akan berdampak kecemburuan sosial yang diluar ring 1. Ungkap " Jefri
Berdasarkan undang-undang nomor 39  tahun 2009 tentang Hak Azazi Manusia (HAM
Pasal 38

   Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan 
Kami akan terus mengawal penerimaan lowongan pekerjaan yang dibuka mulai dari tanggal 20 hingga 25 juli 2018. dan pihak PT. Mustika Indah Permai harus secara transparan saat diumumkan kepada pelamar yang dinyatakan lulus. Masih ditegaskan Jefri bahwa jangan sampai ada temuan indikasi oknum bermain seperti ada titipan dengan sarat KKN (Kolusi. Korupsi dan Nepotisme ) tegas "Jefri

Komentar Anda

Berita Terkini