Red , POLICEWATCH,- Masyarakat Indonesia saat ini merasakan kesakitan mencari nafkah,
anak dan keluarganya merasakan perih, menahan sakitnya lapar karena wabah
penyakit Corona Covid 19
Hingga hingga kebicakan Pemerintah tengah menyiapkan aturan karantina
kewilayahan atau lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Hal tersebut diatur dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan. Mahfud menyebut, dalam UU itu disebut karantina
kewilayahan atau lockdown adalah kira-kira membatasi perpindahan orang,
membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.
Didalam Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut telah menerangkan bahwa
memang mewajibkan pemerintah menanggung hidup rakyat jika menerapkan karantina
wilayah. Pasal tersebut berbunyi:
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan
hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah
Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah
Daerah dan pihak yang terkait.
Adapun kebutuhan dasar yang dimaksud terdapat dalam Pasal 8 UU tersebut yang
berbunyi:
Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai
kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya
selama Karantina.
Karantina Kewilayahan atau Lockdown sudah dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
pusat harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan hewan
peliharaan di daerah karantina itu sendiri.
Jangan sampai Lockdown membuat membuat masyarakat kecil susah terpuruk, didalam
Kitab suci Al-Quran Dikisahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا فَلاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ هِيَ أَرْسَلَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ اْلأَرْضِ حَتَّى مَاتَتْ هَزْلاً
“Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang diikatnya. Dia tidak
memberinya makan dan tidak membiarkannya makan serangga bumi, sehingga mati
kelaparan.” (Muttafaq 'Alaih).
Penulis : M Rodhi Irfanto