Ajukan Class Action di Pengadilan Enggal Pamukty Gugat Jokowi

/ 2 April 2020 / 4/02/2020 12:41:00 AM


“Walaupun keliatan gak mungkin dapet hasil memuaskan. Tapi ini bener-bener aksi yang mewakili rakyat. Makasih bang,”


Jakarta,POLICEWATCH,-  Enggal Pamukty mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengajukan Gugatan Class Action terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan dilayangkan Enggal karena tidak puas dengan penanganan wabah virus corona baru atau Covid-19 yang dilakukan oleh Jokowi.

Aktivis yang pernah bekerja di sebuah media siber itu, Selasa siang (31/3/2020) kemarin mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan gugatan. Namun gedung PN Jakarta Pusat tutup lebih awal karena pembatasan waktu kerja. Gugatannya pun urung didaftarkan.seperti di langsir http://lapan6online.com/

“Gue tadi dateng ke PN Jakpus untuk ajuin gugatan. Tapi sekarang tutup, pelayanan pengajuan gugatan cuma sampe jam 12,” kata Enggal di akun Twitter @EnggalPMT.

Dalam postingnya, ia menyertakan foto dirinya di depan PN Jakarta Pusat dan foto halaman muka gugatannya.

Dari informasi yang diperoleh situs Gelora.co disebutkan, Enggal akan kembali datang ke PN Jakarta Pusat pada Rabu siang (1/4/2020) hari ini. Namun belum diketahui detail gugatan yang akan didaftarkan Enggal apakah berhasil ataukah ditolak.

Namun begitu, dukungan kepada Enggal terus mengalir, terutama dari kalangan netizen.

“Semoga dinda selalu diberikan kekuatan dan keberanian,” tulis pemilik akun @UtuhWibowo.

Ada juga yang mengingatkan Enggal bahwa gugatan itu sulit. Tetapi disebutkan pula apa yang dilakukannya adalah harapan masyarakat Indonesia.

“Walaupun keliatan gak mungkin dapet hasil memuaskan. Tapi ini bener-bener aksi yang mewakili rakyat. Makasih bang,” tulis pemilik akun @busanxdev

Penulis : M R I 


Komentar Anda

Berita Terkini