Direskrimum Polda Sumsel ungkap 17 Kasus Yaitu Curat, Curas Dan Curanmor

/ 7 Desember 2020 / 12/07/2020 01:32:00 PM

PALEMBANG - Pekan pertama Desember 2020, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor/Kota Besar kembali mengungkap belasan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, ada sebanyak 17 kasus 3C yang diungkap jajaran Ditreskrimum dan Polres/Tabes di Minggu Kelima Oktober 2020.

"Ke-17 kasus 3C tersebut terdiri dari kasus Curat sebanyak 8 kasus dan 9 kasus Curas. Sedangkan pengungkapan kasus Curanmor, kasus pembunuhan dan kasus penganiayaan berat di Minggu ini nihil," ujar Supriadi, Senin (7/12/2020).

Dijelaskan Supriadi, dari 17 kasus 3C yang diungkap tersebut, jajaran dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Polres Prabumulih dan Polres Empat Lawang menjadi yang terbanyak mengungkap yakni masing-masing dengan jumlah 3 kasus.

"Sementara dari Polres Musi Banyuasin dan Polres Ogan Komering Ulu masing-masing dengan 2 kasus. Lalu, dari Polres Lahat, Polres Ogan Komering Ilir, Polres Pagaralam dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing dengan satu kasus," jelas Suryadi.

Meskipun saat ini masih di masa Pandemi COVID-19, kata Supriadi, pihaknya tetap melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam mengungkap kasus 3C di wilayah hukum Polda Sumsel.

"Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, masyarakat diharapkan agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor," katanya.

Pewarta : Bambang/ IWO
Komentar Anda

Berita Terkini