KEJAKSAAN NEGERI GOWA MELAKUKUAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA 316,6208 Gram Dan BAJU PELAKU PEMBUNUHAN

/ 3 Desember 2020 / 12/03/2020 10:28:00 AM
Dok :istimewa

POLICEWATCH, SUL SEL,-   Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah diputuskan dan inkrah, di halaman Kantor Kejari Gowa Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa, Selasa (1/12/2020).

Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani mengatakan, pihaknya telah tiga kali memusnahkan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba, dan senjata tajam serta pakaian para pelaku tindak kejahatan.

"Kita lakukan pemusnahan barang bukti terkait yang sudah inkrah suatu perkara dan banyak barang bukti hari ini, narkoba sebanyak 316,6208 gram," ujarnya. 

Dia mengaku, sejak dirinya menjabat barang bukti terbanyak yang dimusnahkan pada kali ini.

"Sejak periode saya, karena saya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gowa dari Juni hingga Desember dan ini yang terbanyak barang bukti yang dimusnahkan," kata Yeni. 


Selain narkotika, beberapa barang bukti seperti senjata tajam dan baju-baju pelaku tindak kejahatan juga dimusnahkan.

"Ada senjata tajam, ada juga baju-baju bekas perkara-perkara pembunuhan semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga kami lakukan pemusnahan barang bukti. 

Untuk senjata tajam ada 20," jelasnya, Menurutnya, dari bulan Juni hingga Desember 2020, kasus terbanyak adalah narkoba. 

"Dari tahun sebelumnya atau bulan- bulan sebelumnya sebelumnya sangat signifikan untuk Kabupaten Gowa perkara narkotika," ujarnya.

Ada sekitar 75 sampai 80 persen perkara adalah perkara narkotika.

"Inilah yang menjadi kekuatiran kita dan kita harus waspada bagaimana caranya penanganan perkara narkotika ini yang lebih intensif kita laksanakan," bebernya. 

Dikatakan dia, selain kasus narkotika atau narkoba, ada kasus penganiayaan serta pembunuhan. 

"Yang perkara banyak disini adalah perkara pembunuhan juga banyak penganiayaan, ada nilai yang digunakan dalam pelaku melakukan kejahatan sampai sekarang," pungkasnya

Pewarta : M Asa'ad

Komentar Anda

Berita Terkini