52 Kasus Narkoba Diungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Jajaran

/ 26 Januari 2021 / 1/26/2021 06:12:00 PM

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M

POLICEWATCH, Palembang, - Pengungkapan kasus Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran Polres /Tabes pada minggu ke empat bulan Januari 2021. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M mengatakan "sebanyak 52 tersangka di tangkap dalam kasus narkoba, dengan 38 Laporan Polisi," Senin (25/1/2021).

Dari 52 tersangka sebanyak 48 tersangka merupakan pengedar narkoba, sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. 

Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 330,66 gram, ganja 3,79 gram dan pil ekstasi sebanyak 166 1/2 butir. 

"Dan dari banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang dan Polres Muara Enim masing-masing dengan 6 Laporan Polisi, lalu dari Dit Res Narkoba, Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ulu dan Polres Lubuk Linggau masing-masing dengan 3 Laporan Polisi," ujarnya. 

"Kemudian tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polrestabes Palembang dengan 9 tersangka, Kemudian Polres Muara Enim 7 tersangka, Dit Res Narkoba, Polres Banyuasin, dan Polres Linggau masing-masing 4 tersangka, Polres OKU, Polres OKU Timur, Polres Musi Rawas dan Polres Empat Lawang masing-masing 3 tersangka, ucap Supriadi. 

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi. Setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.336 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tutupnya.(Suherman)

Komentar Anda

Berita Terkini