MN PEMILIK SENPIRA BERHASIL DIRINGKUS TIM MACAN POLRES OGAN ILIR

/ 24 Mei 2021 / 5/24/2021 12:43:00 AM




OGAN ILIR, POLICEWATCH.NEWS - Salah satu Target Operasi (TO) dari Polres OI, yaitu MN (36), warga Tanjung Raja Barat berhasil diringkus tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan,

" Karena kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis G2 Combat warna hitam, bahwa magazine masih berisikan 10 butir peluru, magazine berisikan 11 butir peluru, dan
14 butir peluru.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara, Sabtu (22/5/2021) mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis 20 Mei 2021 Jam 15.30 WIB oleh Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir yang langsung dipimpin olehnya dan didampingi Kanit Pidum IPDA Harri Putra Makmur, bersama Tim Satres Narkoba Polres Ogan Ilir yang  dipimpin Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH didampingi Kanit IPDA Delly Setiawan.

Dikatakannya, dari hasil lidik atau penyelidikan di lapangan tersangka yang merupakan TO (Target Operasi) memiliki senjata api rakitan diduga ada hubungan dengan peredaran narkoba di Tanjung Raja OI.

"Tim Gabungan yang melakukan Lidik mendapatkan Informasi tentang keberadaan sasaran TO (Target Operasi) hingga langsung bergerak cepat  melakukan penangkapan," ujarnya.

Dari penyergapan yang dilakukan di kediaman tersangka, akhirnya tersangka MN berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan.

"Dari penggeledahan di kamar pelaku tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun yang ditemukan koper kecil warna hitam  di dalamnya berisikan satu pucuk senjata jenis G2 Combat dan magazine berisikan peluru," jelasnya.

Dari hasil interograsi tersangka mengakui bahwa Senpi berikut magazine dan amunisi milik dari 'AR' (DPO) warga Jawa Barat yang digadaikan kepadanya
seharga Rp. 20.000.000.

"Untuk tersangka dan barang bukti   langsung di bawa dan diamankan ke Polres OI untuk dilakukan pemeriksaan secara Intensif. Sedangkan terhadap 'AR' masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan untuk diketahui keberadaannya," paparnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka yang memiliki senjata api ilegel, maka tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Komentar Anda

Berita Terkini