Pidanakan Oknum Dalam Pratek Mafia Tanah

/ 22 Mei 2021 / 5/22/2021 12:34:00 AM

 




Jakarta PoliceWatch,- Kanit 5 Di tipidum 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Kristinatara Wahyuningrum menjelaskan secara tegas, bahwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah/Kepala Desa yang terlibat praktik mafia tanah ditindak langsung pidana.  20/5/2021

Menurutnya, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja juga akan dikenakan sanksi pidana.,

“Tidak ada lagi alasan salah prosedur, ataupun cacat administrasi.

Di tegaskan, bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” Jelas AKBP Kristinatara dalam diskusi virtual,
karena permainan oknum ASN di BPN membuat masyarakat bingung walaupun slogan/ metode permohonan dan lain – lain serba online, akan tetapi saat berproses pasti akan ada celah untuk oknum ASN BPN dapat ketemu pemohon, hal inilah yang membuat celah penyimpangan adanya Pungutan Liar yang tidak dapat di elakkan. karena posisi masyarakat sebagai pemohon ingin lancar dan cepat selesai.

"Selanjutnya ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa” mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Adapun Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa” mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti. Kristina
mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.

MOU perjanjian kerja sama di buat supaya BPN lebih teliti serta giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah' .

“Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi, namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan, karena selama ini BPN sendiri sangat berhati-hati dalam memproses legalitas tanah namun ada saja peluang mafia tanah untuk bermain sehingga proses tersebut menyimpang dan hasil nya pun tidak jelas* tegasnya.(Bamb MD/ Oen)

Sumber: Humas Mabes Polri


Komentar Anda

Berita Terkini