Tersangka Ledakan Petasan Maut di Kudus Terancam Hukuman Mati

/ 14 Mei 2021 / 5/14/2021 08:53:00 PM

 



Pewarta : Bambang MD



KUDUS, POLICEWATCH. NEWS - Ledakan petasan memakan korban di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengakibatkan seorang pemuda tewas dan tiga orang lainnya dirawat di rumah sakit. Polisi menetapkan seorang penjual bahan peledak sebagai tersangka.

"Hasil pengembangan penyidikan kami bahwasannya membuat mercon (petasan) untuk kepentingan sendiri, dan membeli bahannya di Pati kita amankan penjualnya dengan inisial AM, profesinya petani dan berkebun," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Jumat (14/5/2021).

Dilansir laman detik. com " Aditya mengatakan tersangka diamankan di kediamannya di Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (13/5). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat meracik petasan dan kertas

Menurutnya tersangka berpengalaman meracik petasan karena dulunya bekerja di tambang daerah Sukolilo.

"Dulu pernah berkerja di Tambang daerah Sukolilo, Pati. Di situ bahan untuk membuat peledak meracik sendiri. Mulai menjual sejak dua tahun belakangan ini," jelasnya.

"Kita ambil barang-barang di rumah dan TKP-nya. Ini alatnya digunakan tersangka menimbang untuk meracik dan membuat petasan," sambung dia.

Aditya mengatakan tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun," ungkapnya.

Tersangka AM mengatakan sudah dua tahun terakhir berjualan bahan peledak. Terutama saat bulan Ramadhan. Dia mengaku menjual satu kilo bahan peledak seharga Rp 150 ribu.

"Sudah dua tahun belakangan ini berjualan bahan peledak. Tapi puasa saja. Kemarin 6 kilogram. Satu kilo Rp 150 ribu. Ke daerah sana sendiri," ujar AM saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Sumber :detik. com

Komentar Anda

Berita Terkini