Asyik Pesta Sabu,Diringkus Sat Resnarkoba Polres Dompu.

/ 17 Juni 2021 / 6/17/2021 06:36:00 AM


POLICEWATCH-Dompu

SatResnarkoba Polres Dompu Telah melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis shabu.dilingkungan Landai II timur Rabu 16 Juni 2021 Pkl. 16.00 wita

Pada hari  Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekitar Pukul 16.00 Wita

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada saat anggota Sat Resnarkoba polres Dompu menerima atau mendapatkan informasi dari masyarakat,bahwa disalah satu rumah masyarakat di lingkungan kandai II timur Kelurahan kandai II kecamatan woja Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat konsumsi narkotika, sehingga melalui informasi yang didapatkan tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu bergerak cepat untuk merespon laporan dari warga  yang dipimpin langsung oleh  Kasat Resnarkoba Polres Dompu" IPTU RAMLI, S.H".


Begitu sampai di TKP anggota satresnarkoba berhasil mengamankan terduga yang berinisial" UJ", Laki-laki, Dompu, 19 Juni 2002, Islam, Mbojo, Swasta, Alamat, Lingkungan. Bada Kelurahan. Bada Kecamatan. Dompu Kabupaten. Dompu

Dalam penggeledahan tersebut disaksikan oleh:
Brioka Bambang Supridi S.Sos
Bripka Muh Kadafi
Suparman, Laki-laki, Dompu, 31 Desember 1962, Islam, Mbojo, Wiraswasta, Alamat Lingkungan. Kandai II Timur Kelurahan. Kandai II Kecamatan. Woja Kabupaten. Dompu. (082341589674).

Aswad, Laki-laki, Dompu, 31 Maret 1972, Islam, Mbojo, Wiraswasta, Alamat, Lingkungan. Kandai II Timur Kelurahan. Kandai II Kecamatan. Woja Kabupaten. Dompu (085333432714).
Jhon. Laki-laki, Dompu, 05 Maret 1975, Islam, Mbojo, Petani, Alamat Lingkungan. Kandai II Timur Kelurahan. Kandai II Kecamatan. Woja Kabupaten. Dompu (082358345995).


Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti
1 (Satu) buah bungkus rokok surya 12 yang didalamnya terdapat 6 (Enam) buah plastik klip transparan yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing sbb:
* 1,07 (Satu koma nol tujuh) gram;
* 1,19 (Satu koma satu sembilan ) gram;
* 3,60 (Tiga koma enam nol) gram;
* 1,53 (Satu koma lima tiga) gram;
* 1,47 (Satu koma empat tujuh) gram;
* 1,33 (Satu koma tiga tiga) gram;
*1 (Satu) buah plastik klip transparan;
*1 (Satu) buah bong (alat hisap);
*1 (Satu) korek api gas yang sudah dimodif;
-*1 (Satu) buah korek api gas;
*1 (Satu) buah skop yang terbuat dari sedotan;
*4 (Empat) gulung plastik klip transparan kosong;
* 1 (Satu) buah sedotan bentuk L.

Total Barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto : 10,19 (Sepuluh koma satu sembilan) gram.

Berdasarkan keterangan Kapolres Dompu Kasat Reskoba Melalui Kasi Humas Polres Dompu  kronologis kejadiannya,Pada hari  Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekitar Pukul 16.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba polres Dompu Menerima atau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah masyarakat di lingkungan kandai II timur Kelurahan kandai II kecamatan woja Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat konsumsi narkotika, Sehingga melalui informasi yang di dapatkan tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu *IPTU RAMLI, S.H* menuju rumah yang dimaksud dan setibanya Kasat Resnarkoba Polres Dompu beserta anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu di rumah tersebut yang dimana salah satu kamar dari rumah tersebut anggota mempergoki terduga sedang mengkonsumsi narkotika dan Anggota Sat Resnarkoba langsung mengamankan  terduga yang sedang duduk,

Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu meminta bantuan terhadap masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu, Akan tetapi sebelum Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan  penggeledahan,

Sebelum melaksanakan penggeledahan  anggota menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu terhadap  terduga serta para saksi dan pada saat melakukan penggeledahan anggota menemukan  barang bukti bungkus rokok surya 12 yang dibuang oleh terduga terdapat 6 (Enam) buah plastik klip transparan yang didalam terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu berada di kantung depan sebelah kanan jaket yang dikenakan oleh terduga pelaku.

Adapun arang bukti lainnya yang berserakan dikamar tersebut, Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu membawa  terduga dan Barang bukti  ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut."MN".

Komentar Anda

Berita Terkini