Curi Mesin TS.50 dan Minyak Solar, Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Panipahan

/ 23 Juni 2021 / 6/23/2021 09:21:00 PM




Panipahan,POLICEWATCH, --Diduga mencuri mesin TS 50 dan minyak solar, seorang anak lelaki dibawah umur terpaksa diamankan Polsek Panipahan Polres Rohil. Selasa 22 Juni 2021.Pukul 09.00 WIB. 

Tidak hanya sekali, anak lelaki yang berinisial R.16 tahun ini kepada petugas mengakui bersama temannya Bambang alias Bembeng (DPO ) sudah 7 kali melakukan pencurian. Termasuk mesin TS 50 dan minyak solar milik korban, SN 40 tahun.yang berada di dalam dok kapal korban yang tertambat di pinggiran aliran sungai perairan Panipahan. Diakui, dilakukannya Jumat 18 Juni 2021. Pukul 05.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I K melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. membenarkan adanya Laporan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Oleh Anak Dibawah Umur di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.

"Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Oleh Anak Dibawah Umur di Wilayah hukum Polsek Panipahan" ungkap AKP Juliandi SH.

"Mulanya Pelapor ( korban SN ) sedang berada dirumahnya, kemudian ia ditemui saksi, bahwa mesin kapal Jenis TS 50 yang berada didalam dok kapal milik Pelapor telah hilang, kemudian mereka langsung melakukan pengecekan kedalam kapalnya. Setelah dilakukan pengecekan Pelapor melihat Mesin Kapal jenis TS 50 dan minyak solar sebanyak 2 drum milik Pelapor tersebut sudah tidak ada lagi. Merasa dirugikan ditaksir Rp 3800.000.- sehingga pelapor membuat laporan Polisi ke Polsek Panipahan Polres Rohil" jelasnya.

"Sehubungan laporan tersebut, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan,S.AP., Memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan BRIPKA Parlindungan Siregar dan Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono untuk melaksanakan penyelidikan.

Dalam penyelidikan ini mereka melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang sedang berada dibawah kolong rumah masyarakat. Kemudian Bhabinkamtibmas memanggilnya dan menyuruhnya untuk mendekat, lalu setelah berdekatan, Bhabinkamtibmas bersama dengan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono melakukan interogasi.

Hasil interogasi, Pelaku mengaku hendak mencuri namun belum sempat melakukan perbuatannya dan Pelaku mengaku telah melakukan Pencurian sebanyak 7 kali dibeberapa tempat yang berbeda bersama dengan rekan pelaku lainnya, yang diketahui bernama Bambang alias Bembeng (DPO) yang mana salah satu tempat yang kedua orang pelaku tersebut pernah melakukan Pencurian adalah Mesin Kapal dan Minyak Solar dari dalam Kapal milik Pelapor.

Menurut pengakuan pelaku bahwa mesin hasil curian dijual kepada along-along yang dijumpai dijalan, yang pelaku tidak kenal seharga Rp.450.000.-.Dan Minyak hasil curian juga dijual kepada along along yang berbeda seharga Rp.300.000.-, hasil dari penjualan tersebut total Rp.750.000.-.
saudara Bambang alias Bembeng (DPO) mendapat bagian Rp.250.000.-,sedangkan pelaku mendapat Rp.500.000.-Selanjutnya Pelaku yang berinisial R di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses penyidikan lebih lanjut" jelas AKP Juliandi SH, lagi.

"Alat bukti, 1 utas kalung warna kuning keemasan dan 1 helai Baju lengan pendek warna pink merk "HURLEY". Tes urine tersangka negatif Metaphetamine. Dan  Polisi akan melakukan langkah - langkah seperti mendatangi TKP, mencatat dan memeriksa saksi serta mencari barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana yang disangkakan Pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana, ini." imbuhnya.
Komentar Anda

Berita Terkini