Harun Masiku 16 Bulan Buronan KPK Ternyata Ada Di Indonesia

/ 1 Juni 2021 / 6/01/2021 09:46:00 PM

 

Pewarta : Bambang MD


JAKARTA,POLICEWATCH.NEWS - Harun Masiku telah menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 16 bulan lalu. Dia ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi karena telah menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dilansir dari laman ngopibareng.ud Harun Masiku diduga telah menyiapkan uang sebesar Rp 850 juta sebagai pelicin agar dia bisa melenggang ke Senayan menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
kasus tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya.

Hal itu disampaikan pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Harun Al Rasyid. Dia adalah Kepala Satgas Penyelidik KPK.

"Ada. Sinyal itu ada," katanya soal kemungkinan keberadaan Harun Masiku di RI, dalam sebuah video yang merekam percakapan antara Najwa Shihab dengan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK di balik layar program Mata Najwa.

Menurut Harun Al Rasyid, dua bulan lalu Harun Masiku berada di luar negeri. Saat itu, ia bersama pegawai KPK lainnya hendak memburunya. Namun, upaya itu terhambat. Saat ini, Harun Masiku disebut telah masuk ke Indonesia.

Najwa Shihab pun bertanya soal pengetahuan pimpinan KPK mengenai keberadaan Harun Masiku di Indonesia. Harun Al Rasyid tidak menjawab hal ini. Sebab, Harun Al Rasyid tidak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku lantaran telah diminta agar menyerahkan tanggung jawabnya.

"Jadi saya enggak bisa ngelaporin," kata dia.

Ini terkait terbitnya Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 soal pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. Karena itu, meskipun Harun Masiku telah berada di Indonesia, Harun Al Rasyid dan pegawai KPK lainnya yang menangani kasus ini tidak bisa menindak.

"Jadi, kalo SK (pembebastugasan)-nya dicabut bisa langsung ditangkap, ya?" tanya Najwa Shihab.

"Ya, ditangkap," jawab Harun Al Rasyid.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu 51 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan tidak bisa lagi dibina dan akhirnya diberhentikan sebagai pegawai KPK.

Selain kasus Harun Masiku, beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK diketahui sedang menangani kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan publik, seperti korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dan suap ekspor benur mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Edy Prabowo.

Komentar Anda

Berita Terkini