Kejari Pali Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Nilai Kerugian Negara 3,2 M

/ 9 Juni 2021 / 6/09/2021 07:26:00 PM

 


BREAKING NEWS
Laporan : Bambang/Amrul



SUMSEL,POLICEWATCH.NEWS- Untuk di ketahui kalau pelaksanaan proyek normalisasi sungai abab tahun anggaran APBD kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 lalu. Yaitu pengerjaan normalisasi sungai dari desa Betung sampai desa Tanjung Kurung kecamatan abab yang dilaksanakan oleh PT NKP, sesuai Kontrak Nomor 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/ DPU/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.890.228.000.00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 7 Agustus 2018 s/d. 5 Desember 2018.

Namun dari hasil audit dan pemeriksaan dalam pelaksanaan proyek normalisasi sungai abab tersebut terdapat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp.3,2 Miliar. Dan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini kepala kejaksaan negeri Kabupaten PALI akan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh kepala kejaksaan negeri Kabupaten PALI Agung Arifianto SH MH dalam konferensi pers di ruangan aula kejari Kabupaten PALI rabu,(09/06) sebelumnya tim penyidik kejari Pali telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan dan telah memeriksa 36 saksi dimana dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik telah berhasil memperoleh lebih dari dua alat bukti. dari bukti tersebut tim penyidik kejari Pali untuk saat ini menetapkan tiga orang yang dianggap patut bertanggung jawab dan diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi proyek normalisasi sungai abab tahun 2018 lalu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik, kami telah memperoleh lebih dari dua alat bukti dan untuk saat ini menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini” jelas Kejari PALI

Dikatakannya lagi, adapun tiga orang tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana Korupsi pada kasus proyek normalisasi sungai abab tahun 2018 lalu adalah berinitial SDH, JD dan RN berdasarkan surat penetapan tersangka No Print-Tab 615,616,617/L.622/Fd.1/06/2021.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka No Print-Tab 615 ,616, 617 /L. 622/Fd.1/06/2021. Tim penyidik telah menetapkan SDH, JD dan RN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi proyek normalisasi sungai abab 2018 lalu” Pungkasnya

Komentar Anda

Berita Terkini