Kejati Sumsel Tahan Mantan Sekda Mukti Sulaiman Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

/ 16 Juni 2021 / 6/16/2021 07:24:00 PM

 



Breaking News
Laporan : Bambang MD


PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya sriwijaya Jakabaring Palembang, Rabu (16/6/2021).

Penyidik menetapkan Mukti Sulaiman (64)  mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumsel dan Ahmad Nasuhi (51) Kadinsos Muba, kini telah berstatus tersangka.

Dari pantauan policewatch.news di gedung Kejati Sumsel, keduanya sudah menggunakan rompi tahanan saat digiring berjalan menuju mobil tahanan sekira pukul 17.10 WIB.

Dengan tangan diborgol, keduanya kompak tak mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media yang sudah menunggu mereka di luar gedung pengadilan.

Hanya saja Mukti Sulaiman sempat melempar senyuman ke awak media yang terus mendekatinya hingga memasuki mobil tahanan

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Eddy Hermanto, mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya.

Adapula Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto Selaku KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Sebagai informasi, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Komentar Anda

Berita Terkini