Miris Sudah 9 Bulan Rumah Ambruk Warga Kampung Baru Butuh Perhatian Pemerintah

/ 24 Juni 2021 / 6/24/2021 11:26:00 AM

 




KABUPATEN BEKASI , POLICEWATCH.NEWS.--

Butuh Perhatian Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Propinsi, pemerintah Kecamatan Cikarang Timur, terutama Pemerintah Desa Tanjung Baru 

Sebuah rumah yang beralamat di Kampung Baru RT.002/RW 006 Desa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, 24 Juni 2021

dikabarkan ambruk, Kepala keluarga yang tinggal rumah tersebut, mengaku, kejadian itu memaksa dirinya beserta istri dan dua anaknya mengungsi ke rumah keluarganya sudah 9 Bulan.


Dalam menyikapi angka kemiskinan yang ada di tiap tiap Desa yang ada di Kabupaten Bekasi ini dalam undang- undang di sebutkan anak yatim dan fakir miskin di lindungi oleh negara.tapi faktanya masih banyak warga Kabupaten Bekasi yang ada di pelosok Desa yang butuh Perhatian pemerintah salah satunya pasangan Suami-istri yang rumahnya Ambruk yang saat ini dari segi Kesehatan dan ekonominya.


Dengan kondisi saat ini Yarsih 48 tahun dari Kesehatan dan rumahnya sangat memprihatinkan yang saat ini mempunyai penyakit Pembekakan jantung dan asam lambung menahun, kesehariannya hanya mengandalkan suaminya hanya buruh kerja di Lio pembuatan batu bata, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya dan yang paling mengenaskan lagi bahwa rumah nya juga sudah Ambruk selama sembilan bulan.


Yusuf Supriatna Ketua tim Dpn investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia ( LSM-KAMPAK-RI ) saat di mintai keterangan terkait Ambruknya rumah warga Desa Tanjung Baru mengatakan padahal Pemerintah Desa Tanjungbaru kenapa tidak ambil langkah dan minta bantuan kepada pihak yang berwenang yang ada di Kabupaten Bekasi yaitu" Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Baznas Kabupaten Bekasi, ini sama sekali tidak ada upaya ke arah situ walau bagaimana dalam Undang-Undang Dasar 45 di sebutkan fakir miskin dan Anak anak terlantar di Lindungi oleh negara dan selanjutnya dalam Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia," Tegasnya Yusuf Supriatna ketika di wawancara Metrodua

Terus peran serta Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Pusat ataupun daerah apa bagi warga Kampung Baru ," Ucap Yusuf Supriatna sambil kesal 

untuk itu Yusuf memohon kepada Bupati Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Baznas Kabupeten Bekasi, Terutama Kepala Desa Tanjungbaru agar memberikan bantuan yang terbaik untuk Ibu Yarsih ini," Pungkasnya.


Andri & team

Komentar Anda

Berita Terkini