Modus Pungli Meminta Sejumlah Uang Perusahaan Batubara Mulai Gerah

/ 3 Juni 2021 / 6/03/2021 07:24:00 PM

 

Penulis : Bambang MD



LAHAT, POLICEWATCH.NEWS - Maraknya Pungutan Liar, mengatas namakan masyarakat untuk memungut sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah, dengan menggunakan proposal oleh salah satu LSM, disejumlah perusahaan tambang batubara, mulai gerah, dan angkat bicara salah satu humas pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP), namanya minta dirahasiakan dia mengaku gerah dan saya sudah menghubungi kementerian ESDM di Jakarta, melakukan kordinasi terkait adanya sala satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang tidak saya sebutkan LSM tersebut, dan sudah kami bantu ternyata uang yang kami berikan cukup besar pada waktu itu 50 juta, namun kami masih disalahkan terus katanya tidak peduli uang debu batubara, nah yang menjadi persoalan pertanggung jawaban uang yang kami berikan bagaimana oleh lembaga tersebut, sehingga patut diduga ini sebagian pungutan liar (PUNGLI), apalagi legalitas di pertanyakan ke Absahan lembaga tersebut, ujar " Sumber dari salah satu humas perusahaan tambang batubara ia bercerita dengan Wartawan dikantor nya selasa (2/6/2021) 

padahal kami sudah berbuat dengan masyarakat setempat,namanya pemilik IUP wajib memberikan CSR, sudah diatur didalam undang-undang minerba, dan wajib perusahaan tambang batubara memberikan CSR, kepada masyarakat di ring 1(satu), " terangnya

Dijelaskan belum lama ini kami sempat menghubungi dan bekordinasi dengan Kementerian ESDM, dijawabnya itu " PUNGLI dan Tidak Dibenarkan apapun bentuknya.lembaga tersebut.

Daftar uang yang di pinta

Lembaga seharusnya terdaftar di Pemerintah Daerah setempat yaitu melalui Kesbangpol dan bila perlu terdaftar di Menkumham, makanya kami sangat sanksi untuk membatu mengatasnamakan masyarakat dengan modus dampak debu batubara,

Kami sudah memberikan melalui program CSR, khususnya di ring 1(satu) seperti perekrutan tenaga kerja putera daerah setempat, bantuan sembako, menyapu jalan dan Peduli masalah pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu sudah kami laksanakan, 

Saya kira perusahaan tambang batubara yang lain sudah Peduli terhadap masyarakat di ring 1 (satu) dan termasuk perekrutan tenaga kerja putera daerah sesuai undang-undang tenaga kerja 70 persen putera daerah non skill , apalagi namanya Corporete Sosiality Responsibility (CSR) Itu kewajiban perusahaan pemilik IUP, sesuai undang-undang minerba " tutupnya

Komentar Anda

Berita Terkini