Tampilkan postingan dengan label PUNGLI.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PUNGLI.. Tampilkan semua postingan

Banyaknya Intimidasi Terkait Laporan pungli yang dibuat guru muda ASN Pangandaran Mengundurkan Diri

 Hot Topics: News Hukum



Red, policewatch.news,-Guru muda ASN Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani membuat dunia pendidikan di Jawa Barat khususnya menjadi heboh. Ini karena laporan pungutan liar (pungli) yang dibuatnya viral hingga menjadi isu nasional.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menemui guru muda yang viral karena mengundurkan diri menjadi PNS di Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani di Gedung Sate, Rabu (10/5/2023) sore.

Menurut Ridwan Kamil, perlu menemui Husein untuk mendapat informasi langsung, setelah mendapat informasi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran.   Saya ingin dengar, tapi media please jangan selalu satu arah. Saya sudah mendengarkan juga dari versi Pangandarannya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Sate.

Berdasarkan pemaparan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Ridwan Kamil mengeklaim, kejadian yang diceritakan Husein terjadi saat pandemi Covid-19, pada 2021. Saat itu, telah dianggarkan untuk biaya yang dibahas oleh Husein mengenai pungutan kegiatan pelatihan dasar CPNS.   Namun, kata dia, dibatalkan karena di-refocusing anggarannya untuk Covid-19. Sehingga, anggaran yang namanya transportasi juga kegiatan foto di lokasi pusdiknya anggarannya tertarik.


"Jadi versi Pangandaran, tidak ada pungli. Kalau pungli kan anggarannya ada, tapi narik lagi. Ini mah sempat teranggarkan, di-refocusing, hilang. Namun, ini tidak terinformasikan hilangnya sehingga ke peserta dianggapnya anggaran masih ada," katanya.   Laporan pungli yang dibuat guru muda ASN Pangandaran buat Kepala BKPSDM kena batunya. Bupati Pangandaran Minta Maaf

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata juga menyampaikan permintaan maaf kepada Husein Ali Rafsanjani atas intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas sebagai guru di Kabupaten Pangandaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran disebut akan melakukan evaluasi terkait masalah yang dialami guru aparatur sipil negara (ASN) di SMPN 2 Pangandaran itu.  Saya lebih meminta maaf kepada Kang Husein apabila terjadi hal tak diinginkan atau aparat yang kurang bijak," kata Jeje usai bertemu Husein di Pendopo Pangandaran, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Kamis (11/5/2023).


Menurut Jeje, adanya intimidasi yang dialami Husein kemungkinan besar merupakan dampak dari reaksi berlebihan dari sejumlah pihak di Kabupaten Pangandaran. Sebab, kondisi di Kabupaten Pangandaran selama ini telah stabil. Ketika terdapat sesuatu yang berdinamika, muncul reaksi berlebihan.    

Ihwal dugaan pungli dan intimidasi yang dialami Husein, Jeje mengaku akan melakukan klarifikasi terkait yang sebenarnya terjadi. Termasuk kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.

"Saya akan rapat untuk mendengarkan klarifikasi," ujar dia.   Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menugaskan Inspektorat dan Saber Pungli mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami seorang guru ASN di Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani (27). 

Berdasarkan laporannya, Husein mengaku mendapatkan intimidasi dan memutuskan mengundurkan diri setelah melaporkan dugaan pungli pada situs lapor.go.id.  

 Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani pun 'kena batunya'. Selama proses klarifikasi, Ridwan Kamil merekomendasikan untuk memberhentikan sementara Dani Hamdani.

“Saya sudah merekomendasikan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pangandaran diberhentikan dulu sementara,” ujar dia.    

Menurutnya, apabila terbukti ada pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai perundang-undangan. “Nanti kalau terbukti, ada jalur sanksi sesuai perundungan, kalau tidak terbukti direkonsiliasi dengan solusi,” tuturnya**MRI

Modus Pungli Meminta Sejumlah Uang Perusahaan Batubara Mulai Gerah

 

Penulis : Bambang MD



LAHAT, POLICEWATCH.NEWS - Maraknya Pungutan Liar, mengatas namakan masyarakat untuk memungut sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah, dengan menggunakan proposal oleh salah satu LSM, disejumlah perusahaan tambang batubara, mulai gerah, dan angkat bicara salah satu humas pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP), namanya minta dirahasiakan dia mengaku gerah dan saya sudah menghubungi kementerian ESDM di Jakarta, melakukan kordinasi terkait adanya sala satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang tidak saya sebutkan LSM tersebut, dan sudah kami bantu ternyata uang yang kami berikan cukup besar pada waktu itu 50 juta, namun kami masih disalahkan terus katanya tidak peduli uang debu batubara, nah yang menjadi persoalan pertanggung jawaban uang yang kami berikan bagaimana oleh lembaga tersebut, sehingga patut diduga ini sebagian pungutan liar (PUNGLI), apalagi legalitas di pertanyakan ke Absahan lembaga tersebut, ujar " Sumber dari salah satu humas perusahaan tambang batubara ia bercerita dengan Wartawan dikantor nya selasa (2/6/2021) 

padahal kami sudah berbuat dengan masyarakat setempat,namanya pemilik IUP wajib memberikan CSR, sudah diatur didalam undang-undang minerba, dan wajib perusahaan tambang batubara memberikan CSR, kepada masyarakat di ring 1(satu), " terangnya

Dijelaskan belum lama ini kami sempat menghubungi dan bekordinasi dengan Kementerian ESDM, dijawabnya itu " PUNGLI dan Tidak Dibenarkan apapun bentuknya.lembaga tersebut.

Daftar uang yang di pinta

Lembaga seharusnya terdaftar di Pemerintah Daerah setempat yaitu melalui Kesbangpol dan bila perlu terdaftar di Menkumham, makanya kami sangat sanksi untuk membatu mengatasnamakan masyarakat dengan modus dampak debu batubara,

Kami sudah memberikan melalui program CSR, khususnya di ring 1(satu) seperti perekrutan tenaga kerja putera daerah setempat, bantuan sembako, menyapu jalan dan Peduli masalah pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu sudah kami laksanakan, 

Saya kira perusahaan tambang batubara yang lain sudah Peduli terhadap masyarakat di ring 1 (satu) dan termasuk perekrutan tenaga kerja putera daerah sesuai undang-undang tenaga kerja 70 persen putera daerah non skill , apalagi namanya Corporete Sosiality Responsibility (CSR) Itu kewajiban perusahaan pemilik IUP, sesuai undang-undang minerba " tutupnya

Diduga Program PTSL di Desa Kemiri, Mojokerto Jadi Ajang Pungli

 

ilustrasi

POLICEWATCH.NEWS, MOJOKERTO – Pungutan liar atau biasa di sebut Pungli harus kita berantas serta perangi bersama, berbagai pengaduan masyarakat telah di sediakan Pemerintah untuk memberantas Pungli, mulai dari Tiem Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) dari kepolisian sampai dari pihak Kejaksaan juga di sediakan sebagai  penegak hukum di Negara kita untuk pemberantasan Pungli, ini bertujuan mengajak masyarakat perangi Pungli.

Seperti apa yang di sampaikan Presiden Negara Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baik oleh pemerintah daerah dalam hal ini kepala Desa maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini diungkap Kepala Negara menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. Ia mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp 1 juta.

“Bapak presiden Jokowi menegaskan bahwa apabila ada pungutan seperti itu laporkan ke Saber Pungli atau ke pihak kepolisian.

Haidar Wahyu aktifis pemerhati kebijakan Pemerintah mengatakan, sebenarnya Pemerintah terus berusaha memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat dalam pengurusan Sertifikat tanah. Salah satunya dengan pembagian sertifikat tanah secara gratis.

Sayang, masih saja ada oknum-oknum yang menjegal perbaikan layanan pemerintah.

“Ini biasa, pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam program pemerintah,” terangnya saat di wawancarai awak media Policewatch.News di kantornya. Minggu (11/04/2021).

Haidar Wahyu juga mengatakan program yang diputuskan Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga kemeterian tentang tata cara pendaftaran tanah sistematis lengkap tentang Agraria, dengan menerbitkan SKB No.25/SKB/V/2017 serta No.34 tahun 2017 bernomor. 599-3167A tahun 2017, yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh Kementerian Ageraria/ Badan Pertanahan Nasional/ Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi. Tentang syarat dan ketentuan PTSL yang di bagi dalam Zona Wilayah kebanyakan dimanfaatkan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seperti halnya laporan warga yang tidak mau di sebutkan namanya terkait yang dilakukan oleh pihak panitia program PTSL Desa Kemiri, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ia dan sejumlah warga dikenakan biaya pengurusan PTSL sebesar 600 ribu tiap bidang tanah, dengan alasan untuk membeli matrei, biaya pengukuran dan lain-lain," katanya dengan wajah polos.

"Iya saya menyerahkan sejumlah uang sebesar 600 ribu untuk pengurusan program PTSL yang katanya sudah pernah di musyawarahkan di balai Desa Kemiri dan itu aturanya kata panitianya, saya orang tani, tidak tau menau aturan pemerintah biaya pembuatan sertifikat tanah yang di tetapkan pemerintah sebesar berapa? saya dan warga di sini membayarnya,"ujarnya.

berawal dari informasi warga Desa Kemiri awak media mengkonfirmasi akan hal ini ke kepala Desa Kemiri Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, Puthut saat di wawancarai awak media ia membenarkan kalau warga Desanya yang mengurus program PTSL di kenakan biaya 600 ribu per bidang tanah, itu pun atas kesepakatan warga katanya, mengacu pada UU informasi keterbukaan publik awak media bertanya mengenai penggunaan uang 600 ribu yang di pungut dari warga, ia menyarankan untuk menanyakan ke ketua panitia program PTSL Desa Kemiri,"ujarnya. Rabu (07/04/2021)

"Saya tidak ikut dalam program PTSL ini, baik penggalangan dana maupun di peruntukan untuk apa saja, saya sebagai kepala Desa hanya mengetahui saja tanya kan saja ke ketua panitia program PTSL Desa Kemiri nanti saya kasih no HandPhone nya,"imbuhnya.

Selang beberapa jam kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi ke ketua panitia Program PTSL Desa Kemiri melalui No Whatsapp nya namun bukanya memberikan keteranagan akan penggunaan besarnya biaya 600 ribu yang di duga di pungut dari warga, no kami malah di blokir, hingga berita ini di turunkan awak media belum mendapatkan informasi sedikit pun tentang penggunaanya.(tiem, dor)

SMPN 1 Bangil Diduga Pungut Rp. 175.000 Tiap Bulan Persiswa Untuk Kelas Reguler





POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN -Dimasa pandemi Covid 19 tentunya kita tau semua dampaknya mungkin kita semua juga merasakannya, dimana perekonomian sebagian masyarakat lesuh dan menjerit, bahkan sampai saat ini juga belum ada tanda-tanda akan berakhir, tentunya banyak masyarakat untuk buat makan sehari-hari saja sudah beruntung dan bersukur, akan tetapi untuk kebutuhan yang lain tentunya dengan susah payah akan mencari ke sana kemari.

Salah satu walimurid saat menceritakan ke awak media sebut saja (N) yang anaknya sekolah di SMPN 1 Bangil di Jalan. Pattimura No.309 Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.  

N, menceritakan keluh kesahnya, karena harus mengeluarkan kocek lebih dalam,  di masa pademi Covid 19 ini untuk membayar iuaran anaknya yang bersekolah di SMPN 1 Bangil sebesar Rp. 175.000 perbulan, "ujar N.

Lebih lanjut N mengatakan, meskipun sebenarnya ia tahu di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indah Parawansa biaya untuk pendidikan di tingkat SDN/SMPN/SMAN se Jatim di gratiskan dengan di gulirkankan program pendidikan BPOPP/BOSDA/KIP persiswa, namun demi bisa mensekolahkan anaknya serta menuruti peraturan sekolahan ia dengan terpaksa merogoh uang untuk anaknya yang masih bersekolah.

" Anak saya sekolah di SMPN 1 Bangil tiap bulannya saya membayar iuran yang di galang komite sekolah sebesar Rp. 175.000, meski dengan berat hati saya tetap membayarnya dan menurut (N) anaknya bersekolah  di kelas Reguler, kelas Reguler kurang lebih ada 5 kelas, satu ruang kelas di isi anak didik kurang lebih 32 anak, kalau gak salah, tapi pastinya saya kurang tau," tuturnya. ke pada awak media.(Rek) 

Dikantonya, Aktifis Jawa Timur Haidar Wahyu mengatakan serta menyayangkan kebijakan yang di ambil baik itu melalui kepala sekolah maupun komite sekolah SMPN 1 Bangil jika benar terbukti seperti apa halnya yang di utarakan salah satu walimurid dengan memungut iuran sebesar Rp. 175.000 perbulannya itu tidak di benarkan, karena kita tau semua baik pemerintah pusat muapun pemerintah daerah telah membuat kebijakan untuk menggratiskan biaya pendidikan di tanah air dengan menggeluarkan program BPOPP/BOSDA maupun KIP dimana program tersebut di ambil dari dana APBD maupun APBN dan itu sudah sesuai dengan amanat UU untuk mencerdaskan anak bangsa.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, dirinya menghimbau untuk kepala sekolah maupun komite sekolah untuk tidak mengambil kebijakan memungut biaya sekolah maupun sumbangan yang di wajibkan atau pun waktunya yang di tentukan kepada wali murid dengan dalih apapun karena itu semua tidak di benarkan dalam aturan maupun amanat UU yang berlaku di tanah air kita.Kamis (25/02/2021)

Sementara di tempat terpisah dan di hari yang sama awak media Policewatch.News mencoba mengklarifikasi akan kebenaran keluh kesahnya wali murid dengan mendatangi sekolah SMPN 1 Bangil sebagai bahan peyeimbang berita sebagai dasar produk jurnalaistik,  namun sayang Prapti selaku PLT di SMPN 1 bangil dan beliaunnya juga masih menjabat sebagai kasek SMPN 1 Prigen Kabupaten Pasuruan, belum ada tanggapan resmi akan hal ini, kata pegawai sekolah yang berada di kantor ia mengatakan, ibu sedang ada tamu mohon ditunggu,"katanya. 

Selang beberapa jam meski awak media menunggu hampir 3 jam lamanya kata pegawai tersebut,"masih rapat dan belum berakhir, hingga berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari ibu kasek akan dugaan pungutan ini. (dor)

DUGAAN PUNGLI " OKNUM MANTAN KEPSEK SDN 29 LAHAT " PUNGUT BIAYA TEBUS IJAZAH 150.OOO,- PER SISWA

 

Ilustrasi


LAHAT|POLICEWATCH.NEWS - Heboh masih ada oknum kepala Sekolah inisial (ZH) melakukan pungli kepada siswa murid untuk menebus ijazah diminta oleh oknum guru SD Negeri 29, Kabupaten Lahat,

Dunia Pendidikan di Kabupaten Lahat kembali tercoreng oleh oknum pihak sekolah yang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa murid nya.

Salah satunya di SD Negeri 29 Lahat, yang mana pihak sekolah diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa  lulusan tahun 2020, yang hendak mengambil Ijazah siswa atau wali murid yang mau mengambil ijazah harus membayar biaya tebus ijasah sebesar Rp.150 ribu per siswa.

Hal ini disampaikan oleh wali murid inisial (NT) yang berinisial (RA) dia adalah seorang siswa yang akan mengambil ijazah mengatakan, saya diminta uang untuk menebus ijazah sebesar  Rp150 ribu, dengan rincian tidak begitu jelas.

"Saat  mencoba meminta jawaban dari pihak sekolah, saat itu benar terjadi penahanan ijazah oleh seorang oknum Guru berinisial (SR) dengan terang mengatakan saya mendapat mandat dari wali kelas Berinisial (AY), Anak ibu belum bisa kami kasihkan Ijazah karena masih ada uang tunggakan sebesar Rp.75 ribu, silakan ibu bayar dulu baru ambil ijazahnya kesini," terang Nita, Jumat (18/9/2020).

Seperti dilansir dari laman barometer 99.com terkait hal tersebut, Wali Kelas RA (AY) mengatakan, ada beberapa poin tentang kegunaan uang pengutan biaya tersebut.

"Uang tersebut, digunakan pertama untuk  Biaya legalisasi ijazah, kedua sampul ijazah, ketiga upah tulis guru atau upah Lelah guru, keempat konsumsi guru dan terakhir untuk setoran ke Kepala Sekolah (Mantan Kepasek ZH)" jelas Wali Kelas RA.

Kepsek SDN 29 Lahat, Supriyanti saat di tanyai awak media dirungan kerjanya terkait Pungli dan beberapa poin yang sudah di lontarkan menyampaikan, bahwa beliau tidak tahu kalau ada biaya pemungutan ijazah Rp.150 ribu per Siswa.

"Saya  baru bertugas di SDN 29 Lahat tersebut kurang lebih 1 bulan, jadi tidak tahu kalau ada biaya pungutan tersebut," terang Kepsek yang baru Supriyanti.

Tanpa menunggu lama, Supriyanti langsung memanggil AY selaku Wali kelas yang bersangkutan  didalam ruangannya saat diminta klarifikasi terkait pungli tersebut . AY menuturkan, semua pungutan biaya ini mengikuti perintah dari Mantan Kepala sekolah Yang Lama (ZH) dan pungutan biaya ini mutlak dari Sekolah bukan dari Pemerintah.

"Biaya yang dipungut sebesar Rp.150 ribu Itu kami harus setor ke Mantan Kepsek (ZH) sebesar Rp.35 ribu dan  juga membenarkan atas penahanan ijazah terhadap Siswa (RA) karena siswa tersebut masih mempunyai tunggakan sebesar Rp.75 ribu sisa dari uang Rp.150 ribu," terang AY saat diminta Klarifikasi oleh Kepsek yang Baru.

Terpisah, Ketua LSM Pengamat Pendidikan, Erwinsyah saat diwawancarai terkait pungutan biaya Rp.150 Ribu untuk Ijazah menegaskan,  terkait pungli di SDN 29 Lahat berbentuk apapun merupakan pungli dan melanggar hukum yang ada. Salah satu Program Bupati Pendidikan Gratis di SD tersebut belum diterapkan karena dana untuk operasional dan kegiatan sekolah sudah dibiayai oleh dana BOS dan sedangkan untuk pembangun sekolah sudah disediakan dana DAK.

"Untuk itulah dana BOS dan dana DAK di gelontorkan oleh pemerintah agar sekolah jangan lagi melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap wali murid. Jika sekolah masih melakukan punggutan atau sumbangan yang bersifat mengikat  terhadap wali murid itu dalam bentuk apapun itu adalah pungutan liar ( pungli ) dapat di katakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana," jelasnya.

"Harapan saya permasalahan ini harus di selesaikan, supaya kedepanya tidak ada lagi pungli-pungli yang lain di tempat yang sama maupun di sekolah yang lain," tutup Erwinsyah.

Sumber : barometer 99.com
Pewarta : Bambang.MD

OKNUM KEPALA DUSUN DESA BANTARUJEG DIDUGA LAKUKAN PUNGLI KE PEDAGANG

ilustrasi

Majalengka ,- Policewatch.news ,-  Pungutan liar atau pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta bayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan  aturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan , penipuan dan korupsi .

Ditengah tengah pemerintah yang kini sedang gencar memberantas praktek pungli yang banyak terjadi di masyarakat dengan membentuk tim saber pungli ( sapu bersih pungutan liar ) baik di tingkat daerah maupun pusat , namun masih saja ditemukan praktek pungli tersebut.

Berangkat dari laporan pedagang disekitar terminal desa Bantarujeg kecamatan Bantarujeg kabupaten Majalengka , yang mengatakan kepada tim media bahwa mereka dipungut sebesar Rp 70.000 dengan alasan untuk pembuatan SKU ( surat keterangan usaha ) dan SKD ( surat keterangan domisili ) oleh oknum kadus ( kepala dusun ) desa Bantarujeg .

Seperti yang diungkapkan seorang pedagang makanan sebut saja Aa yang mengatakan kepada tim media bahwa dirinya diminta untuk membuat SKU dan SKD oleh oknum kadus desa Bantarujeg yang belum jelas tujuannya .
" saya diminta untuk membuat SKU dan SKD oleh oknum kadus dan harus membayar sebesar Rp 70.000  , dan beberapa pedagang lainnya juga sama diminta bayaran seperti dirinya " , ujar Aa yang tidak ingin namanya disebutkan . 

Menindak lanjuti dari keterangan Aa , tim mencoba mewawancarai pedagang yang lainnya , dan ternyata keterangan pedagang lainnya juga sama seperti apa diungkapkan Aa.

Hari itu juga senin 10/02/2020 tim media Police Watch mencoba mengkonfirmasi perihal tersebut kepada kepala desa Bantarujeg yang baru terpilih H. Agus Bahagia S.H diruang kerjanya guna untuk penyeimbangan pemberitaan .
Agus mengatakan dirinya tidak pernah memungut bayaran kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan , " saya tidak pernah meminta bayaran kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan , tidak tahu kalau bawahan saya mungkin  yang meminta " ujarnya . 

Beliau mengatakan akan menanyakan perihal pungutan tersebut kepada para bawahannya dan berterima kasih kepada awak media yang telah memberikan masukan kepada dirinya , lanjutnya lagi .

Terlepas dari itu semua pungutan tanpa dasar hukum yang jelas maka dapat dikategorikan pungli. 

Pewarta : ( Y2, DR )

Sekda Akan Copot Kabag ULP Adanya Dugaan Pungli Uang Rp 2, 5 Juta Pembuatan Kontrak Proyek APBD TA 2019


Reporter : Bambang. MD
ilustrasi

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Sekretaris Daerah Lahat Januarsyah ditemui wartawan dikediamannya rabu (16/10/2019) sebelum menghadari acara vespa di hotel Callista Januarsyah mengaku saya sudah memanggil Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Feri Wisnu di Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat dan apabila terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan ditegaskanya kepada awak media rabu (16/10/2019)

Saya sudah tahu adanya dugaan pungli sehingga terjadi carut marutnya di bagian pengadaan kami akan membenahi di struktur mulai dari bawahan hingga kabag akan kita copot alias diganti ujar " Sekda kepada sejumlah wartawan dikediamannya apabila terbukti.

Lebih lanjut Januarsyah dia menjelaskan kita sudah memerintahkan pihak Inspektorat untuk menelusuri permasalahan yang dihadapi masalah adanya dugaan pungli ditubuh ULP Sehingga akan kita benahi agar kedepanya proses lelang untuk pengadaan di ULP bisa lebih bagus dan profesional tidak ada lagi apa yang dihebohkan saat ini ujar " Sekda

Januarsyah berkomitmen akan menindak tegas kepada oknum ASN yang melakukan dugaan pungli di ULP, dan saya akan memberikan saksi tegas alias diganti kepada mereka untuk kedepannya dibagian ULP tidak ada ampun lagi carut marut dalam tender di ULP Kabupaten Lahat tegasnya
Sekda juga membantah saya tidak pernah menerima aliran yang dituduhkan kepada dirinya apalagi proyek itu tidak benar tegasnya.

Dikabarkan bahwa Kabag ULP Lahat akan dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat dia orang yang ketiga untuk penuhi panggilan setelah CA dan JN yang sudah dipanggil informasi dari laporan Komisi Anti Korupsi kabupaten Lahat Drs.Rangga Guritno kepada wartawan.

Sekedar mengingatkan
Dugaan Pungli Pembuatan  Paket Proyek Sebesar Rp 2,5 Juta  Di ULP Lahat Berujung Masalah
LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -  Lahat-Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat terima jasa pembuatan kontrak proyek, dengan mematok harga Rp. 2.500.000 per satu paket proyek, Pembuatan kontrak proyek ini dikoordinir oleh oknum Kasubag pengadaan Barang dan Jasa, disinyalir  telah dimonopoli ratusan pembuatan kontrak proyek di Kabupaten Lahat.

Hal ini diungkapkan oleh ketua Komite Anti Korupsi (KAK) Drs.Rangga Guritno menerima keluhan dari beberapa orang pekerja ULP (Unit Layanan Pengadaan )Kabupaten Lahat yang diupah untuk mengetik pembuatan kontrak proyek tersebut.

Masing masing pekerja mendapat upah jasa pengetikan sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)untuk satu kontrak proyek, ujar " Rangga kepada POLICEWATCH.NEWS kamis (10/10/2019)

Namun upah tersebut tidak kunjung dibayar oleh oknum ASN di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat yang telah menyuruh mereka untuk mengetik. “Memang benar kemarin ada satu orang TKS yang berinisial W meminta tolong kepada saya untuk menagih uang upah jasa pengetikan kontrak paket proyek di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) lahat sebanyak 17 paket yang belum dibayar, satu jasa upah mengetik mereka mendapatkan diupah Rp.250.000; sedangkan TKS tersebut memerlukan uang untuk membiayai persalinan istrinya terang " Rangga yang di suruh menagih kepada Chairil Aswan.

W diupah Rp 250.000; untuk mengetik kontrak proyek, namun belum dibayar sehingga saya menghubungi kasubag, dan kasubag bilang siap, dan akhirnya uang tersebut dibayarkan,
Dan masih ada lagi upah jasa Y seorang TKS yang belum Juga dibayar sebanyak 11 paket,” jelas Rangga.

Lebih lanjut Rangga sangat menyayangkan ulah oknum Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat, Rangga berpendapat seharusnya Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) tidak memonopoli pembuatan kontrak proyek, dan diketahui bahwa hal ini telah berlangsung lama.

“Telah terjadi dan kontrak ratusan paket proyek telah dibuat di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP), dan ini adalah salah satu bentuk penyalah gunaan wewenang yang telah dilakukan oleh oknum ASN di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat, dan tak mungkin kabag Pengadaan barang dan jasa Feri Wisnu tidak mengetahui hal ini, dan parahnya lagi sampai saat ini masih ada kontraktor  yang pekerjaannya hampir selesai namun belum memegang kontrak,” jelas Rangga.
Terpisah  Kabag Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Fery Wisnu tidak berada di tempat begitu pula Kasubag, Chairil Aswan, saat ditemui wartawan, kamis (10/10/2019)  hanya beberapa staff  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) yang ada, mereka bersikeras bahwa tuduhan yang ditujukan kepada mereka adalah tidak benar.

Hilwan yang didampingi Jon mengatakan pembuatan kontrak proyek tersebut berawal dari permintaan Dinas-dinas yang bersangkutan yang tidak  memiliki sertipikat pengadaan barang dan jasa, mereka meminta ULP untuk membuatkan kontrak.

“Untuk jumlah proyek yang telah dibuatkan kontrak silahkan tanyakan langgsung kepada Kasubag Haril Aswan namun saat ini beliau sedang tidak ada di tempat,” kata Hilwan yang tergabung dalam panitia pengadaan untuk tahun anggaran 2019.

Hilwan juga membantah bahwa mereka memungut uang dari kontraktor sebesar Rp.2.500.000.(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Hingga berita ini diturunkan kabag ULP belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan hak jawabnya

Bupati Sintang Hadiri Kegiatan Sosialisasi Satgas Pungli

sosialisasi Satgas Pungli  di Gedung Pancasila Sintang, pada hari Rabu, (17/7/2019).


SINTANG,Kalbar.POLICEWATCHNEWS.Dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik atau good governance di Kabupaten Sintang, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden tentang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan liar, Peraturan Perundang-undangan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang dan Kepolisian Resor Sintang dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Melayani (WBM),yang dilaksanakan di Gedung Pancasila Sintang, pada hari Rabu, (17/7/2019).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan forkopimda.

Dalam sambutannya, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan pesan Pidato Presiden Republik Indonesia bahwa ada lima program prioritas 2019-2024, “pertama adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur, kedua prioritas pembangunan sumber daya manusia, ketiga mempermudah urusan investasi, keempat reformasi birokrasi, dan yang kelima adalah pengelolaan anggaran harus tepat sasaran,” kata Jarot.

Jarot menambahkan bahwa dalam konteks implementasi Peraturan Presiden tentang Saber Pungli tentunya penggunaan anggaran harus tepat sasaran, “jadi penggunaan anggaran harus fokus, untuk memberikan dampak dan manfaat yang baik kepada masyarakat, terutama masalah ekonomi, sosial dan kesejahteraan, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden tentang pencegahan Korupsi dan sapu bersih pungli, sehingga Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bersih Melayani di tingkat Kabupaten Sintang dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Jarot berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi pungutan liar dan bebas korupsi ini dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, “harapan saya setelah peserta keluar dari ruangan ini, kita mengetahui mana hal yang melanggar hukum dan mana yang tidak, mana yang korupsi mana yang tidak, tetapi yang paling penting bahwa peranan dari pada Kepolisian dan Kejaksaan itu adalah melakukan pembinaan, agar seluruh penyelenggaraan kegiatan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi sapu bersih pungli, yaitu Kapolres Sintang, AKBP. Adhe Hariadi, S.I.K, MH, menjelaskan dampak daripada pungutan liar, “pertama dampaknya adalah ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, masyarakat dirugikan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah,” kata Kapolres.

Masih kata Kapolres Sintang, bahwa satuan petugas saber pungli memiliki wewenang dalam melakukan tugasnya, “jadi dalam melakukan tugas dan wewenangnya para satgas pungli ini bisa membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi, mengkoordinasikan dan melaksanakan oprasi pemberantasan pungli, melakukan oprasi tangkap tangan, dan sebagainya,” ucapnya.

Selain Kapolres Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini, Imran menjelaskan apa itu WBK dan WBM, “jadi WBK itu adalah Wilayah Bebas Korupsi yang artinya predikat ini telah diberikan kepada pimpinan dan jajarannya karena telah membangun komitmen bersama no KKN, kemudian apa itu WBM, WBM itu sendiri adalah Wilayah Bersih dan melayani, artinya telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik dalam pelayanan publik,”kata Imran.

Kemudian, PLT. Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Hengky Arianto, mengatakan kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan membangun komitmen bersama, “jadi tujuannya itu untuk membangun komitmen bersama dalam upaya menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bersih Melayani di Kabupaten Sintang, dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah, meningkatkan keadilan dan kepastian hukum dalam kesejahteraan masyarakat,” kata Hengky. (TD-Hms).