SMPN 1 Bangil Diduga Pungut Rp. 175.000 Tiap Bulan Persiswa Untuk Kelas Reguler

/ 25 Februari 2021 / 2/25/2021 04:05:00 PM





POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN -Dimasa pandemi Covid 19 tentunya kita tau semua dampaknya mungkin kita semua juga merasakannya, dimana perekonomian sebagian masyarakat lesuh dan menjerit, bahkan sampai saat ini juga belum ada tanda-tanda akan berakhir, tentunya banyak masyarakat untuk buat makan sehari-hari saja sudah beruntung dan bersukur, akan tetapi untuk kebutuhan yang lain tentunya dengan susah payah akan mencari ke sana kemari.

Salah satu walimurid saat menceritakan ke awak media sebut saja (N) yang anaknya sekolah di SMPN 1 Bangil di Jalan. Pattimura No.309 Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.  

N, menceritakan keluh kesahnya, karena harus mengeluarkan kocek lebih dalam,  di masa pademi Covid 19 ini untuk membayar iuaran anaknya yang bersekolah di SMPN 1 Bangil sebesar Rp. 175.000 perbulan, "ujar N.

Lebih lanjut N mengatakan, meskipun sebenarnya ia tahu di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indah Parawansa biaya untuk pendidikan di tingkat SDN/SMPN/SMAN se Jatim di gratiskan dengan di gulirkankan program pendidikan BPOPP/BOSDA/KIP persiswa, namun demi bisa mensekolahkan anaknya serta menuruti peraturan sekolahan ia dengan terpaksa merogoh uang untuk anaknya yang masih bersekolah.

" Anak saya sekolah di SMPN 1 Bangil tiap bulannya saya membayar iuran yang di galang komite sekolah sebesar Rp. 175.000, meski dengan berat hati saya tetap membayarnya dan menurut (N) anaknya bersekolah  di kelas Reguler, kelas Reguler kurang lebih ada 5 kelas, satu ruang kelas di isi anak didik kurang lebih 32 anak, kalau gak salah, tapi pastinya saya kurang tau," tuturnya. ke pada awak media.(Rek) 

Dikantonya, Aktifis Jawa Timur Haidar Wahyu mengatakan serta menyayangkan kebijakan yang di ambil baik itu melalui kepala sekolah maupun komite sekolah SMPN 1 Bangil jika benar terbukti seperti apa halnya yang di utarakan salah satu walimurid dengan memungut iuran sebesar Rp. 175.000 perbulannya itu tidak di benarkan, karena kita tau semua baik pemerintah pusat muapun pemerintah daerah telah membuat kebijakan untuk menggratiskan biaya pendidikan di tanah air dengan menggeluarkan program BPOPP/BOSDA maupun KIP dimana program tersebut di ambil dari dana APBD maupun APBN dan itu sudah sesuai dengan amanat UU untuk mencerdaskan anak bangsa.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, dirinya menghimbau untuk kepala sekolah maupun komite sekolah untuk tidak mengambil kebijakan memungut biaya sekolah maupun sumbangan yang di wajibkan atau pun waktunya yang di tentukan kepada wali murid dengan dalih apapun karena itu semua tidak di benarkan dalam aturan maupun amanat UU yang berlaku di tanah air kita.Kamis (25/02/2021)

Sementara di tempat terpisah dan di hari yang sama awak media Policewatch.News mencoba mengklarifikasi akan kebenaran keluh kesahnya wali murid dengan mendatangi sekolah SMPN 1 Bangil sebagai bahan peyeimbang berita sebagai dasar produk jurnalaistik,  namun sayang Prapti selaku PLT di SMPN 1 bangil dan beliaunnya juga masih menjabat sebagai kasek SMPN 1 Prigen Kabupaten Pasuruan, belum ada tanggapan resmi akan hal ini, kata pegawai sekolah yang berada di kantor ia mengatakan, ibu sedang ada tamu mohon ditunggu,"katanya. 

Selang beberapa jam meski awak media menunggu hampir 3 jam lamanya kata pegawai tersebut,"masih rapat dan belum berakhir, hingga berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari ibu kasek akan dugaan pungutan ini. (dor)
Komentar Anda

Berita Terkini