Tampilkan postingan dengan label MAJALENGKA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAJALENGKA. Tampilkan semua postingan

10 Juni 2021

Pemberitahuan.....! STOP PERS Rachmat Saputra Wartawan Media POLICEWATCH.NEWS Biro Majalengka

 

Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik Negeri, sipil maupun Swasta KHUSUSNYA WILAYAH MAJALENGKA dan SEKITARNYA 

Atas perbuatannya yang dimana telah banyak membuat kesalahan-kesalahan yang FATAL menyalahgunakan kewenangan sebagai WARTAWAN Media POLICEWATCH.NEWS dan melanggar aturan yang di tetapkan oleh Redaksi

- Melakukan peliputan dengan Tarif nominal tertentu untuk di unggah di Chanel sendiri dan blog website Pribadi untuk kepentingan diri Sendiri tapi Mengatasnamakan juga  menggunakan bendera Media PoliceWatch.news tanpa ada koordinasi dengan Redaksi

- Melakukan Pengondisian-Pengondisian Kerja sama hingga ada pendapatan bulanan kepada beberapa Relasi mengunakan server blog Pribadi tapi tetap mengatasnamakan dan menggunakan Atribut sebagai wartawan  Media PoliceWatch.news tanpa ada koordinasi dengan Redaksi

maka dari itu kami redaksi memutuskan bahwa sejak hari ini Kamis 10 Juni 2021  bahwa atas nama 

1.RACHMAT SAPUTRA               WARTAWAN MAJALENGKA

STOP PRES


 

Jabatan terakhir WARTAWAN sudah bukan lagi anggota Wartawan dari  MediaPolice Watch.news Terhitung mulai Hari ini.

Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingannya silahkan laporkan kepada yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami

Dengan ini Manajemen Redaksi MediaPoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Reporter, Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html )

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya.

Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

 

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Penanggung jawab & Pemimpin Redaksi

25 Mei 2021

Bangun Sinergitas, Kpk tipikor Majalengka kunjungi Kapolres dan Kejari

Doc.policewatch.news


Majalengka Policewatch.news - DPD KPK-TIPIKOR (Dewan Pimpinan Daerah komisi pegawasan korupsi dan tindak pidana korupsi) kabupaten majalengka berkunjung ke kapolres dan kejari majalengka pada selasa,(25/5)


Dalam safari kunjungan tersebut, pengurus Kpk tipikor kabupaten majalengka  berjumlah 4 orang terdiri dari rudi rudiat,SH (ketua investigasi) Rachmat saputra (sekretaris DPD), Nasir salmuni,SH (divisi Hukum), Yeyet Sofiyanti( divisi peranan wanita).

di kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka, AKBP syamsul Huda, Sik,SH di dampingi kasatreskrim, AKP Siswo fan juga KBO intelkam, adeng mengucapkan terima kasih atas kedatangan perwakilan ormas kpk tipikor majalengka untuk bersilahturahmi dan bersinergi.

Terpisah, Kepala kejaksaan negeri majalengka, H Dede Sutisna, SH,MH di ruangan kerja nya menerima kedatangan pengurus kpk tipikor kabupaten majalengka di dampingi kasi intel dan juga kasi pidsus.

Doc.policewatch.news


Kedua institusi penegak hukum tersebut mengapresiasi positif langkah kpk tipikor kabupaten majalengka untuk bersinergi, tentu untuk kemajuan kabupaten majalengka


Pewarta
(SF)


24 Mei 2021

Di luar prediksi, banyak petahana tumbang di perhelatan pilkades tahun ini

Doc.google.com

Majalengka,policewatch.news - pilkades serentak (pemilihan kepala desa) tahun 2021 di kabupaten majalengka telah selesai, sebanyak 127 desa Dari 25 kecamatan telah bertarung pada sabtu,(22/5) 

pantauan policewatch.news secara global semua berjalan kondusif meski ada sejumlah desa ada riak keributan namun bisa cepat di antisipasi oleh polisi dan juga TNI yang menjaga ketertiban dan keamanan jalan nya pilihan.

Banyak hasil pemungutan suara di luar prediksi pemerhati politik tingkat desa, terutama fenomena tumbang nya sejumlah petahana yang punya nama besar di desa masing masing.

Sebut saja kepala desa petahana desa  babakan kareo kecamatan rajagaluh, baskara yang juga seorang pengurus teras APDESI kabupaten majalengka harus legowo di kalahkan oleh Nanang suryana yang memenangkan kontestasi

Di lain tempat, Iding petahana desa sukaraja kulon kecamatan jatiwangi juga harus mengakui kemenangan suara dari Drs kardiman.

Fenomena tumbang nya popularitas petahana harus menjadi cermin ke depan bagi kepala desa ke depan, bahwa masyarakat sudah mulai pintar dan melek politik, meski "kebiasaan" money politik pun masih ada terjadi dalam ajang politik sekelas pilkades

Pewarta 

(RS)


11 Mei 2021

Tanggapi temuan inspektorat, ketua GMBi " inspektorat jangan hanya berani ke desa tapi juga kinerja dari pemda

H. Agustinus Subagja (tengah)


Majalengka,policewatch.news - dengan adanya temuan inspektorat Kabupaten Majalengka tentang hasil audit keuangan (dana desa) di tahun anggran 2020 disebut sebanyak 1.285 temuan, dari hasil tersebut ketua GMBI Majalengka mengapresiasi kinerja inspektorat kabupaten Majalengka namun beliau menyayangkan hasil audit tersebut mengingat selain auditor Inspektorat juga mempunyai fungsi pembinaan terhadap pemerintahan desa karena dalam melakukan pemeriksaan disetiap tahun anggaran dilakukan inspektorat dengan beberapa  tahapan salah satunya adalah tahapan periksaan reguler yang tujuan untuk memperbaiki kesalahan kesalahan baik dari sisi administrasi maupun kesalahan dalam melalukan realisasi anggaran.

Setelah ditanya tentang pendangannya H. agustinus subagja mengungkapkan bahwa sudah sepatutnya inspektorat mendapatkan temuan karena inspektorat adalah salah satu mesin auditor.

"Namanya juga auditor, harus bisa menemukan temuan, jika tidak menemukan temuan bukan auditor namanya" ungkapnya

H. Agustinus Subagja juga mengungkapkan bahwa GMBI Majalengka turut melakukan kajian tentang regulasi desa dan penerapan dana desa di tahun 2020, hasil temuan GMBI justru bertolak belakang dengan penyampaian inspektorat tentang temuan yang tidak disebutkan substansi/prihal nya tersebut, GMBI Berpendapat bahwa sebetulnya adanya permasalahan di Desa disebabkan salah satunya oleh fungsi Pembinaan, pengawasaan dan penetapan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Majalengka kepada desa nyaris tidak berjalan di tahun 2020 sehingga desa banyak yang dibingungkan oleh ketentuan aturan tentang pengelolaan keuangan desa yang hampir setiap waktu berubah rubah ditambah perubahan regulasi tersebut tidak ditunjang oleh pemerintah kabupaten Majalengka membuat turunan dari perubahan aturan seharusnya pemerintah daerah kabupaten Majalengka ketika adanya perubahan aturan harus bergegas membuat peraturan Seperti peraturan daerah Kab. Majalengka ataupun peraturan bupati, hal tersebutlah yang dipandang GMBI menjadi penyebab banyaknya kesalahan di Desa. Selain itu GMBI memandang di tahun 2020 banyaknya kepentingan yang tidak jelas dalam mengalokasikan dana desa.

"Kami memandang banyaknya kepentingan yang bertumpang tindih antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten dalam penggunaan dana desa di tahun 2020" tambah ketua GMBI

Doc. GMBI majalengka

selain ungkapan tersebut GMBI juga berpendapat  bahwa inspektorat adalah salah satu bagian dari pada APIP seharusnya mampu mengawasi OPD/Dinas serta camat dalam melakukan kinerja nya untuk membina desa agar terjadi keseimbangan antara pengunaan anggran dan pengawasan penguna Anggaran

"Jangan terlalu meyalahkan Pemerintah desa, karena jika pembinaan nya berjalan dan pengawasan dijalankan sejak dini, maka hal tersebut dapat meminimalisir kesalah desa dalam mengelola keuangan desa." pungkasnya

Ketua GMBI juga menambahkan bahwa Permasalahan demi permasalahan tentang Desa terus bertambah jika hal tersebut tidak segera di benahi maka akan berdampak buruk terdapat masyarakat desa, untuk itu GMBI berencana akan mendatangi kantor inspektorat kabupaten Majalengka selepas lebaran untuk melakukan uji materi dan pembuktian.


Pewarta 

(RS)

5 Mei 2021

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2021, Wabup Minta jangan lengah


Wabup hadiri apel gelar pasukan


Majalengka,policewatch.news - Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kepolisian Resor Majalengka bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka selenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya Tahun 2021,di Mapolres Majalengka, Rabu (05/05)

Upacara berjalan khidmat diikuti oleh pasukan Kodim 0617, Polres Majalengka, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, BPBD Kab. Majalengka.

Turut mengikuti kegiatan tersebut Wakil Bupati, Kapolres Majalengka beserta jajarannya, perwakilan Kodim 0617, Kapolsek se-Kab. Majalengka, Kasat Pol-PP, Kadishub, Kepala Kemenag Majalengka, Kepala Dinas Perdagin, serta undangan lainnya.

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat diawali dengan laporan Komandan Upacara dilanjutkan dengan pemeriksaan pasukan serta penyematan pita operasi oleh Inspektur Upacara
 Situasi apel gelar pasukan


Dalam amanatnya, Kapolres Majalengka, AKBP. Syamsul Huda, S.H.,S.I.K.,M.Si., mengatakan, Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya tahun 2021 digelar bersama dengan unsur terkait baik itu TNI-POLRI beserta Pemda Majalengka serta unsur terkait lainnya adalah untuk memastikan kesiapan personil, sarana prasarana serta alat kesiapan lainnya yang akan digunakan dalam rangka persiapan pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, termasuk dalam mempersiapkan aturan larangan mudik dengan salah satunya persiapan penyekatan dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang hal ini sesuai dengan aturan Pemerintah pusat guna mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kab.Majalengka.

Kapolres menambahkan, adapun tujuan dari penyekatan tersebut agar masyarakat tetap aman dan tidak terkena dampak penyebaran Covid-19 yang lebih besar lagi, dengan ketersediaan 11 titik posko pengamanan atau penyekatan dirasa semuanya sudah siap baik itu sarana posko dan juga personilnya, dengan digelarnya Apel ini menandakan dimulainya pergeseran pasukan dimana nantinya ketika sudah menempati posnya masing-masing maka pada itu pula dimulainya proses penyekatan tersebut. 

"Adapun jumlah personil gabungan baik itu dari TNI-POLRI beserta unsur Dinas terkait serta patisipasi dari mitra kamtibmas lainnnya yang akan bertugas di pos pengamanan atau penyekatan tersebut berjumlah 792 personil dan akan berjaga selama 24 jam yang dibagi kedalam tiga shift dengan masing-masing shift 8jam," Jelas Kapolres.

Sementara itu dalam keterangannya Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana menyampaikan bahwa jajaran Pemkab Majalengka sudah siap dalam rangka mendukung suksesnya pengamanan lebaran tahun ini, dengan kesiapan dari semua unsur termasuk Pemda Majalengka yang nantinya akan bertugas di 11 titik pos penyekatan mudah-mudahan dalam prosesnya nanti pengamanan lebaran di Kab.Majalengka akan benar-benar dapat dikendalikan.

"Kita bersama-sama akan terus pantau dan jangan lengah terhadap arus mudik yang masuk ke Majalengka untuk itu kami segenap Pemda Majalengka berterimakasih terhadap Polres Majalangka maupun TNI dan unsur terkait lainnya atas digelarnya Apel Gelar Pasukan, hal ini merupakan wujud sayang Pemda Majalengka terhadap masyarakat di Kab.Majalengka dan semoga intruksi Pemerintah Pusat tentang larangan Mudik tahun ini dapat kita sukseskan," Ucap Wabup 


Pewarta
(RS)




3 Mei 2021

REALISASI DANA DESA (DD) PENGERJAAN PIPANISASI DESA GENTENG DI DUGA JADI AJANG BANCAKAN

 



Police watch, Majalengka program pemerintah Dana Desa di utamakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat setempat.Dengan adanya program Dana Desa penerapan nya harus transparan biar masyarakat juga mengetahui anggaran dari mana ? Yang di sayangkan kenapa setiap ada kegiatan pengerjaan proyek tidak di pasang papan proyek/ papan informasi .

Pembangunan Dana Desa harus benar-benar efektif , efisien, ekonomis  dan tepat sasaran guna membangun Desa sesuai dengan kebutuhan Desa tersebut sehingga pembangunan bisa berjalan lancar , ekonomi masyarakat tidak terhambat.

 DD adalah proyek yang sifatnya swakelola dan tidak ada profit dalam pelaksanaan.

Desa Genteng kecamata Banjaran kabupaten Majalengka di sinyalir dalam merealisasikan pengerjaan pipanisasi pelaksanaan nya di duga mencari keuntungan dengan cara merekayasa jumlah pekerja atau HOK. pernyataan EKBANG dan Nono Sutisna pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan RAB jika di bandingkan dengan fakta di lapangan yang di dapat oleh tim police watch di duga tidak sesuai dengan RAB .

Keterangan Ekbang dan Nono sutisna (Kepala Desa Genteng) pagu anggaran untuk proyek pipanisasi RP.93.485.500  dengan jumlah pekerja tukang 28 orang X Rp.110.000 X 30 hari Laden 205 x Rp. 80.000 x 30 hari dengan hasil estimasi dan keterangan Ekbang merasa janggal dan tidak masuk logika di duga kuat Ekbang sudah membohongi publik atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Di duga kuat adanya  unsur korupsi ini di perkuat oleh pengakuan beberapa warga yang bisa di percaya , untuk kebutuhan atau pembelian paralon cuma 20 buah dan jumlah pekerja cuma 15 orang saja rincian nya untuk pengerjaan TUK ada lima  TUK  satu TUK di kerjakan oleh dua orang satu tukang satu Laden dan untuk pengerjaan penggantian peralon lima orang termasuk Ekbang pungkas warga yang gak mau di sebutkan namanya.dengan adanya kejadian ini apakah fihak dari kecapatan lalai pengawasan atau pembinaan ? /Tim yyt .

8 April 2021

Bantah adanya penyimpangan, Pemdes leuwiseeng Rehab Posyandu dan Poskesdes sesuai aturan

 

 

bangunan yang sedang di rehab

Majalengka,Policewatch.news,- Demi meningkatkan pelayanan kesehatan warga nya, pemerintah desa leuwiseeng kecamatan panyingkiran merehab bangunan posyandu, dan poskesdes pada tahun ini melalui anggaran dana desa tahun 2021, apalagi di tengah pandemi covid-19 yang sedang berlangsung tentu kesehatan masyarakat menjadi prioritas kepala desa leuwiseeng

Kepala desa leuwiseeng,Saeful melalui sekretaris desa menuturkan kepada policewatch.news pada kamis,(7/4) bahwa anggaran dana desa untuk tahun ini selain untuk program bantuan langsung tunai

(BLT) juga ada kegiatan fisik terkait sarana kesehatan masyarakat, yaitu poskesdes dan posyandu

“ selain BLT dan juga recofusing anggaran 8% terkait penanganan wabah covid-19, kami selaku pemerintah daerah leuwiseeng juga melaksanakan pembangunan rehab bangunan poskesdes dan juga posyandu dan tentunya Posyandu serta poskesdes ini sangat bermanfaat bagi kemaslahatan orang banyak. Bagian dari program kesehatan masyarakat “ papar nya

masih kata dia, anggaran untuk kedua bangunan yang di rehab itu adalah kisaran 198 juta lebih  yang dilaksanakan di blok II desa leuwiseeng,

“ anggaran nya kisaran 198 juta lebih, dan kami bekerja sama dengan dinas PUTR dalam verifikasi gambar teknis bangunan serta RAB, kita membangun mengacu kepada kedua nya, dimana penyimpangan nya” tambah nya

Dalam masa pandemi ini tentunya adanya pembangunan fisik dapat juga membantu perekonomian warga setempat dengan ikut bekerja sesuai dengan salah satu fungsi adanya dana desa adalah pemberdayaan masyarakat setempat.

di harapkan bangunan poskesdes dan posyandu yang sedang di rehab tersebut mampu menjadi pusat pelayanan kesehatan masyarakat desa leuwiseeng.

Posyandu sebagai baseline yang paling bawah dalam menciptakan masyarakat Sehat haruslah menjadi ujung tombak pemerintah desa untuk mensehatkan warganya sehingga paling tidak pemerintah desa dapat membantu Dinas Kesehatan, Dinas pemberdayaan Perempuan dan Anak dapat bersinergis untuk mewujudkan RPJM Bupati.

Pewarta
(RS)

7 April 2021

Buat hak jawab bagi kades dawuan, Jejep di nilai tidak pahami UU pers

 

Ilustrasi


Majalengka,policewatch.news,- Viral nya pemberitaan soal dugaan korupsi pekerjaan rabat beton pemerintah desa dawuan di salah satu media online akhir-akhir ini menjadi atensi kalangan praktisi wartawan di kabupaten majalengka.

Pemberitaan ini dipublikasikan oleh media online matamaja.com dengan judul "Pembangunan Rabat Beton Diduga Sarat Korupsi" tertanggal 25 Maret 2021.
Ternyata pemberitaan ini mengundang reaksi pemerintahan desa Dawuan merasa gerah karena menurutnya pemberitaan tersebut tidak benar dan tanpa konfirmasi dahulu. 

Dan kemudian pihak pemerintah desa Dawuan mengirimkan surat Hak Jawab Dan Hak Koreksi Pemberitaan, kepada Pimpinan media Matamaja.com tertanggal 28 Maret 2021 dengan nomor 005/23 - Desa, yang ditandatangani oleh kepala desa Dawuan Abdul Rohiman Baehaki, S.Sy.
Namun ternyata dalam isi surat tersebut bukannya fokus terhadap hak jawab dan koreksi saja, ini malahan terkesan melebar sampai membahas tentang Legalitas hukum media matamaja dan diduga kuat pihak pemerintah desa Dawuan tidak memahami Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, seperti dalam pernyataan surat tertulis 
"Terlebih setelah kami menelusuri di situs resmi dewan pers, media
matamaja.com, belum terverifikasi Dewan Pers dan tak berbadan hukum pers.
Jurnalisnya pun belum tercatat melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Juga dalam tembusan tertera ditujukan kepada, Yth. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Majalengka (sebagai laporan karena organisasi resmi yang diakui sekaligus konstituen Dewan Pers)".

Chief Executive Officer Aang Lukmawan, beserta pimpinan redaksi matamaja Ajat Sudrajat angkat bicara, 
"Matamaja.com terbit berdasarkan Undang-undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
PT Maja Aset Digital. AHU-0035451. AH 01.01 TAHUN 2020
NPWP : 95.439.260.1-438.000
NIB : 0220100712686
No. Rekening : 429301014848538
Dan alamat kantor Tim IT Support: PT Maja Aset Digital Jl Jayasentosa No. 110 RT/RW 001/001 Jatipamor, Panyingkiran Majalengka Support@matamaja.com
Jadi menurut saya, matamaja.com dari sisi apa tidak berbadan hukumnya?" Jelas CEO dan pimpinan redaksi matamaja.

Informasi tersebut akhir nya menjadi acuan puluhan wartawan lintas media baik online dan cetak untuk mengklarifikasi hal tersebut langsung kepada jejep karena dalam surat hak jawab menyentuh soal UKW (uji kompetensi wartawan) dan juga soal verifikasi perusahaan pers oleh dewan pers.

Puncak nya, pada selasa,(6/4) puluhan wartawan mendatangi salah satu organisasi pers untuk menemui ketua organisasi, Jejep.

di dampingi wakil ketua, Ayub dan sekretaris, Asep trisno, jejep akui bahwa surat hak jawab pemerintah desa dawuan memang hasil pemikiran nya,
Dalam keterangan nya jejep berdalih bahwa diri nya mengikuti aturan dewan pers dalam membuat surat hak jawab tersebut


"Kami berterima kasih kepada rekan rekan awak media yang telah berkunjung silaturahmi ke kantor PWI kab Majalengka, kami jelaskan kantor ini terbuka untuk umum siapapun yang datang berkunjung, akan kami sambut dengan baik.
Kita kupas pokok permasalahan, awalnya kades Dawuan datang ke kantor PWI kab Majalengka, meminta pencerahan terkait pemberitaan yang dipublikasikan oleh matamaja.com dan kemudian kami menyerahkan untuk mengirimkan surat hak jawab dan hak koreksi pemberitaan dan memang betul isi atau tulisan dalam surat tersebut adalah memang berdasarkan arahan, pemikiran dan ide dari kami.

Kami perjelas bahwa rekan rekan wartawan tergabung dibawah organisasi PWI dan PWI bernaung dibawah Dewan Pers (DP) dan kode etik jurnalistik (KEJ) yang pastinya berdasarkan dari undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, maka sesuai dengan isi surat.

"Terlebih setelah kami menelusuri di situs resmi dewan pers, media
matamaja.com, belum terverifikasi Dewan Pers dan tak berbadan hukum pers.
Jurnalisnya pun belum tercatat melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)". Pengertiannya bahwa kami mengacu dari dan berkiblat pada Dewan Pers (DP) dan memang seperti itu adanya. 

Adapun kalau media matamaja.com bergabung dalam wadah organisasi AWI, dan AWI berlindung dibawah naungan Dewan Pers Indonesia (DPI) bukan Dewan Pers (DP).

Sedangkan DPI dan DP keduanya beda arah ya kami tidak mengetahui tentang DPI, maka pantas kami mengemukakan pendapat seperti itu" jelas Jejep.

Ditambahkan oleh Ayub menjelaskan, bahwa kita semua sama rekan media adalah Saudara, apapun medianya dimanapun bernaung nama organisasinya karena semuanya berdasarkan dari undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, jadi tidak perlu ada yang harus dipermasalahkan" tambahnya.

Terpisah, ketua AWI kabupaten majalengka, masduki  di konfirmasi pada hari itu juga mengatakan bahwa dewan pers tidak ada kewenangan dalam hal verifikasi perusahaan pers ataupun soal uji kompetensi wartawan


"Perlu diketahui bahwa wartawan matamaja.com bergabung dalam wadah organisasi AWI, dan AWI berlindung dibawah naungan Dewan Pers Indonesia (DPI) bukan Dewan Pers (DP).
Sedangkan DPI dan DP keduanya telah sesuai dengan apa yang diutarakan oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, kalau memang diantaranya ada yang tidak sesuai Undang undang atau Ilegal seharusnya pemerintah berani membubarkan" tegas Masduki.

Masalah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak menjadi keharusan. "Tapi, kadang kala untuk di lapangan kan perlu. Karena pemahaman di lapangan itu kadang kala, yaa tadi.. orang-orang "pengecut" atau oknum-oknum "penjilat" yang tidak mengerti tentang undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, selalu menggulirkan ketika ada Wartawan yang tidak punya UKW 'Tolak..!' Itu terjadi di lapangan Pak. 

Kalau memang itu menjadi syarat kita, oke.. Aliansi akan mengeluarkan sertifikat UKW dan kartu UKW nya," tegas Ketua AWI.

Tidak hanya itu, Masduki menyikapi dan mengkritisi dengan maraknya isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat dan para Insan Pers terkait organisasi kewartawanan yang tidak terdaftar di Dewan Pers dianggap tidak resmi dan abal-abal. 

"Ini perlu disikapi karena Dewan Pers ini tak punya kewenangan memverifikasi media dan wartawan termasuk organisasi profesi wartawan. Hanya oknum-oknum "penjilat" yang tidak mengerti undang-undang pers nomor 40 tahun 99, undang-undang dasar 45 dan Pancasila. 

Secara terus-menerus menggulirkan dan mengulang-ulang "kaset rusak" tentang tidak diakuinya media dan wartawan yang tidak terdaftar di webnya Dewan Pers. Itu hanya ulah oknum, sehingga "membunuh" kita yang suka menulis," paparnya.

Ketua AWI DPC Majalengka menegaskan, Dewan Pers itu bukanlah Lembaga Negara yang berhak dan berwenang untuk melegalkan suatu organisasi atau lembaga. AWI juga akan bertindak tegas dan akan membawa ke ranah hukum, bagi oknum-oknum yang membuat resah terkait UKW.

"Dan perlu ditegaskan, Dewan Pers (DP) tidak berhak memverifikasi media dan wartawan. Dewan Pers tidak punya wewenang untuk itu. Dewan Pers bukan lembaga negara dan jika masih ada menemukan oknum wartawan, saya tegaskan ni dan atau siapapun yang membuat resah dan mencemarkan nama baik media dan wartawan, kita menggandeng LBH AWI dan Dewan Pers Indonesia (DPI) untuk melaporkan dan mengambil langkah-langkah kepihak kepolisian," lanjutnya tegas.

Masduki menyambung perkataannya, "Jika ada, direkam diambil videonya kita laporkan segera. Kalau kita dianggap ilegal atau kita tidak punya sertifikat UKW. Tolong..! Video, kita akan melakukan langkah hukum. Karena ini sudah meresahkan." Pungkasnya.

Pewarta

(RS)

18 Maret 2021

Kadis Disdukcapil Di nilai Perlu Reformasi bagian KASI Kartu Keluarga

 


Majalengka, Policewatch.news,- Pelayanan publik yang prima tentu menjadi komitmen prioritas bagi pegawai negri sipil, Kinerja yang baik akan menjadi penilaian bagi masyarakat,

Namun kinerja salah satu KASI (kepala seksi) bagian penerbitan kartu keluarga di duga melakukan kelalaian input data warga masyarakat dimana nama orang tua nya seharusnya Dody sanjaya menjadi tertulis Supriadi, hal tersebut di keluhkan narasumber policewatch.news sehingga pendaftaran berkas untuk menikah menjadi terlambat akibat ada kelalaian tersebut.

" Nama nya ko jadi supriadi, padahal di KK yang lama itu jelas nama orang tua saya Dodi sanjaya, ko hal seperti ini bisa salah input, saya jadi terlambat untuk mendaftar ke KUA " keluh narasumber ketika di konfirmasi, selasa, (17/3) via telepon seluler

Kasi bagian kartu keluarga Tati di konfirmasi pada rabu,(18/3) terkesan alergi untuk di wawancara, dan melontarkan nada ancaman karena awak media mengambil dokumentasi untuk kelengkapan pemberitaan

" Gak boleh foto foto publik ada pidana nya " ujar Tati 


meski terlihat sepele kesalahan input data namun bisa mengakibatkan hal yang fatal jika terkait data pribadi masyarakat, kelalaian yang di duga di lakukan bagian penerbitan keluarga seharusnya tidak terjadi, Kadis disdukcapil di nilai perlu untuk mereformasi posisi KASI bagian penerbitan kartu keluarga agar hal- hal seperti kelalaian input data tidak terjadi lagi sehingga tidak merugikan masyarakat 

Pewarta

(Y2) 

14 Maret 2021

PT indo Argo plus Tetap bandel membangun , Satpol PP Tidak Berdaya

Ilustrasi


Majalengka,Policewatch.news -Walaupun pihak Pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja,  Pemadam Kebakaran, dan dikawal oleh Gabungan dari kepolisian baik dari Polres Majalengka, maupun Polsek Sumberjaya,  kemarin hari jum'at 12 maret 2021se telah turun ke lokasi dan menghentikan kegiatan pembangunan PT Indo Argo Plus yang berada di Desa Bongaskulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang tepatnya berada di lokasi pintu masuk Tol Cipali, Provinsi Jawa Barat. Sabtu (13/03/2021)


Rupanya pihak PT Indo Argo Plus tidak menggubris dan menganggap sepele terhadap kepemimpinan Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd dan Wakil Bupati H.Tarsono D. Mardiana dengan bukti tetap saja melanjutkan pekerjaannya . 

Hal ini terungkap berdasarkan penelusuran awak media beserta Charlie selaku aktifis dari general office Komite perdamaian dunia 202 negara atau world peace commite di hari sabtu 13 maret 2021 bahwasanya para pekerja semakin gencar melakukan aktivitas pembangunan pabrik tersebut. 

“Saya selaku Ketua Perwakilan general office Komite perdamaian dunia 202 negara atau world peace commite, meminta kepada pihak Pemda Majalengka supaya bertindak tegas untuk menutup aktifitas pembangunan pabrik PT Indo Argo Plus yang berperan sebagai Owner Mr.Qodir Maincont PT.Caruban dirutnya H.Mamat dan pelaksana H Maman.

Ini membuktikan bahwa kepemimpinan Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd dan Wakil Bupati H.Tarsono D. Mardiana tidak ada apa apanya dimata mereka, tidak dihormati dan dianggap sepele. Apakah Pemda Majalengka mau diam saja dengan pelecehan seperti ini?"Jelas Charlie selaku perwakilan general office Komite perdamaian dunia 202 negara atau world peace commite, dengan nada geram.

Charlie juga menambahkan," Sebagaimana diatur dalam UU Pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 menyebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran. 

Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).20 Sep 2019" tambahnya. 

Tono selaku penanggung jawab lapangan menjelaskan kepada awak media bahwasanya aktifitas pekerjaan tetap dilanjutkan sesuai perintah atasannya, 

"Memang betul, kemarin hari jum'at 12 maret 2021 datang dari Pemda Majalengka melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Majalengka dan dikawal oleh pihak Polres Majalengka, datang kesini untuk menghentikan kegiatan kami, namun kami disini tetap melanjutkan pekerjaan sesuai intruksi dari atasan kami yaitu H Maman.

Pekerjaan kami akan terus berjalan sekitar tiga bulan dan nantinya dilanjutkan pembuatan bangunan pabrik karena H Maman bilang perijinan lagi diurus dan tidak ada masalah" jelas Tono.

Jum'at 12 maret 2021 Adis Irman Pramana, S.Pd. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, saat diwawancarai oleh awak media  menjelaskan 

"Yang kami lakukan sekarang adalah langkah awal survei lapangan dan buktinya memang betul ada aktivitas pekerjaan untuk pembangunan pabrik yang konon katanya untuk PT Indofood, intinya pihak kami tidak tahu sama sekali pembangunan ini untuk pabrik apa, dikarenakan sama sekali belum ada secarik kertaspun ke meja kami terkait pembangunan ini maka kami tegaskan aktifitas disini belum berijin alias Ilegal. 

Untuk langkah sekarang kami melakukan cara Persuasif dulu kami persilahkan pada pihak perusahaan atau owner untuk memproses perihal perijinannya yang mulai hari ini aktifitas disini "DIHENTIKAN" kami akan ijinkan kembali kalau sudah beres proses perijinannya" tegas Adis.

Pewarta (RS)

29 Desember 2020

Soroti Pekerjaan rekanan dinas , KPK-TIPIKOR layangkan Audiensi kepada Dinas PUTR

                                                                                    

dok.policewatch.news

 

Majalengka, policewatch,news ,-  Dewan perkawilan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi atau yang di singkat DPD KPK-TIPIKOR kabupaten Majalengka soroti progres pembangunan di Majalengka Di duga ada keterlambatan pekerjaan sehingga sampai desember ini belum ada selesai sejumlah pekerjaan.

Di samping itu ormas KPK-TIPIKOR Kabupaten majalengka menyoroti pelaksanaan paket juksung (penunjukan langsung)  di duga kualitas pekerjaan oleh rekanan  tidak  mementingkan kualitas, menurut juru bicara KPK-TIPIKOR kabupaten Majalengka Arief B gunawan data data sudah lengkap untuk audiensi dengan pihak dinas PUTR terkait pekerjaan rekanan, namun kepala dinas beserta jajaran nya tidak ada di tempat karena ada kegiatan di luar

Arief. B Gunawan, Juru bicara DPD KPK-TIPIKOR kabupaten Majalengka, mengatakan kepada policewatch.news pada selasa, (29/12/2020)bahwa upaya audiensi yang di lakukan KPK-TIPIKOR kabupaten majalengka sebagai bentuk keprihatinan masyarakat terkait pembangunan di kabupaten majalengka, Dimana masyarakat menilai bahwa pekerjaan dinas PUTR di tahun 2020 banyak kendala

" kami sangat kecewa dengan tidak di terima nya audiensi lembaga KPK-TIPIKOR kabupaten majalengka oleh dinas PUTR, dimana menurut kasubag TU kepala dinas dan sekdis sedang ada kegiatan di luar padahal surat masuk hari kemarin, harusnya kepala dinas bisa mendelegasikan ke bawahan nya untuk menerima audiensi, bukan di duga terkesan menghindari audiensi lembaga kami" Tutur Arief.

Masih menurut Arief, bahwasa nya materi yang akan di sampaikan kepada dinas adalah sebagai check and balance data data pekerjaan di lapangan, ada pun apakah akan berlanjut ke ranah pelaporan menurut arief menunggu komando dari ketua.  ada 8 paket pekerjaan dinas PUTR yang menjadi sorotan Ormas KPK-TIPIKOR Kabupaten Majalengka dengan nilai jumlah total anggaran sekitar  13 milyar rupiah

" kami menunggu intruksi ketua untuk langkah selanjut nya, apakah lanjut ke pelaporan temuan lembaga ke pihak APH atau tidak, ada 8 paket pekerjaan yang menjadi atensi kami, data data sudah lengkap untuk audiensi dengan dinas, hal ini perlu di sampaikan kepada dinas, karena sebagai bagian dari masyarakat KPK-TIPIKOR berhak mendapatkan pelayanan dari dinas PUTR sebagai bentuk transparansi anggaran dan juga pengawasan pekerjaan " pungkas nya

Laporan
Biro policewatch majalengka

28 Desember 2020

RAB bangunan posyandu Desa Cipaku di duga pakai RAB bangunan Mewah, cari untung?

                                  

DOK.policewatch.news

Majalengka,Policewatch.news,- Proyek dana desa tahap III Desa Cipaku terkait bangunan posyandu  Di Duga kuat sengaja di buat RAB (rancangan anggaran biaya) bangunan mewah, dengan ukuran bangunan 34,20M2 dengan anggaran Rp 128.966.000 jika di estimasi maka akan muncul angka 3.300.000/m2, sedangkan untuk bangunan standar di majalengka itu adalah 2.500.000/m2, di duga ada kelebihan perbelanjaan untuk meraih keuntungan, estimasi policewatch.news bangunan posyandu tersebut ada kelebihan anggaran sekitar 28 juta, Sedangkan dana desa sifat ny adalah swakelola yang artinya tidak ada profit.

Kepala desa cipaku, Suharja di konfirmasi kamis,(24/12/2020) di balai desa mengaku diri nya tidak paham soal standar belanja daerah, diri nya hanya di tanya mau berapa persen, itu saja menurut nya.

" saya tidak paham soal RAB atau SBD pak. Saya hanya di tawarkan oleh konsultan pembuatan RAB mau berapa persen " ungkap Nya
                             
Dok.policewatch.news

Masih menurut Suharja, bahwa jika memang ada di dug mark up, konsultan nya siap bertanggung jawab

" konsultan siap bertanggung Jawab jika ada masalah " tambah nya

Arief B. Gunawan, aktivis anti korupsi kabupaten Majalengka, Menyayangkan adanya dugaan mark up anggaran di proyek posyandu dana desa cipaku,  dengan bangunan fakta di lapangan tidak bisa di katakan bangunan mewah, namun RAB melebihi SBD (Standar belanja daerah) majalengka.

" saya menyayangkan bangunan posyandu di desa cipaku yang sederhana namun RAB nya ko bisa untuk bangunan mewah, saya menduga ada mark up di situ " jelas Arief

Inspektorat di harapkan jeli ketika melakukan pemeriksaan, karena ada uang negara dari pajak rakyat yang tidak di realisasikan demi keuntungan.

Pewarta

Biro policewatch.news


25 Desember 2020

Pegawasan kurang maksimal, Proyek Juksung Dinas PUTR di kerjakan asal jadi oleh rekanan

                                                                

dok.mpw


Majalengka,Policewatch.news,- Perbaikan saluran jaringa irigasi di sejumlah wilayah di kabupaten majalengka masih berlangsung, salah satu program paket pekerjaan oleh Dinas PUTR kabupaten Majalengka adalah paket penunjukan langsung atau lazim di sebut Juksung, anggaran yang di sediakan oleh dinas adalah  di bawah 200 juta,

Namun miris, penunjukan langsung yang tidak dengan pengawasan maksimal sepertinya mengakibatkan rekanan yang di tunjuk di duga mengerjakan asal jadi demi meraih keuntungan maksimal tanpa memikirkan kualitas bangunan.

padahal anggaran juksung tersebut berasal dari pajak rakyat yang di kumpulkan untuk mewujudkan pembangunan.
                                                                    
salah satu pengerjaan yang di duga asal jadi adalah paket pengerjaan di desa kertabasuki dengan no paket 157 (seratus lima puluh tujuh) dengan no SPK 610/PL.157/02/SPK/PPK-BID.SDA/DPUTR/2020 yang di kerjakan oleh CV Sumber Rezeki berkah jaya beralamat di blok selasa rt 02 rw 02 desa sukamulya kecamatan kertajati.

salah satu contoh Fakta di lapangan adalah, beberapa bagian atas bangunan drainase yang rusak di duga karena komposisi adukan kurang berkualitas, serta ada batu batu besar di pakai paling bawah menandakan bahwa tidak ada pondasi.

Naning Sukarni, pengurus LSM DPD KPK-TIPIKOR Kabupaten majalengka ketika di wawancara sebagai narasumber ahli melalui pesan singkat whatsapp pada jumat (12/12/2020) membenarkan bahwa pekejaan yang di kerjakan oleh rekanan tersebut sudah menyalahi aturan teknis, menurut nya pekerjaan tersebut di duga tidak ada pondasi.

“ ya benar, itu tidak ada pondasi kalo melihat gambar fakta di lapangan yang di kirim “ tulis nya singkat

                                                                         

dok.mpw

Kabid Nono, salah satu Kabid dinas PUTR ketika di minta tanggapan nya melalui pesan singkat whatsapp jumat,(12/12/2020) sampai berita ini naik online belum menjawab pesan singkat yang di kirim.
                                                                       
dok.mpw
masyarakat tentu di rugikan dengan kualitas pekerjaan rekanan dinas PUTR yang tidak mementingkan kualitas, meski ada masa pemeliharaan namun tentu perlu ada itikad baik dari rekanan untuk mementingkan mutu pekerjaan bukan hanya soal keuntungan semata. Bagi dinas sendiri perlu di tingkatkan pengawasan, karena tanggung jawab itu ada pada dinas PUTR, sehingga pekerjaan yang di kerjakan rekanan bisa di awasi dengan maksimal.

laporan

biro policewatch majalengka