Tampilkan postingan dengan label DANA DESA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DANA DESA. Tampilkan semua postingan

REALISASI DANA DESA (DD) PENGERJAAN PIPANISASI DESA GENTENG DI DUGA JADI AJANG BANCAKAN

 



Police watch, Majalengka program pemerintah Dana Desa di utamakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat setempat.Dengan adanya program Dana Desa penerapan nya harus transparan biar masyarakat juga mengetahui anggaran dari mana ? Yang di sayangkan kenapa setiap ada kegiatan pengerjaan proyek tidak di pasang papan proyek/ papan informasi .

Pembangunan Dana Desa harus benar-benar efektif , efisien, ekonomis  dan tepat sasaran guna membangun Desa sesuai dengan kebutuhan Desa tersebut sehingga pembangunan bisa berjalan lancar , ekonomi masyarakat tidak terhambat.

 DD adalah proyek yang sifatnya swakelola dan tidak ada profit dalam pelaksanaan.

Desa Genteng kecamata Banjaran kabupaten Majalengka di sinyalir dalam merealisasikan pengerjaan pipanisasi pelaksanaan nya di duga mencari keuntungan dengan cara merekayasa jumlah pekerja atau HOK. pernyataan EKBANG dan Nono Sutisna pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan RAB jika di bandingkan dengan fakta di lapangan yang di dapat oleh tim police watch di duga tidak sesuai dengan RAB .

Keterangan Ekbang dan Nono sutisna (Kepala Desa Genteng) pagu anggaran untuk proyek pipanisasi RP.93.485.500  dengan jumlah pekerja tukang 28 orang X Rp.110.000 X 30 hari Laden 205 x Rp. 80.000 x 30 hari dengan hasil estimasi dan keterangan Ekbang merasa janggal dan tidak masuk logika di duga kuat Ekbang sudah membohongi publik atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Di duga kuat adanya  unsur korupsi ini di perkuat oleh pengakuan beberapa warga yang bisa di percaya , untuk kebutuhan atau pembelian paralon cuma 20 buah dan jumlah pekerja cuma 15 orang saja rincian nya untuk pengerjaan TUK ada lima  TUK  satu TUK di kerjakan oleh dua orang satu tukang satu Laden dan untuk pengerjaan penggantian peralon lima orang termasuk Ekbang pungkas warga yang gak mau di sebutkan namanya.dengan adanya kejadian ini apakah fihak dari kecapatan lalai pengawasan atau pembinaan ? /Tim yyt .

Proyek Jalan Cor Beton Desa Lematang Jaya Sempat Terhenti : Jawab Kades Sunarto Diselesaikan Tahun Ini

 



LAHAT,POLICEWATCH.NEWS - Proyek pekerjaan jalan cor beton di Desa Lematang Jaya sempat menjadi pertanyaan warga karena entah apa penyebabnya sehingga tertunda, ujar " sumber yang enggan namanya ditulis ia menuturkan kepada wartawan policewatch.news Senin (19/4/2021) dikantor Camat Merapi Timur, " Cobo kamu masuk ke Desa Lematang Jaya proyek cor beton dianggarkan Dana  Desa Tahun 2020, itu sempat berhenti dan hari ini Kamis bulan April 2021 dilanjutkan lagi ujar " Sumber Nah cobo tanyoke dengan Kades " tu ngapo Idak digaweke itu, waktu itu, sehingga warga mempertanyakan pekerjaan proyek tersebut, yang dianggarkan melalui Dana Desa tahun Anggaran 2020, 

Terpisah Kades Lematang Jaya Sunarto saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Senin (19/4/2021) ia mengaku bahwa baru nak diselesaikan hari ini, ujar " Kades Sunarto kepada policewatch.news

Dijelaskan lagi bahwa Proyek pekerjaan jalan setapak tersebut baru dilanjutkan lagi tahun ini, panjang sekitar 427 meter dan lebar 4 meter total jumlah dana Rp 408 juta, 

Ia mengaku proyek pekerjaan jalan setapak sepanjang 427 meter lebar 4 meter, yang akan diselesaikan hari ini menurut keterangan pak kades Lematang Jaya, 

Sementara proyek dana desa lematang jaya yang sempat tertunda pekerjaanya menjadi sorotan dari ketua LSM  Puskokatara Sumsel Amrullah ada apa kok ?  baru rencana diselesaikan dan dikerjakan pada april Tahun 2021. Patut dipertanyakan " ujarnya

Sedangkan anggaran dana Desa 2021, belum ada yang cair, dari mana dana tersebut untuk menyelesaikan proyek Cor Beton sepanjang 427 meter, berarti terlambat sehingga tahun ini dilanjutkan lagi ini ada indikasi dugaan penyimpangan pekerjaan proyek jalan Cor Beton di Desa Lematang Jaya terang " Amrul

Kerlambatan pekerjaan ini, pasti kita akan laporkan kepihak penegak hukum ini uang negara seharusnya per Desember tahun 2020 sudah selesai laporan nya.tegas " Amrullah Kepada policewatch.news saat dimintai tanggapannya

Terpisah Camat Merapi Timur Darmi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Senin (19/4/2021) dia tidak tahu tentang adanya pekerjaan proyek dana desa yang sekarang mau diselesaikan oleh kades Lematang Jaya, Tahun ini be belum berjalan (2021 red) kata" Camat Merapi Timur Cobo kagek aku hubungi kades Lematang jaya dulu " pungkasnya 

Reporter : Bambang.md

DIDUGA KADES SUMBERSARI KEC CIPARAY TIDAK TRANSPARAN DALAM PENGUNAAN ANGGARAN DANA DESA

kantor desa sumbersari


Media Police Watch, Kab.bandung.- Transparansi merupakan syarat penting yg harus dipenuhi dlm setiap aspek penyelenggaraan pemerintah,termasuk penggunaan anggaran pembangunan di tingkat desa. Pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan rencana peruntukanya,transparansi  pengelolaan dana desa merupakan poin penting dalam penyusunan dan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan masyarakat..

Dalam hal ini kepala desa sumber sari kec Ciparay slalu mengabaikan ketentuan tersebut diatas bahkan kades sumbersari Ahmad Munawar diduga tidak ada transparansi anggaran dlm penggunaanya kepada masyarakat

Menurut sumber yang ditemui awak media, 30/01/21 mengatakan banyak anggaran yang tidak sesuai dengan penerapannya. 

Salah satunya anggaran pengadaan masker yang nilainya mencapai 30juta ,kenyataanya para RW tidak menerimanya masker tersebut . Angggaran pemeliharaan prasarana jalan desa sebesar 80jt tidak jelas penggunaannya.

Dana penanggulangan bencana 33jt dan banyak lagi anggaran dana desa yang tidak  sesuai dengen penerapannya, kata salah satu  sumber yang di perkuat oleh salah satu anggota BPD sumbersari kepada awak media.29/1

Bahkan kades sumbersari tidak pernah melibatkan BPD atau pihak terkait untuk bermusyawarah dalam menggunakan anggaran tersebut malah cenderung menutupinya seperti misalnya anggaran untuk penanggulangan bencana senilai Rp 33,460,850 bukanya dipergunakan untuk penanggulangan bencana tapi malah disimpan di BUMDES..

Dalam hal ini mungkin akibat ketidak transparanan kades dalam menggunakan dana desa bisa dikatakan penggelappan anggaran dan pemanfaatan jabatan ..

Demikian pula pernyataan sekjen kemdes PDTT Anwar sanusi lebih lanjut mengatakan bahwa dana desa pada hakekatnya adalah dana masyarakat,dimana aparat desa ditugaskan untuk mengelolanya secara transparan dalam penggunaanya supaya masyarakat tau sesuai dengan UU keterbukaan inpormasi publik ( KIP )....Gun 

Diduga Kades Selawangi, Korupsi Anggaran Dana Desa Untuk Covid 19

 


Dana sisa tersebut raib/hilang entah kemana, belum lagi ada data warga yang telah meninggal dunia dialokasikan juga mendapat BLT DD

POLICEWATCH, Sukabumi,-Diketahui data yang ada pada Sistem Keuangan Desa (Siskudes) Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, tahun anggaran 2020 mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 572.400.000,- untuk 159 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Pandemi Covid-19,

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2020 penerima BLT DD untuk tiga bulan pertama (April, Mei, Juni) mendapat BLT DD senilai Rp 1.800.000,- per KK (Rp 600.000,-/bulan) dan untuk tiga bulan ke dua (Juli. Agustus dan September) senilai Rp 900.000,- per KK (Rp 300.000,-/KK), jadi per Kepala Keluarga memperoleh BLT DD senilai Rp 2.700.000,-

Menurut keterangan beberapa warga masyarakat Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja saat dimintai keterangannya mengungkapkan, “Data yang ada pada Siskudes Rp 572.400.000,- untuk 159 KK, jadi 159 x Rp 2.700.000,- =Rp 429.300.000,- anggaran yang dialokasikan senilai Rp 572.400.000,- dikurangi Rp 429.300.000.

" Jadi ada sisa anggaran senilai Rp 143.100.000,- sisa dana tersebut raib/hilang entah kemana, belum lagi ada data warga yang telah meninggal dunia dialokasikan juga mendapat BLT DD,”ungkapnya.

Dugaan penyimpangan keuangan desa menurut warga bukan hanya itu saja, “Desa kami menganggarkan untuk penanggulangan bencana senilai Rp 104.600.000,- dana tersebut dialokasikan untuk pembelian tempat cuci tangan/portable buat 30 RT.

Pada kenyataannya hanya dibelikan 30 buah ember seharga Rp 3.000.000,- (Rp 100.000,-/ember), kemudian dibelikan Thermogun/termogan (alat pengukur suhu) seharga Rp 2.500.000,- dan cairan disinfektan 40 liter (2 galon) seharga Rp 400.000,- 

Adapun dana yang dibelanjakan hanya Rp 5.900.000,- sementara Alat Pelindung Diri (APD) dan honorarium relawan Covid-19 seperti Ketua RT dan RW serta Kader tidak dibayar, padahal anggaran Rp 104.600.000,- dikurangi Rp 5.900.000,- masih ada senilai Rp 98.700.000,- dana tersebut entah kemana rimbanya ?.

Kemudian dana sebesar Rp 16.000.000,- untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT), Ibu Hamil, Lansia dan Honor/Insentif sampai saat ini belum dibayarkan, serta dana senilai Rp 30.000.000,- untuk rehab rumah tidak layak huni, sampai saat ini tidak dilaksanakan, entah dibawa kemana uang tersebut”Tambahnya

Hal serupa disampaikan oleh tenaga kesehatan desa yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, “Untuk penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan dianggarkan sebesar Rp 52.072.485,- dari dana tersebut hanya dipakai untuk kegiatan Stunting di Cipurut yang dihadiri 50 orang, kegiatan tersebut menghabiskan dana senilai Rp 5.350.000,-, sisa anggaran entah kemana”Jelasnya

Sementara itu, menurut Sekretaris Desa  Selawangi saat ditemui dirumahnya membenarkan, bahwa anggaran untuk BLT DD senilai Rp 572.400.000,- untuk 159 KK, hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan Kepala Desa, semua data  yang menyangkut masalah ini ada di Kepala Desa.

" Bantuan Langsung Tunai dari DD untuk159 KK merupakan kebijajakan dan kewenangan Kades,dan semua data yang menyangkut masalah ini dipegang oleh Kepala desa," ujarnya.

Selanjutnya, hal itu ditanggapi Ketua harian Lidik Krimsus RI M. Rodhi Irfanto “ jika benar seperti, Kepala Desa Selawangi diduga telah menggelapkan uang Negara kurang lebih Rp 339.872.485,

" Kades Selawangi, diduga telah melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kami berharap aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan segera bertindak,”Tegasnya

Pewarta :Team Investigasi policewatch

Pembangunan Jalan Dusun II Desa Makam Pahlawan Curup Diduga Jadi Proyek Korupsi Dana Desa".

 

Kondisi jalan yang Baru selesai di bangun


Rejang Lebong, Media Police Wacth,- Jalan adalah salah satu sarana untuk mengembangkan suatu daerah, baik di perkotaan maupun di pedesaan,

Tak terkecuali di desa Makan Pahlawan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, melalui anggaran dana desa tahun anggaran 2020,

Pembangunan jalan Lapen di duusun II ini dengan volume sepanjang 998 meter dengan besaran dana Rp. 421.745.000, yang pelaksanaan dilakukan TPKAD dan Mayarakat,

Selasa, 8/12/2020, lalu, sekira pukul 15:30 wib, Tim melakukan Investigasi kelapangan berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau jalan ini memang dibangun dengan dana desa, namun kami sangat menyangsikan ketahanan jalan ini, karena jalan ini banyak yang tidak sesuai, antara lain pemasangan batunya, pengaspalannya sangat sedikit hanya bagian atas saja, dan bagian dalamnya tidak diaspal sama sekali,  ketebalannya pun perlu bapak buktikan, tapi kalau lebarnya 3 meter dan bahkan lebih, ujar R.

Mustaryadi kepala desa Makam Pahlawan

Lebih lanjut R mengatakan coba bapak lihat keadaan jalan ini seperti ular yang sedang jalan, naik turun tidak rata, tidak seperti jalan jalan pada umumnya, R, mengakhiri bintangnya.

Mustaryadi kepala desa Makam Pahlawan kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Selasa, 8/12/2020, lalu sekira pukul 16:00 wib berhasil dikonfirmasi di kediamannya, awalnya mengatakan kalau jalan Lapen tersebut sudah sesuai dengan RAP dan SPEK sehingga sangat tidak mungkin kalau pembangunan jalan tersebut jelek, kalau bapak tidak percaya silahkan bapak cek kelokasi, dan tanyakan kepada para pekerja yang membangun jalan tersebut, kalau penjelasan saya pasti mengaku benar semuanya, ujar Mus kepada MPW.

Saat ditanyakan mengenai bentuk dan konstruksi jalan yang terkesan asal jadi, seperti ketebalan, pemasangan dan penggilasan atau pemadatan batunya tidak begitu padat, sehingga jalan yang ada terkesan tidak rata dan asal jadi, 

Mus panggilan akrab nya nuturkan kepada Tim, kalau seandainya ada kekurangan itu terletak pada pekerja bukan oleh saya, karena saya tidak berani mempermainkan anggaran dana desa ini,


Masih menurut Mus, kalau terjadi kesalahan itu wajar karena kami tidak ada pendampingan dan pengawasan baik itu dari kabupaten, provinsi apalagi dari pusat, ada pendamping desa yang kerjanya hanya ketika kalau ada rapat saja, tapi untuk mengawasi pembangunan didesa ini apalagi tentang pembangunan jalan ini tidak sama sekali,

Lebih lanjut Mustaryadi mengatakan konsultan saja hanya ada ketika titik nol (0) dan terakhir, sedikitpun tidak ada pengawasan dan pembinaan kepada kami, sementara kepala desa beserta perangkatnya tidak ada yang mengerti atau mengetahui tentang sistim atau cara pembuatan atau pembangunan jalan Lapen ini, sehingga apa yang bisa kami lakukan ya kami lakukan, pembangunan Jalan Lapen ini janganlah terlalu dipermasalahkan, sudah banyak wartawan dan LSM datang kesini mempertanyakan tentang pembangunan jalan ini, tapi semua selesai dan tidak ada permasalahan semua dapat saya atasi, selain dari itu jalan ini kan masih ada masa pemeliharaan, seandainya ada kerusakan tetap akan kami perbaiki, tutur Mus (Habib)

Warga Desa Gunung Gangsir Pertanyakan Transparansi Dana Bantuan Perusahaan




POLICEWATCH-PASURUAN– Tranparansi dan informasi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.

“Transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting untuk terwujutnya Pemerintahan desa yang maju dan makmur  tidak terkecuali bantuan dari perusahan-perusahaan yang berdiri di wilayah desa setempat.

Raharjo (35) warga desa Gunung Gangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan mempertanyakan anggaran pembuatan jembatan serta  pengurukan jalan desa yang akan di buat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di desanya ia menceritakan kepada awak media Policewatch.News ia meyayangkan pembangunan jembatan serta pengurukan jalan yang di bangun tahun 2020 tanpa adanya informasi keterbukaan publik meskipun ia sempat mendengar dari kasun setempat bahwa dana tersebut berasal dari bantuan perusahaan-perusahan,Rabu(26/08/2020)

Lebih lanjut Raharjo seharusnya warga tau atau paling tidak kepala desa harus memampang berupa tulisan di balai desa tentang jumlah serta peruntukan dana yang di dapat dari bantuan dari perusahaan- perusahaan yang berdiri di wilayah desa Gunung Gangsir,"paparnya.


Ditempat terpisah awak media Policewatch.news mencoba mengkonfirmasi tentang kebenaran informasi serta keluhan warga setempat ke kepala desa Gunung Gangsir Hj Dewi Noer Alifa di tempat kerjanya,ia membenarkan tentang dana pembangunan jembatan serta pengurukan jalan menuju Tempat Pengolahan Sampah (TPS) berasal dari bantuan perusahan-perusahan setempat tentang banyaknya serta  jumlah dan peruntukan ia menceritakan kepada awak media.

" Tidak perlu itu mas itukan dana bantuan dari perusaahan,namanya bantuan ya seadanya mas jumlahnya,malahan untuk pengurukan jalan kalau ada rejeki uang saya pribadi saya buat,"tutupnya.bersambung...(dor) 

Proyek Sumur Bor Desa Giri Mulya Diduga Ada Indikasi Penyimpangan

 
Kades Giri Mulyo Mujiono 

Kades  Berteriak Minta Jangan Naikin Berita 

LAHAT, POLICEWTCH.NEWS  -Proyek Pekerjaan pembangunan sumur bor ada empat titik dengan nilai Rp 45 juta per satu titik, sementara dikerjakan ada empat titik, pekerjaan proyek sumur bor diambil dari Alokasi Dana Desa Tahun 2020, 

Adapun rincian dalam pekerjaan proyek sumur bor sebagai berikut

1. 4 pekerjaan sumur bor senilai Rp 180 juta, dari temuan di lapangan dalam pekerjaan ada indikasi mark up seperti yang disampaikan oleh kades giri mulya Mujiono dalam pesan WA dikirim ke wartawan pukul 09.48 wib, Rabu (12/8) pesannya " itu yang 18 juta pengeboran nya mas, belum tower, tangki air, keran KWH, Pralon, semen, pasir, untuk kaki tower dan tukang serta pajak juga mas, dan itu sudah saya buat seminim mungkin, " 

Lanjut kades " mas jangan diser di status, dan tolong jangan secepat itulah naik berita " 

Kades Giri Mulya Mujiono saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Kamis (13/8) dia belum bisa memberikan klarifikasi terkait Proyek dana desa disinyalir ada indikasi penyimpangan, namun dia juga pesan melalui Whats App" ada masalah apa pak ? 

Hingga portal berita ini diturunkan kades Mujiono belum bisa memberikan hak jawab padahal sudah dikirim kepesan WA nya 

Laporan Bambang.MD 



Bupati Lahat Serahkan BLT DD Tahap III Secara Simbolis Untuk 13 Desa Kecamatan Merapi Timur

DOK: MPW


LAHAT, POLICEWATCHNEWS,- Bupati Lahat Cik Ujang hari ini rabu (15/7) menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bertempat di Desa Cempaka Wangi, Merapi timur, Kabupaten Lahat

Hadir Kepala Dinas, Camat Merapi Timur, Miharta, Kapolsek Merapi diwakilkan Kanit Binmas Iptu Husni Thamrin, Danramil Merapi kapten Sudiono, Kades se kecamatan Merapi Timur, BPD, dan perwakilan di warga setiap desa 3 orang bagi penerima BLT, desa Sirah pulau 41 Penerima BLT DD, dan undangan lainnya.

Sambutan Kades Cempaka Wangi Setio Haryadi menyampaikan terima kasih kepada Bupati lahat Cik Ujang yang sempat Hadir beserta rombongan dalam penyerahan secara simbolis oleh Bupati Lahat yang akan diberikan kepada masyarakat 

Dijelaskan lagi bahwa Desa Cempaka wangi telah melaksanakan Bedah rumah tidak layak huni 24 KK , yang sudah dan hari 105 warga desa Cempaka Wangi, menerima BLT Dana Desa tahap III (bulan Juni) kata " Setio 

Bupati Lahat Cik Ujang menyampaikan kepada penerima BLT DD anggaran tahun 2020, yang langsung diserahkan kepada masyarakat yang menerima agar digunakan untuk keperluan beli sembako, pesannya saat memberikan kepada salah satu warga penerima BLT DD, menyerahkan uang Rp 600 ribu, kepada salah satu warga desa Sirah pulau, agar jangan untuk membeli pulsa, atau yang lainnya,

Disamping itu bupati berjanji kepada warga desa Cempaka wangi tahun 2021, akan dibangun jalan lingkar panjang 615 meter, saya perintahkan kepada kadis PUPR, untuk dianggarkan dari APBD tahun 2021, 

Ia juga berpesan bagi warga yang menerima BLT DD harap dimanfaatkan seperti membeli sembako jangan di belikan pulsa, atau yang lain, dana desa ini jangan sampai di demoke kades, dan jangan sampai mengacam kades, Cik Ujang juga meminta kepada masyarakat agar siapapun terpilih menjadi kades harap didukung, dan itu " Dide elok " terang Bupati Kepada 13 kades yang hadir dalam penyerahan secara simbolis BLT DD Tahap III bulan Juni tahun 2020,

Cik Ujang juga memerintahkan kepada seluruh kades se kecamatan Merapi Timur, kalau ada rumah tidak layak huni untuk dipoto, dan diusulkan kepada Dinas PUPR lahat, agar bisa diusulkan kepihak pusat jelas " Bupati

Bupati Cik Ujang juga menghimbau kepada masyarakat tetap jaga protokol kesehatan, selalu cuci tangan,jaga jarak dan selalu menggunakan masker dalam menghadapi pandemi Covid 19,

Usia menyerahkan BLT DD bupati Cik Ujang langsung meninjau jalan cor beton sepanjang 3 km, dibangun tahun 2019 dengan menelan dana hampir 7 M, dikerjakan oleh kontraktor Wahid Purwanto, 

Reporter: Bambang MD

Kades Giri Mulya Akui Dana Desa Tahun 2019 Diduga Terjadi Penyimpangan


Kades Giri Multi Mujiono


LAHAT| POLICEWATCH, - Kades Giri Multi Mujiono baru menjabat enam bulan, setahu saya kalau masalah proyek pekerjaan embung menggunakan dana desa tahun 2019, anggarannya hampir Rp 200 juta, tapi itu bukan saya, tapi saat dijabat kades Paino, terang Mujiono ditemui wartawan dikediamannya Sabtu (4/7/2020)

Mujiono saat ditanya proyek pekerjaan embung membenarkan bahwa menggunakan dana desa tahun 2019, sebesar Rp 200 juta, namun pekerjaan embung tersebut tidak diterima masyarakat, kini embung tersebut tidak ada azas manfaatnya, kondisi proyek embung terbengkalai silahkan lihat sendiri dilokasi ujar" Kades

Informasi yang dihimpun bahwa Bumdes modal untuk usaha beras Rp 20 juta, namun setelah saya menjadi Kades Ujar " Mujiono uang modal tersebut sisa Rp 6 juta, dan saya belum mau menerimanya karena uang tersebut dari dana desa tahun 2019, dan tidak bisa dipertanggung jawabkan itu yang tanggung jawab adalah kades sebelum saya, tegas " Mujiono.

Mujiono mengaku saya siap untuk memberikan keterangan apabila masalah dana desa tahun 2019, sampai keranah hukum, dan saya akan memberikan keterangan sesuai fakta yang ada di lapangan " terangnya

Pantauan wartawan POLICEWATCH NEWS, dilokasi proyek pembuatan embung, Sabtu (4/7/2020) terbengkalai tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat dan embung yang menghabiskan dana desa tahun 2019, sebesar Rp 200 juta, menurut keterangan warga setempat bermasalah.

Reporter  :  Bambang MD

Didampingi Awak Media Police watch, "Pengacara" Laporkan Oknum Kepala desa Taratak bancah ke kejaksaan Tinggi


dok ; policewatch

Sumbar, Sawah Lunto,  Policewatch,- Maraknya dugaa korupsi dana desa mengakibatkan hilangnya hak warga dan uang negara oleh oknum kepala desa yang tidak bertanggung jawab

Hal ini disampaikan oleh jammaris selaku wakil ketua BPD di desa Taratak bancah kota Sawahlunto Beliau mengatakan di desanya tidak lagi sejalan antara perangkat desa dan BPD maka kami minta bantuan hukum kepada bapak Fandra Arisandi SH.SHEL untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,26/06/20

sementara menurut anggota awak Media Policewatch, siap mengawal dan mendampingi terkait kasus tersebut   kami siap memperjuangkan masyarakat di Sumbar demi tegaknya hukum di Indonesia dan kami juga meminta kepada bapak Fandra SH.SHEL untuk bersama sama memperjuangkan hak hak masyarakat banyak karena menurut saya bapak Fandra  adalah sosok pengacara muda yang bejiwa aktivis dan Top yang wilayah kerjanya NKRI

 Fandra Arisandi SH.SHEL mengatakan beliau telah ditunjuk oleh masyarakat itu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat atas perkara dugaan korupsi dana desa ..dan kita akan proses secara hukum.

kalau semua perangkat desa berjalan sesuai peraturan dan undang-undang maka tidak akan terlibat dalam korupsi menurut Undang -Undqng no 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri no 20 tahun 2018 

Tentang pengelolaan keuangan desa telah diatur semuanya,jadi kalau ada oknum kepala desa yang menyalahgunakan amggran negara berarti oknum kades tersebut telah melawan hukum dan harus di proses secara hukum di Indonesia ujar pengacara Muda ibukota itu

Sementara itu Menurut Yunelda SH.kejaksaan Tinggi Sumbar .menerima kedatangan  tim dari Police watch dan pengacara serta masyarakat beliau menyampaikan kasus ini sudah dlimpahkan ke kejaksaan negeri kota Sawahlunto dan di proses disana.

jadi kalau kasus ini tidak jalan.silahkan kirim surat ke Kejati Sumbar atau ke website  intelijent Santiang.. ucapan jaksa tersebut.

Pewarta : JONNALIS

Kawal Dana Desa, Pemkab Lamongan dan Kejaksaan Lakukan Sosialisasi



Sosialisasi Pendampingan Hukum Keperdataan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa di Ruang Commend Center, Kamis (25/6).

LAMONGAN ,POLICEWATCH,- Pemkab Lamongan Guna mengawal pengelolaan dana desa agar tidak terdapat penyimpangan, Pemerintah Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lamongan menggelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Keperdataan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa di Ruang Commend Center, Kamis (25/6).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Lamongan.

Bupati Fadeli dalam sambutannya berharap kegiatan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh camat maupun kepala desa. “Camat dan kepala desa harus faham benar penggunaan dana desa, jika kurang faham manfaatkan pendampingan hukum ini, agar semua dapat berjalan dengan lancar dan baik,” harapnya.

Lebih lanjut Fadeli mengungkapkan, adanya pandemi Covid-19 , berdampak pada penggunaan dana desa, yang biasanya untuk pembangunan desa, saat ini dialihkan untuk penanganan Covid-19.

“Penanganan Covid-19 tersebut, anatara lain pencegahan, pembuatan ruang isolasi, pemenuhan APD, pembentukan kampung tangguh, pembangunan padat karya serta Bantuan Langsung Tunai (BLT),” terang Fadeli.

Saat ini dana desa telah disalurkan ke desa-desa sebesar 55%, yakni tahap I mencapai 40 persen dan tahap II 15 persen. Sementara untuk BLT yang menggunakan dana desa bulan April sudah tersalur sebelum lebaran sedangkan bulan Mei masih berjalan dan ditargetkan akan selesai sebelum pertengahan Juni.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diah Yuliastuti membenarkan, bahwa pihaknya siap membantu untuk melakukan pendampingan hukum untuk membantu terselenggaranya pengelolaan dana desa tanpa ada pelanggaran penyelewengan atau penyimpangan yang dilakukan oleh kades.

“Pendampingan ini dilakukan tanpa pungutan biaya bagi kades sebagai pelaksana anggaran, hal ini diharapkan agar dalam pemanfaatan dana desa tahun 2020 ini dapat digunakan untuk penanganan covid-19 tanpa ada pelanggaran penyelewengan,” ujarnya.


(Gus)

Kades Roin di anggap bohongi publik " Tutupi data perangkat Desa" Yang terima Bantuan,

Roin Kepala Desa indrakila

Majalengka,POLICEWATCH.NEWS,-  Kepala Desa indrakila, Roin Di duga telah melakukan kebohongan publik soal data penerima BLT provinsi, terutama perihal viral nya informasi bahwa semua perangkat desa indrakila baik istri atau pun suami mereka menerima bantuan BLT provinsi.

Policewatch.news mendapatkan informasi akurat soal nama nama keluarga perangkat desa indrakila yang mendapatkan BLT provinsi.

Narasumber pada sabtu,(6/5/2020) via aplikasi whatsapp memberikan informasi bahwa selain suami sekretaris desa ada beberapa perangkat desa yang juga dapat bantuan BLT provinsi

" Untuk pamong desa yang dapat bansos provinsi, Abdul S (Kasipem), Junaedi (Kadus), Unang (Kaur Kesra), dan suami Kaur Keuangan Asri" Ungkap nya

Masih Menurut Narasumber, bahwa dalam data BLT provinsi juga terdapat nama ketua LPM sutono dan juga istri Sutono yang seorang PNS

" di data bansos banprov ada nama sutono sebagai ketua LPM dan istri sutono seorang PNS, poko nya untuk bansos indrakila jorok" tambah nya

sebelum nya, berita dengan judul ( viral! Mayoritas keluarga pemdes indrakila terima BLT provinsi) Policewatch.news mengkonfirmasi perihal dugaan keluarga perangkat desa indrakila semua terima bantuan bansos dari provinsi.

Pada Rabu,(3/05/2020) kepala desa Indrakila,Roin membantah hal tersebut, Roin mengaku tidak ada keluarga bawahan nya mendapat bantuan BLT provinsi.

" Tidak benar semua bohong" bantah Roin

Masih menurut Roin, tidak ada suami atau istri dari perangkat desa mendapat bantuan, ada pun satu orang kadus (kepala dusun) istri nya memang menerima bantuan BLT karena memang masuk kriteria (punya penyakit menahun) Itu pun menurut nya bukan pengajuan Desa.


(Tim Policewatch Majalengka)
Keterangan Foto : 

KADES TANJUNG Medang kec kelekar Bagikan Dana BLT Secara Transparan

dok : mpw


Muara Enim , POLICEWATCH,-  Kades Tanjung Medang kec kelekar kab muara Enim , telah memberikan dana BLT  dengan Tepat Sasaran Kepada masyarakat yg wajib menerima dana BLT tersebut  .

Hasil pantaun tim wartawan kami di lapangan saat Mewancarai kades Tanjung Medang BPK Sadikin  .bliau dgn lapang dada dan santai saat Tim kami Mewancarai bliau di kantor kades   . 

Bliau menjawab satu persatu pertanyaan kami dengan jelas .03/05 .2020

Bliau menjawab masalah dana BLT yang akan tahap dua segera akan dibagikan kembali kepada masyarakat yg layak menerima nya sebanyak 106 (KK) yg akan segera menerima mungkin bulan Juni ini segera terlaksana .jumlah (KK) seluruh penduduk desa Tanjung Medang lebih kurang 370 KK 

Dan sebelum bliau membagikan dana desa BLT  bliau mengumpulkan semua perangkat desa dan pemuka agama juga tokoh masyarakat.di kantor kades

 Beliau memberikan  penjelasan dgn masyarakat yang secara transpran  ke masyarakat .dana desa yang 30  persen dari dana yang desa .dan  harus di bagikan ke masyarakat yang benar benar belum tersentuh dari dana seperti dana PKH dan sembako  

Sebagai kades harus mengayomi masyarakat apalagi selama wabah Corona covid 19  yang sedang melanda bangsa kita ini . 

 Selagi apapun program dari Kadinas PMD  kab muara Enim kami kades akan melaksanakannya dengan masyarakat secara transpran agar jangan  sampai terjadi kecemburuan sosial .dan jangan sampai terjadi hal hal yang tidak di inginkan . 

 Reporter Salahudin Ak

Pemdes Bantarujeg Salurkan BLT-DD, 188 warga telah menerima bantuan


Majalengka , POLICEWATCH,- Pemerintah Desa bantarujeg telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa (DD) bertempat di Aula desa, bagi warga yang terdampak Covid-19, dan pemberian bantuan ini di serahkan secara langsung oleh Kepala Desa H. Agus bahagia,SH yang bersinergi dengan seluruh perangkat desa, di saksikan Babinsa,badan permusyawaratan desa( BPD) dan warga masyarakat.

Di katakan Agus Sedikitnya ada 188 kartu keluarga ( KK ) menerima BLT dana desa tersebut, masing-masing menerima bantuan BLT Dana Desa Sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)


“Alhamdulillah dari hari kamis sampai hari jumat ini, kita telah membagikan BLT -DD kepada 188 warga, saya berharap agar masyarakat mempergunakan bantuan tunai ini dengan sebaiknya,” Harap H.Agus Kepala Desa bantarujeg ke awak media policewatch.news pada selasa (26/05/2020)

Menurutnya Bantuan BLT dari APBN Tahun 2020 Sebesar 600 ribu rupiah ini di bagikan tanpa ada potongan, hal ini tentunya berdasarkan Permendes nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2020. dalam peraturan tersebut dijelaskan jika besaran bantuan yang di berikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) adalah Rp 600 Ribu rupiah ” Ungkap nya

Di samping itu tahun ini Desa bantarujeg menerima juga bantuan sosial dari provinsi sebanyak 240 KK dan sudah di salurkan 229 KK, dan belum tersalurkan 11 KK yang akan segera di salurkan (Y2)

Segenap Warga Desa Sigam Mendapat kan Bantuan Dana Desa



Muara Enim, Policewatch,- Masyarakat Desa Sigam Hari InI  semua yang Layak menerima Dana Desa dan Semua  Mendapatkannya . Pada jam 09 pagi  semua Masyakat  berkumpul Di kantor Kades untuk mengambil Dana desa Yang  telah .menemui hasil musyawarah kades dgn  masyarakat  desa yg layak menerima maupun yg tidak layak .  Dari lima ratus lebih  semua mayarakat desa .Sigam kecamatan Gelumbang .yg berhak menerima dengan hasil survey ke rumah rumah yg di laksana kan kades dgn perangkat desa serta anggota bapinsa dan polisi.  Telah di sepakati bersama .maka yg berhak menerima dana desa .30/05/2020

Sebanyak 153 KK    maka hari ini di adakan pelaksanaan pembagian uang tunai sebesar RP 600 ribu  per KK  dan di berikan langsung oleh kepala desa dan di dampingi pihak Babinsa dan kepolisian Polsek Lembak  agar memang  benar benar dana tersebut utuh Tampah ada potongan sedikit pun  karena dana desa  yg  anggaran nya tiga puluh persen dari dana desa  benar benar kita berikan .kata kata kades desa Sigam BPK PANAR GESTANEDI Saat tim  media kami Mewancarai kepala desa .dan bliau juga berterima kasih. 

Semua pemberian dana desa nanti benar bernar bermanfaat bagi masyarakat yg berhak menerima  .
Selama Corona covid 19  dan kepala desa juga tidak punya beban .masalah dana tersebut memang benar benar kita berikan kepada mereka yg berhak menerimanya . Jangan sampai terjadi hal yg tidak kita inginkan .di kemudian hari . Pungkas kades desa Sigam . 

Reporter  Herman/Aantoni/Salahudin 

BLT DANA DESA Belum Cair warga 21 Desa Resah, Kadin BPMD Emran Tibrani Menjawab..?

dok : MPW


Muara Enim.Police Watch.News,- Dalam Suasana Pandemi covid19 seperti saat ini, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sangat di harapkan sekali masyarakat yang terdampak di Kabupaten Muara Enim.


Sudah banyak warga desa yang sudah menerima BLT Dana Desa di Kabupaten Muara Enim. Namun masih ada warga desa yang belum menerima BLT Dana Desa. Hal ini jelas menimbulkan kecemburuan bagi warga yang belum menerima BLT Dana Desa, bahkan bisa menimbulkan permasalahan dan reaksi dari warga yang menerima BLT Dana Desa
Tentu saja karena BLT DD tersebut bersumber dari Dana Desa, maka sudah jelas ketika dana desa itu sudah cair baru bisa di distribusikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Namun sebaliknya kalau Dana Desa belum cair, mau membagikan BLT DD pakai dana apa.

Hal ini disampaikan Herliadi, Kepala Desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu ( SDU) Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, yang dana desanya sampai saat ini belum cair.
” Bagaimana bisa membagikan BLT Dana Desa kalau Dana Desa belum cair ” Keluh Herliadi, Kepala Desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu ( SDU) yang juga dana desanya belum cair, Jum’at (21/05/2020).
Dijelaskan Herliadi, ada 21 Desa di Kabupaten Muara Enim yang belum cair dana desanya yaitu di Kecamatan Muara Enim desa Muara Harapan, Kecamatan Rambang Niru desa Manunggal Makmur, Kecamatan Empat Petulai Dangku desa Dangku, Siku, Pangkalan Babat dan desa Kuripan Selatan, Kecamatan Gelumbang desa Paya Bakal, Taling Taling, Suka Jaya, Betung, Sigam, dan Desa Gumai, Kecamatan Lawang Kidul desa Keban Agung, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) desa Tebing Abang, Kecamatan Semende Darat Ulu ( SDU) desa Pajar Bulan, Kecamatan Lembak desa Lubuk Enau, Kecamatan Belimbing desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belide Darat desa Tanjung Bunut dan desa Talang Balai.
Keterlambatan pencairan Dana Desa ini, akan sangat membuat keresahan masyarakat desa yang sangat mengaharapkan bantuan BLT dana desa karena terdampak covid – 19. Sementara ada desa yang dana desanya sudah cair, masyarakatnya sudah bisa menikmati pembagian BLT Dana Desa.
Terkait permasalahan ini, Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa, Emran Tabrani saat di hubungi Via WhasApp mengatakan.
"Sudah di rekening desa galo pak sejak hari jumat tgl 22 mei pada hari itu dari 21 desa sudah mencairkan DD sebanyak 12 desa tapi 9 desa blm mencaerkan pada hari jumat itu yaitu 6 desa di kec. Gelumbang dan 3 desa di kec lembak. 9 desa  alasannya kadesnyo krn jaraknyo jauh ngambil DD di Muara enim dan khawatir rawan kejahatan kalo ngambil tunai di banksumsel muara enim. Sehingga mereka akan mencaerkan DD di bank sumsel anak cabang gelumbang biar lebih dekat dan relatif aman dari desa masing2 Abis lebaran ini 9 desa akan mencaerkan DD thp 1tks" Jawab Emran Tibrani.Via WhasApp?27/5)

 
(Hr/Tim)

Dipanggil Kepolisian, 3 Pentolan IWO PALI Siap Buktikan Kebenaran Dalam Pemberitaan



DOK : MPW


PALI, POLICEWATCH - Tiga orang punggawa pentolan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pematang Abab Lintang Ilir (PALI) Efran, Eddy dan Engghie siap memberikan bukti kebenaran berita yang mereka buat kepada pihak Polres PALI. Hal itu terkait telah dilaporkannya mereka oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) atas laporan pencemaran nama baik, Rabu (20/05/2020)

“Saya diminta menceritakan kronologi proses investigasi berita kami terhadap adanya potongan dana desa yang juga mencatut nama pejabat tinggi dan APH, dan telah tayang pemberitaannya di sejumlah media online beberapa waktu lalu," ucap Efran, saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan usai menghadiri panggilan Polres PALI, tepatnya di ruang Riksa unit Pidana khusus, Selasa (19/05/2020) malam.

Efran yang juga merupakan Ketua IWO PALI itu meyakini permasalahan ini pasti akan ditangani oleh para penyidik secara cermat agar terpecahkan sesuai kebenaran yang ada. Ia juga mengakui jika mereka bertiga diperiksa kepolisian sebagai terlapor dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Namun jika sudah ada campur tangan penegak hukum dalam persoalan ini tentu akan memudahkan pengungkapan kasus ini, agar dapat dibuktikan kebenarannya," ucapnya.

Menurut Efran, ada dua substansi yang terjadi saat ini, pertama dirinya dan rekan harus membuktikan bahwa mereka sebagai jurnalis benar tengah menjalankan tugas peliputan investigasi yang dalam pemberitaan ini untuk kepentingan umum dan tidak ada itikad menyerang kehormatan siapapun, maka pasal 310 KUHP ayat (3) tentu tidak dapat dikenakan.

"Produk jurnalistik yang kami sajikan tentu tidak terlepas dari narasumber. Kami wartawan tidak sedang beropini. Kesaksian-kesaksian dan sejumlah keterangan dari narasumber yang berhasil kami kumpulkan cukup bagi kami membuat tulisan terhadap issue yang sedang berkembang," papar Efran bersemangat.

Di tempat terpisah, Eddy mengaku memang dirinya diawal pengungkapan investigasi tersebut sempat ragu untuk menayangkan pemberitaan dan menyebarkan link beritanya, namun akhirnya dirinya dan sejumlahnya mendapat pencerahan jika untuk memposting link berita sah-sah saja.

"Ternyata hak wartawan dalam pendistribusian berita sekalipun di Media Sosial (Medsos) dilindungi undang-undang tidak seperti apa yang dituduhan pelapor," terang bendahara IWO PALI itu.

Sementara, Sekretaris IWO PALI Engghie, berpandangan penuh keyakinan bahwa sebagai wartawan telah memenuhi kaidah penulisan atau standar jurnalistik.

"Kami mengikuti saja proses hukumnya. Kami percayakan ke penyidik untuk bisa mengusut tuntas kasus ini. Meski sebagai terlapor kami tentu tidak akan diam begitu saja, kami akan buktikan kebenaran berita tersebut," tegasnya.

Untuk diketahui, jika ketiga pengurus inti IWO PALI tersebut saat dipanggil pihak Polres PALI juga didampingi oleh kuasa hukum IWO Sumsel yang memang dipercayakan jika para rekan IWO di seluruh Sumsel ini menghadapi persoalan hukum maka selalu stanby atau siap. Dalam keterangannya, kuasa hukum IWO Sumsel Talbi mengatakan jika persoalan yang dihadapi kliennya Efran dan kawan-kawan akan terus mereka kawal hingga tuntas sesuai prosedur yang ada.

"Setelah saya mendampingi klien saya Erfan dan rekan serta setelah melihat dan mendengarkan hasil klarifikasi dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 Tahun 2008 tentang ITE, klien saya tidak terdapat unsur pelanggaran dalam UU ITE seperti yang didugakan.

"Karena klien saya adalah seorang jurnalis atau wartawan online yang sedang menjalankan tugasnya, memang tugasnya adalah memuat berita melalui media online dan berita yang disajikan telah melalui proses investigasi, wawancara narasumber dan telah melakukan konfirmasi ke subject atau orang yang disebutkan oleh narasumber itu," jelas dia.

Bahkan, sambung Talbi, kliennya juga sudah memberikan kesempatan hak jawab kepada orang yang disebutkan oleh narasumber, kemudian dikirimkan dahulu ke redaksi untuk dilakukan editing, kemudian barulah ditayangkan sebagai produk link berita. "Sehingga UU ITE tidaklah tepat diberlakukan kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas untuk melaksanakan ketentuan UU sesuai dengan pasal 50 KUHP yaitu barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan UU barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana, dan sesuai UU RI No. 40 tahun 1999 pasal 4 ayat (3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, bahkan bagi siapa yang melakukan tindakan yang menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (3) tersebut dapat dijerat sanksi pidana atau denda ratusan juta rupiah," pungkasnya.

Reporter : Bambang.MD

3 Wartawan Dilaporkan Ke Polisi Terkait Pemberitaan Dugaan Pemotongan Dana Desa

DOK : MPW


PALI, POLICEWATCH,– Tiga wartawan online dari tiga media yang bertugas di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) ke Polres PALI atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (19/05) memberikan keterangan dan klarifikasinya di ruang riksa unit pidana khusus, Polres PALI.

Ef (pali.co.id), Ed (bratapos.com) dan Eng BN (Beeoneinfo.com) hadir memenuhi panggilan Polres PALI di dampingi oleh pengacara dan pengurus dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Sumatera Selatan.

Efran mengatakan selama pemeriksaan dirinya diminta penyidik untuk menceritakan kronologi pemberitaan (investigasi) terhadap adanya potongan dana desa yang mencatut nama pejabat tinggi dan APH.

“Tadi kita buka-bukaan data dari pemberitaan yang kita naikan tersebut di hadapan penyidik dan kita yakin penyidik pasti sangat cermat dan profesional dalam memecahkan perkara ini. benar, kami saat ini diperiksa sebagai terlapor dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, namun jika sudah ada campur tangan penegak hukum dalam persoalan ini tentunya akan lebih memudahkan pengungkapan kasus ini biar dapat dibuktikan kebenarannya,” jelasnya.

Efran menambahkan ada dua substansi yang harus diingat. Pertama dirinya harus membuktikan bahwa sebagai jurnalis/Wartawan dirinya sedang menjalankan tugas investigasi yang dalam pemberitaan ini untuk kepentingan umum, kedua tidak ada itikad menyerang kehormatan siapapun. Maka, pasal 310 KUHP ayat (3) tentu tidak dapat dikenakan dan kedua produk jurnalistik tentu tidak terlepas dari narasumber dan dirinya sebagai wartawan  tidak sedang beropini.

“Kesaksian dan keterangan dari narasumber yang berhasil kami kumpulkan cukup bagi kami membuat tulisan terhadap issue yang sedang berkembang,” tegasnya.

Sementara , Eddy Saputra yang juga ikut diperiksa bersama Efran mengatakan, “Terus terang saya dapat pencerahan baru dari perkara ini, tadinya Saya ragu-ragu untuk posting link berita, ternyata hak wartawan dalam pendistribusian berita sekalipun di medsos, hal ini dilindungi undang-undang tidak seperti apa yang dituduhan pelapor,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Engghie Brama  bahwa sebagai wartawan telah memenuhi kaidah penulisan.

“Kami mengikuti saja proses hukumnya. Kami percayakan ke penyidik untuk bisa mengusut tuntas kasus ini. kami akan buktikan kebenaran berita tersebut,” tegas Engghie.

Terpisah usai mendampingi ketiga kliennya memenuhi panggilan pihak Kepolisian, Pengacara dari Biro Hukum IWO Sumsel, Talbi (19/05) mengatakan sejauh ini dirinya tidak melihat adanya unsur pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kliennya.

“Setelah melihat dan mendengarkan hasil klarifikasi dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 Tahun 2008 tentang ITE, saya menilai tidak terdapat unsur pelanggaran dalam UU ITE seperti yang dituduhkan pada klien saya, karena klien saya adalah seorang jurnalis atau wartawan online yang sedang menjalankan tugasnya yang memang tugasnya adalah memuat berita melalui media online dan berita yang disajikan telah melalui proses investigasi, wawancara Nara sumber dan telah melakukan konfirmasi ke subject atau orang yang disebutkan oleh Nara sumber, dan sudah memberikan kesempatan hak jawab kepada orang yang disebutkan oleh Nara sumber, kemudian dikirimkan dahulu ke redaksi untuk melakukan editing kemudian dikirimkan lagi website sehingga menjadi link dan dikirim lagi sebagai berita, sehingga UU ITE tidaklah tepat diberlakukan kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas untuk melaksanakan ketentuan UU sesuai dengan pasal 50 KUHP yaitu barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana,“ Terangnya.

Talbi menambahkan sesuai UU RI No. 40 Thn 1999 pasal 4 ayat(3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, bahkan bagi siapa yang melakukan tindakan yang menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (3) tersebut dapat dijerat sanksi pidana. 

Pewarta : Bam MD
Sumber : IWO

BLT Kemensos Menyasar 187 Orang Warga Desa Kebaman, Hari Ini Dibagikan

DOK : MPW

BANYUWANGI, POLICEWATCH,-  Selain mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD), Pemerintah juga mulai mencairkan secara bertahap Batuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada warga.

Dijelaskan Alif Burhanudin, S. Pd Kepala Desa Kebaman, untuk Desa Kebaman, Kec. Srono, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementrian Sosial (Kemensos) menyasar 187 Kk warga penerima yang di bagikan hari ini di pendopo kantor Desa Kebaman, Minggu' 17/5/2020.

Nilainya Rp. 600 ribu per kepala keluarga (KK). Secara bertahap bantuan lain yang berasal dari pusat juga akan segera dicairkan," terang Kades.

Masih menurut Kepala Desa, bahwa BLT Kemensos diberikan selama tiga bulan untuk membantu warga menanggulangi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Sementara Ada 187 orang warga Desa Kebaman yang mendapat BLT Kemensos. Kami akan terus input data  jika ada penambahan kuota, agar bisa di optimalkan penerima manfaatnya," tambahnya.

Ditempat terpisah, Slamet SAG yang akrab di panggil Mbah Geger, Ketua Gerakan Relawan Srono (GRES) Menyayangkan data penerima BLT yang di tetapkan oleh Kemensos, karena data yang di gunakan adalah data lama, sementara warga penerima ada yang sudah meninggal, ada juga yang sudah ekonominya mampu.

Sementara masih banyak warga yang layak dapat bantuan, justru tidak mendapatkan, hal ini akan menyudutkan pemerintah desa di hadapan warga, karena tidak mungkin pemdes menyalurkan tidak sesuai data kemensos, tegas Mbah Geger.
(Cafunk)