Tampilkan postingan dengan label PALI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PALI. Tampilkan semua postingan

13 Maret 2025

PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumsel di Mutasi AKBP God Palarso Sinaga di Promosikan Kapolres Muba

  




POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Gerbong mutasi pejabat utama (PJU) dan Kapolres dan jajaran Polda Sumatera Selatan sejumlah PJU dan Kapolres dimutasi 

Yaitu 2 PJU alumni akpol 1991 angkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 8 kapolres berganti dan mutasi polri, pada rabu,(12/03/2025)

Mutasi ini berdasarkan surat telegram Nomor : 488/III/2025/12 Maret 2025 di tanda tangan Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo.

Kapolres yang di mutasi diantaranya;

1.Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjadi wakil direktur reskrimsus polda Sumsel jabatannya di gantikan AKBP God Palarso Sinaga Kapolres Lahat.

2. Kapolres Lahat dijabat AKBP Novi Edyanto.

3. Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi dipromosikan tugas menjadi Kasubbagrenpers Bagpers Rojianstra SSDM Polri jabatannya di gantikan AKBP Agung Adhitya Pranata.

4.Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, dipromosikan kapolres OKU menggantikan AKBP Imam Zahroni.

5. Kapolres Prabumulih diisi AKBP Bobby Kusumawardhana sebelumnya kapolres Lubuk Linggau.

6. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin dipromosikan jabatan Wadansat Brimob polda Sumsel di gantikan AKBP Yunar Hotma Parulian kasat reskrim Polrestabes Palembang.

7.Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani dipromosikan jabatan barunya wadir Binmas polda Sumsel penggantinya kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama dari kasubdit regident ditlantas polda Sumsel.

8. Sementara Kabidkum Kombes Tulus Sinaga pindah tugas menjadi dirresnarkoba polda Gorontalo.

9.Dirlantas Kombes M Pratama Adhyasastra, pindah tugas menjadi dirlantas polda Jawa Tengah.

10. Kabagbin Ops Biro Ops AKBP H Andi Baso Rahman mutasi menjadi kasubdit provos propam polda Sulawesi Selatan. (Iskandar Mirza)"

Jurnalis: Bambang MD/ IWO Sumsel

9 Desember 2022

Kejari Pali Tahan 4 Tersangka Salah satunya ASN Dinas Perkim selaku PPTK

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - PALI, -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, tahap kedua tahun anggaran 2021.

Pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PALI dan dianggarkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi.

Keempat tersangka itu diantaranya Kepala Kejari PALI melalui Kasi Intelijen Padli Habibie SH dalam siaran persnya menyebutkan empat tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Irwan, ASN Kabid Dinas Perkim PALI; Meidi Robin Lionardi, dirut PT Adhi Pramana Mahorga; Danu Nanang Hermawan, Komisaris PT Adhi Pramana Mahorga; dan Yose Rizal, 

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI, menerangkan bahwa penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022).

Kerugian negara lanjut Agung mencapai angka Rp 7 Milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar.

“Untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muara Enim. Sementara untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan,” jelas Agung, saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022).

Keempat tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara,” tutupnya.

Jurnalis : Bambang.MD

6 Desember 2022

Kejati Sumsel Sarjono Turin Beserta Rombongan Kunker Ke PALI

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - PALI,-Kepala Kejaksaan Tinggi Sarjono Turin, SH,MH, saat dia menjadi jaksa di KPK. Sarjono Turin memegang kasus menarik perhatian publik. Kasus tersebut, biasanya adalah perkara tertangkap tangan. Salah satunya adalah kasus suap yang menyeret Artalyta Suryani dan jaksa Urip Tri Gunawan. Sarjono Turin juga pernah memegang kasus komisioner KPPU M Iqbal yang tertangkap tangan menerima suap 

Sarjono Turin, SH,MH Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel beserta rombongan kunjungan Kejati Sumsel di kejaksaan Negeri PALI di kantor Kejari PALI jalan merdeka kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) selasa (6/12/2022)

"Kejati Sumsel beserta rombongan setelah dari kantor Kejari PALI  Kunker akhir Tahun 2022 di Kejari PALI lalu mengarah menuju dan sekaligus mengecek bangunan Kantor baru Kejari PALI tepatnya berada di Jalan Merdeka Km 9.5 Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi,PALI dan mampir sejenak setelah itu melanjutkan perjalanan Kunker Kejari Muara Enim." Ujar salah satu rombongan dari Provinsi


 

Terpisah, "AKBP Efrannedy, SIK, MAP Kapolres PALI melalui Edho Humas Polres PALI ketika dikonfirmasi Awak Media mengatakan Pemberian Reward kepada anggota Res PALI dari Bag Logistik Sihumas,"

"Dikatakannya, "Logistik telah berhasil dan mensertifikatkan seluruh tanah, tanah yang menjadi bagian dari Res PALI,Sihumas Polres PALI berhasil meraih tingkat pertama di Polda Sumsel dengan publikasi pemberitaan terbaik,"Ucapnya. 

Jurnalis : Bambang.MD

9 Juni 2021

TIDAK ADANYA KEPEDULIAAN PT (MHP) TERHADAP KESELAMATAN MASYARAKAT YANG MELINTAS JALAN DI SIMPANG RAJA

 

Laporan:sonny paras dewa 



POLICEWATCH.NEWS . PALI , Jalan lintas persimpang 4 di Desa Simpang  Raja Kecamatan Talang Ubi di lintasi oleh mobilisasi angkutan kayu milik PT Musi Hutan Persada (MHP)  Yang persimpang 4 itu tidak ada pegawas yang bekerja atau di tugaskan dari PT (MHP)

Tampak di lokasi Yang ada hanya dua orang anak kecil yang mengawasi hiruk pikuknya mobilisasi angkutan kayu dari PT (MHP) untuk menyeberang atau menyimpang ke jalan jalur lain untuk menuju ke tel/paberik nya 

Kata seorang  warga Seharusnya PT Musi Hutan Persada (MHP) tersebut membuatkan pos 


bukan di awasi oleh seorang anak  kalu di jaga dan di awasi oleh anak kecil bisa membuat bahaya pegedara motor/mobil yang lain dan juga mebahayakan anak tersebut karana ke keliruan nya bekerja 

Semantara kepala  Dinas Perhubungan Dishub  kabupaten Pali saat di temui pada (9/6)tidak berada di tempat samapi berita ini diturunkan***

5 September 2020

RIBUAN PENDUKUNG DAN RELAWAN MASING-MASING CALON ANTAR DH-DS KE KANTOR K.P.U KAB.PALI





Muara Enim Police Watch News- Tahapan pilkada kabupaten pali 2020 memasuki   tahapan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati pali,  Hari ini sabtu 05/09/2020 salah satu pasangan yang di usung Partai Demokrat dan Partai amanat nasional (PAN) Devi Herianto, SH, MH (Demokrat) dan DARMADI SUHAIMI, SH (PAN) mengantarkan formulir pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati periode 2020-2025.

Pasangan DH-DS ini berkomposisikan oleh 3 partai yaitu Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, partai HANURA.

Ribuan
masyarakat/simpatisan/relawan dari seluruh penjuru di kabupaten PALI ikut serta mengantarkan DH-DS, ikut serta dalam mengantarkan formulir beberapa  Di Antara Nya masyarakat dari muara enim.

Dengan semboyan " PERUBAHAN " calon pasangan DH-DS akan bertarung di Pilkada kabupaten PALI (9/12/2020).

Dengan pengamanan yang superketat dari pihak polres kab Pali,  dan pembatasan jumlah di dalam areal KPU Kab PALI, proses pendaftaran berjalan lancar selanjutnya akan menunggu tahapan dari KPU.

Kami dari Media Police Watch News sangat berterimakasih kepada pihak KPU Kab.Pali yang telah mengijinkan kami untuk meliput Pendaftaran Tersebut.
 
Pewarta: (Team)

30 Agustus 2020

Bantuan UKT Dari Bupati, Aktivis Desa PALI Temui Kadisdik Pali

Dok :MPW

PALI .Police Watch News,-   Beberapa pekan lalu media sosial dihebohkan denga berita adanya bantuan Stimulus UKT dari Pemerintah Kabupaten PALI melalui leading sektor Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Namun, sebelumnya bantuan tersebut sudah dirilis dan diinventarisir oleh organisasi kepemudaan Kabupaten PALI yaitu Aktivis Desa PALI.

Yang menjadi pertanyaan oleh publik, kenapa ada persyaratan terbaru dan perpanjang waktu pendaftaran oleh Pemerintah Kabupaten PALI? Seakan apa yang sudah dilakukan oleh Aktivis Desa PALI ilegal.

Ketua Aktivis Desa PALI, Jhoni Iskandar, ST., menuturkan, bahwa mereka memang benar menginventarisir teman-teman mahasiswa/mahasiswi yang ingin mengusulkan bantuan tersebut. Dimana, data yang sudah dikumpulkan kepada mereka telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten PALI yang dalam hal ini diinventarisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

"Kami juga menyayangkan adanya perubahan terbaru ini, namun tetap kita ikuti karena setelah dikaji kebijakan yg sudah dibuat sangat baik," Ujar Jhoni pada wartawan, Sabtu (29/08/20).

Pihaknya yang diwakili 5 orang dari Aktivis Desa PALI, yakni Rifky (Bujang PALI 2018), Rama, Raju, Rachmat serta dirinya sendiri telah melakukan klarifikasi secara langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Kamriadi, S. Pd., M. Si., di kantornya pada Jum'at (28/08/20).

Adapun ringkasan dari hasil pertemuan tersebut yang terkait bantuan UKT adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa/i yang masih terkendala dengan pendaftaran online dapat mengirimkan berkasnya melalui kantor Post

2. Bantuan Stimulus UKT dan Beasiswa mahasiswa tidak mampu hanya diperbolehkan mengikuti salah satunya saja

3. Bantuan UKT yang sebelumnya tidak bisa diajukan untuk yang di atas semester 8 disarankan tetap mendaftar jika memenuhi kriteria

4. Besaran bantuan tersebut tidak bisa di publik, namun pemerintah akan berusaha membantu para pengusul yg memenuhi persyaratan

5. Yang telah mendaftar di Aktivis Desa PALI tetap berlaku berkas-berkas yang sudah dibuat, namun ada kekurangan berkas surat keterangan kelakuan baik, dan pernyataan sedang tidak menerima bantuan atau beasiswa yang diketahui dari Kampus. 

Kekurangan tersebut wajib dibuat yang kemudian diupload di link Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
SB.Budi
(Tim MPW ME)

29 Agustus 2020

Mantan Bupati Muara Enim dan Musi Rawas, H Nang Ali Solihin SH turut angkat bicara.



H Nang Ali Solihin SH

PALI -Police Watch News,-  Beredarnya kabar yang menyebut ibunda Heri Amalindo berasal dari Lahat, memancing reaksi tokoh yang ada di Kabupaten PALI. Mantan Bupati Muara Enim dan Musi Rawas, H Nang Ali Solihin SH turut angkat bicara.

"Saya kenal betul kedua orang tua Heri Amalindo. Sejak Heri masih kecil saya sudah akrab dengan orang tuanya. Seratus persen putra daerah Pali asli" aku Nang Ali.

Menurut Nang Ali, Ayah Heri Amalindo adalah H Ilyas Hamzah yang berasal dari Desa Suka Rami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI. Keluarga Ilyas Hamzah sendiri merupakan keluarga besar di Penukal Utara. Bahkan saat meninggal dunia 2013 lalu, Ilyas Hamzah dimakamkan didesa tersebut.

Sementara ibunda Heri Amalindo bernama Khadijah (bukan Zainama, seperti isu yang beredar). Khadijah ini berasal dari Desa Air Itam Kecamatan Penukal dan adik kandung Ibu Mase'ah yang merupakan istri mantan gubernur Asnawi Mangkualam.

"Ilyas ayahnya Heri itu dulu seorang polisi yang ditugaskan di Pemda Sumatera Selatan. Namun sebelum bertugas di Pemda, Ilyas sempat bertugas keliling daerah. Namanya juga polisi sering mendapat penugasan" terang Nang Ali.

Salah satu penugasannya adalah di Prabumulih dan Lahat. Nah, saat menjalankan tugas di Prabumulih itulah Heri Amalindo lahir. Makanya disebutkan di akte kelahirannya, lahir di Lahat.

"Jadi kalau ada yang menyebutkan Ibu Heri orang Lahat itu tidak benar alias hoax. Karena saya tahu persis keluarga Khadijah (ibu Heri Amalindo) yang berada di Air Itam" tambahnya.

Nang Ali mengungkapkan, sejak ia masih muda sudah akrab dengan orang tua Heri Amalindo. Selain berasal dari daerah yang sama, Nang Ali dan Ilyas Hamzah juga sama-sama bertugas di Pemprov Sumatera Selatan.

"Waktu saya ditugaskan di Pangkal Pinang pun kami tetap akrab. Apalagi rumah kami berdekatan tentu saja saya sangat mengenal betul keluarga itu. bahkan sejak Heri masih anak-anak" tembahnya.
Nang Ali juga menyebut bahwa sejak kecil sosok Heri Amalindo adalah sosok periang, pintar, mudah bergaul dan suka menolong.

"Heri itu sejak kecil sudah kelihatan cerdas dan suka menolong teman" ungkap Nang Ali. (Tim MPW ME)

20 Agustus 2020

Mahasiswa PALI Bakal Menerima Bantuan dan Beasiswa dari Bupati, Simak Ketentuannya

DOK :MPW

PALI, POLICEWATCH,- Mahasiswa yang mempunyai KTP Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendadak sumringah. Betapa tidak, Bupati PALI akan menggelontorkan dua program beasiswa. Program pertama adalah program  Bantuan bagi Mahasiswa  Terdampak Pandemi Covid19. Berikutnya adalah Program Beasiswa bagi Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi.
Kedua program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang mempunyai KTP PALI. Meskipun kuliah di luar propinsi Sumatera Selatan, mahasiswa tersebut masih berkesempatan menerima kedua program beasiswa itu.
“Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian Bupati PALI agar mahasiswa bisa tetap melanjutkan studi ditengah pandemi ini. Selain itu ada juga beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kamriadi SPd MPd.
Beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu ini  sudah dilaksanakan tahun lalu. Sebanyak 72 mahasiswa sudah mendapatkan beasiswa ini. Dan tahun ini kembali diluncurkan khusus diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kaurang mampu sehingga tidak kesulitan melanjutkan studi. Mahasiswa yang telah menerima beasiswa pada tahun lalu juga boleh mengikuti kembali atau memperpanjang beasiswa  yang sudah diterima.
Menurut Kamriadi, bagi mahasiswa yang berminat mengikuti program ini dapat melakukan pendaftaran secara online di situs : www.disdik.palikab.go.id/beasiswa-pali.
“Selagi punya KTP PALI bisa langsung mendaftar di situs web milik Pemkab PALI Itu” tambah Kamriadi.
Setelah mendaftar dan mengajukan permohonan kepada Bupati PALI, maka selanjutnya berkas yang sudah dikirim akan di verifikasi oleh tim gabungan lintas OPD untuk memastikan akurasi dokumen yang dikirim. Setelah dilakukan verifikasi dokumen, maka tim akan melakukan verifikasi faktual ke rumah calon penerima beasiswa.
“Timnya bukan dari Dinas Pendidikan saja, tapi beberapa OPD terkait ikut terlibat agar lebih obyektif. Hal ini dilakukan agar beasiswa yang diberikan betul-betul tepat sasaran” tambah Kamriadi.
Untuk persyaratannya sendiri selain memiliki KTP PALI, mahasiswa harus masih tercatat sebagai mahasiswa aktif dan tidak menerima program beasiswa lain. Untuk itu dibuktikan dengan surat keterangan dari kampus masing-masing. Selain itu, mahasiwa yang berniat mengikuti program beasiswa tidak boleh berstatus PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau berstatus karyawan.
Mahasiswa juga diminta membuat pengajuan rincian biaya pemanfaatan dana beasiswa tersebut dengan nilai pagu maksimal Rp 1.000.000/bulan.
Pendaftaran beasiswa ini dibuka mulai tanggal 19 Agustus dan akan ditutup pada tanggal 17 September 2020 mendatang. Hasil seleksi akhir akan diumumkan pada tanggal 1-9 November 2020.
Pemberian dua program bantuan dan beasiswa ini mendapat sambutan hangat dari mahasiswa PALI. Seperti diungkapkan mahasiswa Unsri Jhoni Iskandar, bahwa program ini sudah lama ditunggu oleh para mahasiswa asal Kabupaten PALI.
“Sejak awal kami sudah tahu bahwa Pak Bupati akan meluncurkan program ini dan sudah kami tunggu-tunggu. Karena kami tahu, Pak Bupati punya perhatian serius kepada mahasiswa dan anak muda” ujar Jhoni yang juga Ketua organisasi Aktifis Desa, sebuah wadah pemuda di Kabupaten PALI.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian tersebut” ungkap Jhoni.
Sementara itu, Bupati PALI Heri Amalindo berharap mahasiswa yang menerima beasiswa ini nantinya dapat mempergunakan dana ini sebaik mungkin untuk menunjang aktifitas belajar.
“Pesan kami, manfaatkanlah dana ini sebaik mungkin agar bisa menunjang kegiatan belajar dan meningkatkan prestasi lebih tinggi lagi. Mahasiswa PALI harus membuktikan bahwa anak muda PALI tidak kalah bahkan lebih baik dari anak muda dari kabupaten lain” harap Heri Amalindo. (Tim MPW ME)
SB.HS Pali

15 Agustus 2020

Pemkab PALI:Terima Kasih Pengaspalan Jalan Oleh Pemprov Sumsel

DOK :MPW

SumSel.Pali.Police Watch.News,- Adanya pengaspalan jalan penghubung Kabupaten Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), yang dibangun oleh Pemprov Sumsel, yang Pemda PALI mengucapkan terimah kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumsel, yang telah membantu pengaspalan Jalan Penghubung kabupaten tersebut.

Bupati PALI Ir H Heri Amalindo MM melalui Sekda Syahron Nazil SH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengaspalan Jalan Penghubung Kabupaten PALI - Muara Enim, dan Jalan kabupaten PALI - Musirawas, Alhamdulillah sudah mulai dikerjakan.

"Sekda menjelaskan bahwa pengerjaan Pengaspalan Jalan ini merupakan bantuan dari Gubernur Sumsel, sementara pemerintah kabupaten PALI hanya mengajukan pengusulan saja, " ujarnya, senin (27/7/2020).

Selain itu sambung Syahron, mengenaivproses pelelangan pekerjaan langsung dilakukan dari Provinsi Sumsel, pemerintah kabupaten PALI hanya menerima hasil pembangunannya saja.

"Seperti yang kita ketahui dengan adanya bantuan Pengaspalan dari Jalan Simpang Lima Kecamatan Talang Ubi menuju Simpang Belimbing, akan berdampak positif memperlancar transportasi yang bisa dilalui hanya jarak tempuh membutuhkan waktu 30 menit, dengan kecepatan kendaraan 80 Km/Jam, " ucapnya.

Lebih lanjut Ia menuturkan sebelum adanya pengaspalan Jalan Simpang Lima Kecamatan menuju Jalan Simpang Belimbing 60 menit, dengan kecepatan kendaraan 80 km/jam.

"Atas nama pemerintah kabupaten PALI, kami mengucapkan terimah kasih kepada Gubernur Sumsel(Pemprov Sumsel), yang telah membantu Pengaspalan Jalan Penghubung kabupaten di Provinsi Sumsel tersebut, " tukasnya.

Dikutip dalam media Online www.Sumek.com, mengatakan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel H Darma Budhi SH ST MT, didampinggi Kepala UPTD PJ3 (Penanganan Jaringan Jalan dan Jembatan) Muara Enim, PALI, dan Muara Enim H Nuruddin Hanafiah saat meninjau langsung titik pembangunan tersebut.

"Kami sengaja datang ke sini (Kabupaten PALI,red), untuk meninjau langsung pelaksanaan proyeknya yang akan ditandatanggani awal Juli ini, dari Simpang Lima Pendopo hingga perbatasan Kabupaten Mura dengan anggaran sekitar Rp20 miliar,” ujarnya.

Tak hanya itu, dua paket proyek lainya yang telah ditandatangan kontraknya Juni kemarin yakni, pembangunan jalan dari Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim menuju Ibukota Pendopo sekitar Rp13 miliar. Sedangkan, dari Simpang Pendopo menuju Simpang Air Itam sekitar Rp9 miliar. (Tim MPW ME)



30 Juli 2020

FINAL SUDAH, PILKADA PALI 2020, DEVI HARYANTO SH MH BERPASANGAN DENGAN DARMADI SUHAIMI SH

DEVI HARYANTO SH MH BERPASANGAN DENGAN DARMADI SUHAIMI SH Calon Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) 


PALI|POLICEWATCH -,- Setelah melakukan proses yang cukup panjang, dengan bermacam halangan dan rintangan. Akhirnya bakal calon Bupati Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan dipilkada tahun 2020, Devi Haryanto SH MH sudah dipastikan bakal maju menghadapi petahana Ir H Amalindo MM. 

Hal ini disampai salah seorang Tim sukses Devi Haryanto SH MH, Adi Lukman melalui hpnya, Kamis (30/07/2020). 

" Kami ucapkan syukur Alhamdullillah, berkat perjuangan yang tulus bersama do' a seluruh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI). Walaupun dengan perjalanan yang panjang, berbagai macam halangan akhirnya Saudara Devi Haryanto sudah dipositifkan maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) dipilkada Desember 2020 " Ujar Adi Lukman. 

" Saya menyaksikan sendiri menyerahan rekomendasi dari Partai Demokrat untuk Saudara Devi Haryanto " Jelasnya. 

Selain itu lanjut Adi Lukman, bahwa bersamaan dengan rekomendasi dari Partai Demokrat untuk Devi Haryanto, juga Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan rekomendasi kepada Darmadi Suhaimi SH sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) mendampingi Devi Haryanto SH MH. 

" Insya Allah, dalam waktu dekat akan diikuti dukungan dari partai partai lain " Jelas Adi. 

Jadi, Kata Adi pada pilkada kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) pada Desember 2020 nanti Devi Haryanto SH MH berpasangan dengan Darmadi Suhaimi SH. 

" Warga kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) sudah sangat mengenal kedua sosok itu, bukan sosok asing, keduanya merupakan warga putra putra terbaik diKabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) asli yang saat ini sedang duduk dilegaslatif Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) "Ungkapnya. 

" Kita berharap pasangan ini bisa mendapatkan amanah dari masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) pada pilkada Desember 2020 nanti, dan bisa membawa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) kepada perubahan yang lebih baik " Harap Adi Lukman. 

Sementara itu calon Bupati Kabupaten  Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI)  Devi Haryanto ketika dihubungi melalui hpnya, membenarkan sudah diterimanya rekomendasi dari Partai Demokrat untuk dirinya. 

" Ya benar, Alhamdullillah berkat do'a masyarakat kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) dan perjuangan yang ikhlas, kita sudah menerima rekomendasi partai Demokrat sebagai calon pemimpin kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) pilkada Desember 2020 ini" Ucap Devi 

Devi Haryanto SH MH, juga mengungkapkan bahwa pasangannya pada pilkada kabupaten Penukal Abab  Lematang Ilir ( PALI)  nanti adalah Darmadi Suhaimi SH. 

" Sebelumnya, yang lebih penting lagi, kami sangat mengharapkan dukungan dan do'a dari masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) agar cita cita kita untuk menuju perubahan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) yang lebih baik bisa terwujud " Pungkas Devi 

Reporter : Bambang MD

22 Juli 2020

Gara Gara Pemberitaan Kasus Dugaan Korupsi Tiga Jurnalis Ditetapkan Tersangka


dok :mpw

PALI|POLICEWATCHNEWS- Sebagaimana surat panggilan Polres PALI bernomor : Sp Gil/63/VII/RES.18/2020/Satreskrim, tanggal 20 Juli 2020 mengenai panggilan sekaligus penetapan sebagai tersangka terhadap 3 orang jurnalis Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yakni Ef dari media online pali.co.id, Ed dari mediaonline bratapos.com dan En dari mediaonline beeoneinfo.com

Penetapan TSK Kepada ketiga orang jurnalis PALI tersebut, menurut Polres PALI sudah melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan azas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 310 ayat ( 1 da 2 ) KUH Pidana " 

Menyikapi masalah tersebut, Jurnalis Efran mengatakan mereka akan mentaati proses hukum. 

" Terkait perkara hukum yang sedang kami hadapi saat ini, sebagai warga negara yang baik kami akan mentaati proses hukum di negara ini " Ujarnya, Rabu (22/07/2020). 

" Sebagai manusia biasa pasti kami ada kesalahan tetapi terkait dengan isi berita kami tidak berbohong karena ada bukti rekaman yang mengungkapkan dugaan ada setoran dari Dana Desa oleh Kepala Desa untuk oknum DPMD PALI bukan menjadi rahasia umum, tetapi hal ini memang perlu pembuktian " Ungkap Efran. 

Seharusnya, lanjut Efran, berita yang mereka buat ini bisa menjadi pintu awal APH dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di Kabupaten PALI. 

" Saya sangat menyayangkan sekali, dalam proses hukum ini tidak berlaku UU Pers No 40 Tahun 1999.Saat ini kami bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil 65/VII/RES.1.18/2020/Satreskrim tanggal 20 Juli 2020. Dalam hal ini kami akan melakukan upaya penggalangan kekuatan pers baik di kabupaten, provinsi dan pusat " Tukasnya. 

" Kami juga akan membuat pengaduan semua data dan bukti awal ke Polda, Mabes Polri, Kejati, Kejagung dan KPK " tutupnya 

Reporter :  Bambang MD

20 Mei 2020

Dipanggil Kepolisian, 3 Pentolan IWO PALI Siap Buktikan Kebenaran Dalam Pemberitaan



DOK : MPW


PALI, POLICEWATCH - Tiga orang punggawa pentolan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pematang Abab Lintang Ilir (PALI) Efran, Eddy dan Engghie siap memberikan bukti kebenaran berita yang mereka buat kepada pihak Polres PALI. Hal itu terkait telah dilaporkannya mereka oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) atas laporan pencemaran nama baik, Rabu (20/05/2020)

“Saya diminta menceritakan kronologi proses investigasi berita kami terhadap adanya potongan dana desa yang juga mencatut nama pejabat tinggi dan APH, dan telah tayang pemberitaannya di sejumlah media online beberapa waktu lalu," ucap Efran, saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan usai menghadiri panggilan Polres PALI, tepatnya di ruang Riksa unit Pidana khusus, Selasa (19/05/2020) malam.

Efran yang juga merupakan Ketua IWO PALI itu meyakini permasalahan ini pasti akan ditangani oleh para penyidik secara cermat agar terpecahkan sesuai kebenaran yang ada. Ia juga mengakui jika mereka bertiga diperiksa kepolisian sebagai terlapor dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Namun jika sudah ada campur tangan penegak hukum dalam persoalan ini tentu akan memudahkan pengungkapan kasus ini, agar dapat dibuktikan kebenarannya," ucapnya.

Menurut Efran, ada dua substansi yang terjadi saat ini, pertama dirinya dan rekan harus membuktikan bahwa mereka sebagai jurnalis benar tengah menjalankan tugas peliputan investigasi yang dalam pemberitaan ini untuk kepentingan umum dan tidak ada itikad menyerang kehormatan siapapun, maka pasal 310 KUHP ayat (3) tentu tidak dapat dikenakan.

"Produk jurnalistik yang kami sajikan tentu tidak terlepas dari narasumber. Kami wartawan tidak sedang beropini. Kesaksian-kesaksian dan sejumlah keterangan dari narasumber yang berhasil kami kumpulkan cukup bagi kami membuat tulisan terhadap issue yang sedang berkembang," papar Efran bersemangat.

Di tempat terpisah, Eddy mengaku memang dirinya diawal pengungkapan investigasi tersebut sempat ragu untuk menayangkan pemberitaan dan menyebarkan link beritanya, namun akhirnya dirinya dan sejumlahnya mendapat pencerahan jika untuk memposting link berita sah-sah saja.

"Ternyata hak wartawan dalam pendistribusian berita sekalipun di Media Sosial (Medsos) dilindungi undang-undang tidak seperti apa yang dituduhan pelapor," terang bendahara IWO PALI itu.

Sementara, Sekretaris IWO PALI Engghie, berpandangan penuh keyakinan bahwa sebagai wartawan telah memenuhi kaidah penulisan atau standar jurnalistik.

"Kami mengikuti saja proses hukumnya. Kami percayakan ke penyidik untuk bisa mengusut tuntas kasus ini. Meski sebagai terlapor kami tentu tidak akan diam begitu saja, kami akan buktikan kebenaran berita tersebut," tegasnya.

Untuk diketahui, jika ketiga pengurus inti IWO PALI tersebut saat dipanggil pihak Polres PALI juga didampingi oleh kuasa hukum IWO Sumsel yang memang dipercayakan jika para rekan IWO di seluruh Sumsel ini menghadapi persoalan hukum maka selalu stanby atau siap. Dalam keterangannya, kuasa hukum IWO Sumsel Talbi mengatakan jika persoalan yang dihadapi kliennya Efran dan kawan-kawan akan terus mereka kawal hingga tuntas sesuai prosedur yang ada.

"Setelah saya mendampingi klien saya Erfan dan rekan serta setelah melihat dan mendengarkan hasil klarifikasi dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 Tahun 2008 tentang ITE, klien saya tidak terdapat unsur pelanggaran dalam UU ITE seperti yang didugakan.

"Karena klien saya adalah seorang jurnalis atau wartawan online yang sedang menjalankan tugasnya, memang tugasnya adalah memuat berita melalui media online dan berita yang disajikan telah melalui proses investigasi, wawancara narasumber dan telah melakukan konfirmasi ke subject atau orang yang disebutkan oleh narasumber itu," jelas dia.

Bahkan, sambung Talbi, kliennya juga sudah memberikan kesempatan hak jawab kepada orang yang disebutkan oleh narasumber, kemudian dikirimkan dahulu ke redaksi untuk dilakukan editing, kemudian barulah ditayangkan sebagai produk link berita. "Sehingga UU ITE tidaklah tepat diberlakukan kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas untuk melaksanakan ketentuan UU sesuai dengan pasal 50 KUHP yaitu barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan UU barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana, dan sesuai UU RI No. 40 tahun 1999 pasal 4 ayat (3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, bahkan bagi siapa yang melakukan tindakan yang menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (3) tersebut dapat dijerat sanksi pidana atau denda ratusan juta rupiah," pungkasnya.

Reporter : Bambang.MD

3 Wartawan Dilaporkan Ke Polisi Terkait Pemberitaan Dugaan Pemotongan Dana Desa

DOK : MPW


PALI, POLICEWATCH,– Tiga wartawan online dari tiga media yang bertugas di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) ke Polres PALI atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (19/05) memberikan keterangan dan klarifikasinya di ruang riksa unit pidana khusus, Polres PALI.

Ef (pali.co.id), Ed (bratapos.com) dan Eng BN (Beeoneinfo.com) hadir memenuhi panggilan Polres PALI di dampingi oleh pengacara dan pengurus dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Sumatera Selatan.

Efran mengatakan selama pemeriksaan dirinya diminta penyidik untuk menceritakan kronologi pemberitaan (investigasi) terhadap adanya potongan dana desa yang mencatut nama pejabat tinggi dan APH.

“Tadi kita buka-bukaan data dari pemberitaan yang kita naikan tersebut di hadapan penyidik dan kita yakin penyidik pasti sangat cermat dan profesional dalam memecahkan perkara ini. benar, kami saat ini diperiksa sebagai terlapor dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, namun jika sudah ada campur tangan penegak hukum dalam persoalan ini tentunya akan lebih memudahkan pengungkapan kasus ini biar dapat dibuktikan kebenarannya,” jelasnya.

Efran menambahkan ada dua substansi yang harus diingat. Pertama dirinya harus membuktikan bahwa sebagai jurnalis/Wartawan dirinya sedang menjalankan tugas investigasi yang dalam pemberitaan ini untuk kepentingan umum, kedua tidak ada itikad menyerang kehormatan siapapun. Maka, pasal 310 KUHP ayat (3) tentu tidak dapat dikenakan dan kedua produk jurnalistik tentu tidak terlepas dari narasumber dan dirinya sebagai wartawan  tidak sedang beropini.

“Kesaksian dan keterangan dari narasumber yang berhasil kami kumpulkan cukup bagi kami membuat tulisan terhadap issue yang sedang berkembang,” tegasnya.

Sementara , Eddy Saputra yang juga ikut diperiksa bersama Efran mengatakan, “Terus terang saya dapat pencerahan baru dari perkara ini, tadinya Saya ragu-ragu untuk posting link berita, ternyata hak wartawan dalam pendistribusian berita sekalipun di medsos, hal ini dilindungi undang-undang tidak seperti apa yang dituduhan pelapor,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Engghie Brama  bahwa sebagai wartawan telah memenuhi kaidah penulisan.

“Kami mengikuti saja proses hukumnya. Kami percayakan ke penyidik untuk bisa mengusut tuntas kasus ini. kami akan buktikan kebenaran berita tersebut,” tegas Engghie.

Terpisah usai mendampingi ketiga kliennya memenuhi panggilan pihak Kepolisian, Pengacara dari Biro Hukum IWO Sumsel, Talbi (19/05) mengatakan sejauh ini dirinya tidak melihat adanya unsur pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kliennya.

“Setelah melihat dan mendengarkan hasil klarifikasi dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 Tahun 2008 tentang ITE, saya menilai tidak terdapat unsur pelanggaran dalam UU ITE seperti yang dituduhkan pada klien saya, karena klien saya adalah seorang jurnalis atau wartawan online yang sedang menjalankan tugasnya yang memang tugasnya adalah memuat berita melalui media online dan berita yang disajikan telah melalui proses investigasi, wawancara Nara sumber dan telah melakukan konfirmasi ke subject atau orang yang disebutkan oleh Nara sumber, dan sudah memberikan kesempatan hak jawab kepada orang yang disebutkan oleh Nara sumber, kemudian dikirimkan dahulu ke redaksi untuk melakukan editing kemudian dikirimkan lagi website sehingga menjadi link dan dikirim lagi sebagai berita, sehingga UU ITE tidaklah tepat diberlakukan kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas untuk melaksanakan ketentuan UU sesuai dengan pasal 50 KUHP yaitu barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana,“ Terangnya.

Talbi menambahkan sesuai UU RI No. 40 Thn 1999 pasal 4 ayat(3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, bahkan bagi siapa yang melakukan tindakan yang menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (3) tersebut dapat dijerat sanksi pidana. 

Pewarta : Bam MD
Sumber : IWO

10 Mei 2020

DISINYALIR BANSOS SEMBAKO KABUPATEN PALI SEMBARI UNTUK KEPENTINGAN PILKADA 2021

DOK : MPW


Lematang Ilir (PALI), -POLICEWATCH,-  Bantuan Bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona covid - 19 sepertinya banyak yang dijadikan ajang kampanye politik. Indiiasi ini banyaknya ditemukannya bansos sembako yang dibagikan ke masyarakat dengan memasang label foto kepala daerah terutama para kepala daerah yang bakal mengikuti pilkada serentak tahun 2021 mendatang.

Karena dengan alasan apa sembako dipasang foto dan nama kepala daerah kalau bukan tujuan kampanye politik mencari kesempatan ditengah bencana nonalam covid - 19.

Kalaupun sembako tersebut dibeli dari uang pribadi kepala daerah, namun disertai memasang label foto dan nama kepala daerah. Justru hal itu menunjukan ketidak ikhlasannya membantu masyarakatnya sendiri. Pasahal hal itu memang kewajiban seorang Kepala Daerah.

Sangat tidak ideal prilaku seorang kepala daerah mencari kesempatan dalam kesempitan bencana covid - 19. Membantu masyarakatnya tapi ada misi kepentingan lain, selalu ada maunya.

Adanya masalah ini, sebelumnya mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif perna mengkritik bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk masyarakat terdampak pandemi virus corona (Covid-19) yang disertai foto Gubernur Sultra Ali Mazi.

Lewat akun Twitter pribadinya, Syarif mengunggah foto karung-karung berisi kebutuhan pokok yang tertera wajah Ali Mazi. Di karung itu terlulis keterangan 'Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.'

Syarif pun mempertanyakan berapa biaya mencetak foto sang gubernur di karung bantuan tersebut. Ia mengingatkan bahwa bantuan tersebut juga menggunakan uang rakyat, bukan uang pribadi.

"Itu bantuan pemerintah pakai uang rakyat, Tidak pakai uang pribadi. Kalau pakai uang pribadipun, lebih mulia kalau tidak pakai foto. Tangan kanan memberi-tangan kiri tidak mengetahui," tulis Syarif lewat @LaodeMSyarif, Selasa (05/05/2020).

Bahkan adanya kepala daerah yang menfaatkan situasi pandemi covid - 19 ini untuk kampanye. Mendagri Tito Karnavian sudah mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menjadikan bantuan sosial atau bansos penanganan dampak virus corona (Covid-19) sebagai ajang kampanye. Hal ini disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Dikatakannya, Tito juga mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal penyaluran bansos saat pandemi corona ini.

"Pastinya Pak Mendagri selalu mengingatkan semua kepala daerah," kata Akmal yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (08/05/2020).

Akmal menjelaskan pengawasan bansos terutama dalam dugaan kampanye didaerah daerah, tidak akan optimal jika hanya dilakukan pemerintah pusat. Sebab menurutnya pemerintah punya keterbatasan dalam hal tersebut.

Dia berpendapat semua pihak, mulai dari DPRD, Aparat Penegak Hukum, Media Massa, hingga masyarakat harus ikut dalam mengawasi bansos agar tepat sasaran.

"Harusnya, tidak ada ruang bagi seorang kepala daerah menyalahgunakan bansos tersebut, bila peran masing-masing berjalan dengan baik," ujar Akmal.

Dugaan penyelewengan bansos corona untuk kepentingan kampanye juga mencuat ke publik usai kasus Bupati Klaten Sri Mulyani. Bansos di kabupaten itu, baik berupa sembako hingga buku tulis siswa, ditempeli stiker wajah sang bupati.

Kejadian ini sempat dibawa DPR saat rapat dengan pemerintah. Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyebut bantuan sosial senilai miliaran rupiah digunakan kepala daerah untuk kampanye jelang pilkada.

"Bahkan kepala-kepala daerah yang tidak pakai lagi kesantunan, ini dalam rangka pemilihan kepala daerah kok bisanya sembako dari realokasi itu bisa menggunakan logo partai tertentu," ujar Felly dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI yang disiarkan langsung situs dpr.go.id, Selasa (05/05/2020)

Dugaan kejadian serupa juga dialami oleh masyarakat yang terdampak covid -19 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.

Beredar di medsos, bansos sembako yang dibagikan kepada masyarakat dipasang label foto Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Disalah satu akun facebook warga Kabupaten PALI, dia menulis statuscmengucapkan syukur atas bansos sembako tersebut sembari mengupload foto sembako yang berlabel foto Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

" Alhamdulillah...subhanallah..akhirnya dapat juga bantuan..terima kasih Bpk Bupati PALI sukses selalu..." Tulis salah seorang warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di akun facebooknya, Jum'at (07/05/2020) pukul 13.41 WIB.

Diakun facebook yang lain, salah seorang warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) juga menulis statusnya bersama foto bansos sembako yang ada foto Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Statusnya ini disharenya ke salah satu group facebook. Dia mempertanyakan bantuan sosial Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang disertai foto bupati PALI tersebut.

" Assalamu alaikum,sebe|umnya saya mohon m'f ya,,saya ingin bertanya kepada saudara20,,di desa kami ada bantuan bahan pokok,,berupa beras 8. mie supermi,,apakah dari pemerintah pusat,atau dari bpk h heri amalindo,,masa|ahnya berlogo bpk bupati,, mohon di jelaskan " Tulisnya.

Timbulnya permasalahan ini, sebagaimana yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian, agar
semua pihak, mulai dari DPRD, Aparat Penegak Hukum, Media Massa, hingga masyarakat harus ikut dalam mengawasi bansos agar tepat sasaran ( Hr/Tim)

5 Mei 2020

LIMBAH MEDIS RS TALANG UBI PALI DIDUGA DIBUANG SEMBARANGAN,? APA TINDAKAN PENEGAK HUKUM?


DOK : MPW

PALI.Police Watch.News- Belum lama ini masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan dihebohkan dengan ditemukannya limbah medis kategori B3 diduga dari RSUD Talang Ubi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang dibuang secara sembarangan di TPA Airport Talang Ubi Kabupaten PALI.

Penemuan ini nyata, bukan hoax sudah beberapa pihak bahkan insan media mengecek langsung ke lokasi serta membenarkan ada pembuangan limbah medis di TPA Airport Talang Ubi. Bahkan pristiwa ini viral jadi pemberitaan di media di bumi Serepat Serasan ini.

Kejadian ini menunjukan kalau pihak Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi tidak mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan limbah medis.. Kalau dengan alasan ada pihak ketiga yang mengelolah tentu saja ada pihak yang bertanggung jawab.

Pasalnya Limbah medis ini tidak bisa ditempatkan sembarangan apalagi dibuang sembarangan. Karena limbah medis merupakan limbah B3 yang sangat berbahaya bagi masyarakat untuk masa sekarang maupun pada masa yang akan datang.

Namun entah kenapa hal ini bisa terjadi. Begitu ambaradulkah penanganan limbah di Rumah Sakit Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan ini, atau begitu lemahkah pengawasan di Rumah Sakit di Kabupaten PALI, sehingga limbah medisnya bisa dibuang disembarang tempat.

Tahukah pihak Rumah Sakit di Kabupaten PALI aturan yang mengikat tentang penanganan limbah medis, sehingga masalah limbah medis ini terkesan dianggap sepeleh.

Padahal penanganan limbah medis Rumah Sakit sudah diatur dalam Undang undang nomor 32 tahun 2009 pasal 104 menyebutkan limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat, bila dilakukan maka sanksinya pidana hingga 3 tahun, dan denda hingga Rp 3 miliar.

Dengan alasan sudah diserahkan kepada pihak ketiga artinya pihak Rumah Sakit Talang Ubi PALI hanya memperbolehkan pengelolahannya kepada lembaga berizin. Sebab, kandungan limbah medis ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat lain. Pemusnahan limbah medis biasanya menggunakan alat bakar” insenerator " dengan suhu mencapai 1000 derajat celcius.

Karena  limbah yang di hasilkan dari upaya medis seperti Puskesmas, Poliklinik, dan Rumah Sakit adalah jenis limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori biohazard  yaitu jenis limbah yang sangat membahayakan lingkungan, dimana disana banyak terdapat buangan virus, bakteri maupun zat zat yang membahayakan lainnya, sehingga harus ditangani secara serius dan dimusnahkan dengan jalan dibakar dalam suhu hingga 1000 derajat celcius

Seriusnya masalah limbah medis ini maka penangannannya pun haruslah memakai alat khusus yang memiliki kriteria kriteria yang ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

Karena Limbah medis mencakup berbagai bahan-bahan yang berbahaya yang bersumber dari sampah-sampah yang bisa menimbulkan kerugian infeksi di tubuh dan syaraf, produk-produk kimia dan farmasi yang sudah rusak atau melewati masa pakai, bahan-bahan radioaktif, serta peralatan medis yang masuk dalam kategori benda tajam yang sudah tidak dipakai.

Sebelumnya, Penemuan Limbah medis Rumah Sakit Talang Ubi ini sudah dicek langsung ke TPA Airport Talang Ubi oleh organisasi masyarakat MPC Pemuda Pancasila Kabupaten PALI dan membenarkan adanya pembuangan limbah medis sembarangan ini, Kamis (27/02/2020).

Terungkap juga bahwa PT. Tenang Jaya Sejatera adalah pihak ketiga yang menangani masalah limbah dari Rumah Sakit Umum Talang Ubi, yang diambil 6 bulan sekali. Artinya PT Tenang Jaya Sejatera adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas temuan tersebut.

Dari keterangan Dirut RS Talang Ubi, Dr.Tri Fitrianti bahwa Prosedur penanganan Limbah Bekas Dari Rumah Sakit, sebelum diangkut oleh pihak ketiga,  limbah tersebut di kumpulkan dan diletakan di dalam prizer sebelum di angkut,

Namun pernyataan Dirut RS Talang Ubi tersebut dibantah oleh Sekjen MPC Pemuda Pancasila “Amrullah,ST” dari hasil krocek MPC Pemuda Pancasila ke rumah sakit, dirumah sakit umum Talang Ubi PALI,sampah medis tidak disimpan di prizer sebagaimana pernyataan Dirut.

Dikatakan Amrullah, bahwa ada dugaan kuat, pihak Rumah Sakit tidak melakukan menanganan limbah medis sebagaimana Standar Operasional Presedur (SOP).

" Kami menemukan dilokasi Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi,  limbah medis tersebut hanya ditumpukan saja dengan diwadahi plastik berwarna kuning, yang baunya sangat menyengat ” Ungkap Amrullah

Terkait permasalahan ini, Aprizal Muslim, Ketua GNPK RI Kabupaten PALI sangat menyesalkan tidak konsekwennya dalam penegakan Undang Undang. Karena kata dia sangat miris, walaupun kejadian ini sudah terbukti tapi hanya ditanggapi sekedar teguran oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI. Padahal hal ini sudah jelas melanggar UU dan ada sanksinya kalau mau dilaksaksanakan secara konsisten.

" Saya membaca di media, hal ini perna disampaikan Plt Kadin DLH Kabupaten PALI Bakrin bahwa pihaknya siap untuk menegur dan menindaklanjuti atas laporan dari hasil pemeriksaan di lapangan, Senin (02/03/2020) lalu " Jelas Aprizal.

Terkait limbah medis B3 Rumah Sakit Talang Ubi Kabupaten PALI yang dibuang secara sembarangan, sepertinya banyak dugaan yang terjadi disini.

" Kami mencium ada dugaan konglingkong antara oknum Rumah Sakit Talang Ubi dengan pihak ketiga yang menangani limbah " Ucap Aprizal, Senin (04/05/2020).

" Kami dari GNPK RI Kabupaten PALI meminta aparat penegak hukum dan berwenang dapat menindak lanjuti kasus ini secara konkrit, jangan dianggap angin lalu saja " Harap Aprizal.

Tapi anehnya lagi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pali, Bakrin ketika kembali dikonfirmasi mengenai tindakan dari DLH Kabupaten PALI, Senin (04/05/2020),Pihaknya mala mengelak ada temuan tersebut.

" Kami tindak lanjuti dan verifikasi lapangan dengan Dinkes dan Pemuda Pancasila pada saat itu tidak di temukan lagi limbah B3 di lapangan dan saya beserta kasi pencemaran  dan staf klarifikasi.ke RSU. Menurut pihak rumah sakit ,dia tidak mungkin membuang sampah medis ke TPA ,klu memang ada itu adalah oknum ,karena dia sudah kerja sama dengan pihak ketiga .dan hal ini sudah kami laporke dinas linkungan hidup Provinsi " Tulis Bakrin (Hr/Tim)