Tampilkan postingan dengan label AMDAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AMDAL. Tampilkan semua postingan

22 Juli 2020

Warga Pematang Lada, Riau Geruduk Kantor Desa Terganggu adanya Kandang Ayam Potong Yang Dekat Pemukiman Masyarakat.

dok :mpw


Police Watch news Rokan Hilir, Riau.- Memang sangatlah mengganggu jika ada oknum masyarakat membuka usaha ternak ayam potong tetapi tidak memikirkan masyarakat seputaran. Seperti yang terjadi diDusun Pematang Lada, Desa Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Riau. Pastinya akan menimbulkan keributan, keresahan dan juga mengundang semakin Banyaknya lalat yang akan hinggap dimana mana dan bahkan kemakanan atau minuman masyarakat.

Adapun aksi demo yang dilakukan masyarakat Dusun pematang Lada, Desa Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Riau pada hari Senin (20/07/2020) diKantor Desa Bagan Nibung menyangkut permasalahan pembangunan kandang ayam yang sudah lama dibangun oleh Endang Purnama warga Dusun Pematang Lada, Desa Bagan nibung adalah pengusaha ternak ayam potong yang notabene letak kandang ayam potong tersebut dibangun tidak jauh dari pemukiman masyarakat.

Sehingga dengan adanya ternak ayam potong tersebut semakin banyak pula lalat yang datang, hingga sampai diduga lalat yang hinggap dimakanan dan minuman bisa menimbulkan penyakit terhadap masyarakat. Bukan hanya penyakit,tetapi bau kotoran limbah dari arah kandang ayam potong tersebut juga mengganggu pernafasan serta menimbulkan bau yang sangat menyengat hidung. 

Pada saat masyarakat beraksi demo namun Kepala Desa tidak berada ditempat karena sedang ada acara ditempat lain dalam rangka Dinas kerja. Setelah perangkat Desa yaitu Sekdes,BPKep dan beberapa tokoh masyarakat memberi arahan kepada masyarakat yang sedang demo maka masyarakatpun dapat dibubarkan tanpa ada perlawanan serta para aksi demo juga tidak ada yang berbuat anarkis. (Jhon Arizon Barus, SH).
 

14 Juli 2020

Warga Desa Gedung Agung Keluhkan Dampak Limbah Tanah Diduga Pembuangan Dari PT, LDP

 

Dok : MPW

LAHAT| POLICEWATCH, - Sejumlah Warga Desa Gedung Agung, mengeluh dampak limbah tanah yang diduga dibuang ke sungai Lematang, seperti apa yang dikatakan salah satu warga desa gedung agung bernama Raden (50), bahwa akibat adanya aktivitas pembuangan tanah limbah diduga milik PT.LDP, hingga berdampak lingkungan kata " Raden Kepada wartawan

Saya mewakili warga adanya aktivitas pembuangan limbah tanah perusahaan di lahan milik konghu warga lahat, yang berakibat tertutupnya tempat warga mandi di sungai Lematang, dampak limbah tersebut bahkan adanya dugaan limbah tersebut di buang ke sungai lematang, ini sudah melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup kata " Raden 

Pembuangan limbah tanah oleh perusahaan diduga tidak melakukan sosialisasi kepada warga terlebih dahulu, "tegas nya sehingga warga kesehariannya mandi di sungai Lematang merasa terganggu adanya pembuangan limbah tanah diduga dari PT.LDP

Senada juga di sampaikan, Darsono (53)," saya yang menjaga tanah ini tidak pernah adanya pemberitahuan dulu kepada saya, padahal ini tanggung jawab saya, kalau ada permasalahan saya yang bertanggung jawab tegas "Darsono

Terpisah ditempat yang sama beberapa warga menghubungi kepala Desa Gedung Agung, untuk melihat apa yang di keluhkan oleh warga. namun tidak berselang beberapa menit
kepala desa gedung agung mendatangi rumah sdr, Raden beserta rekannya sehingga terjadilah perdebatan antara warga dengan kepala desa

Saat di konfirmasi oleh awak media Rahmat selaku Kades Gedung Agung dia menjelasakan, bahwa  aktivitas pembuangan limbah tanah dari PT.LDP tidak ada ijin dengan saya selaku kepala desa tidak pernah dilibatkan, adanya aktivitas kegiatan pembuangan limbah tanah, dari perusahaan di lingkungan satu desa Gedung Agung kata " Rahmat, akan tetapi permasalahan ini coba pertanyakan dengan jum kepala Dusun Lingkungan satu"jawabnya.

Kades Gedung Agung kepada awak media menerangkan ia menawarkan solusi kepada warga untuk pemindahan tanah yang mengakibatkan terhambatnya aktivitas warga ," Apakah warga setuju kalau limbah tanah di buang atau di bersih kan,"sarannya .

Sementara itu Jum selaku Kepala Dusun satu di samping sebagai perangkat desa, iya mengaku mewakili dari pihak perusahaan memohon maaf kepada masyarakat terdampak  serta memberikan solusi pembersihan limbah yang dibuang kesungai lematang sehingga tertutupnya akses jalan masyarakat menuju sungai Lematang,

Masyarakat berharap kepada pihak perusahaan untung bertanggung jawab atas pembuangan limbah tanah yang mengakibatkan terganggunya aktivitas warga untuk ke sungai,"tutupnya.


Reporter : Bambang MD

5 Mei 2020

LIMBAH MEDIS RS TALANG UBI PALI DIDUGA DIBUANG SEMBARANGAN,? APA TINDAKAN PENEGAK HUKUM?


DOK : MPW

PALI.Police Watch.News- Belum lama ini masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan dihebohkan dengan ditemukannya limbah medis kategori B3 diduga dari RSUD Talang Ubi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang dibuang secara sembarangan di TPA Airport Talang Ubi Kabupaten PALI.

Penemuan ini nyata, bukan hoax sudah beberapa pihak bahkan insan media mengecek langsung ke lokasi serta membenarkan ada pembuangan limbah medis di TPA Airport Talang Ubi. Bahkan pristiwa ini viral jadi pemberitaan di media di bumi Serepat Serasan ini.

Kejadian ini menunjukan kalau pihak Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi tidak mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan limbah medis.. Kalau dengan alasan ada pihak ketiga yang mengelolah tentu saja ada pihak yang bertanggung jawab.

Pasalnya Limbah medis ini tidak bisa ditempatkan sembarangan apalagi dibuang sembarangan. Karena limbah medis merupakan limbah B3 yang sangat berbahaya bagi masyarakat untuk masa sekarang maupun pada masa yang akan datang.

Namun entah kenapa hal ini bisa terjadi. Begitu ambaradulkah penanganan limbah di Rumah Sakit Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan ini, atau begitu lemahkah pengawasan di Rumah Sakit di Kabupaten PALI, sehingga limbah medisnya bisa dibuang disembarang tempat.

Tahukah pihak Rumah Sakit di Kabupaten PALI aturan yang mengikat tentang penanganan limbah medis, sehingga masalah limbah medis ini terkesan dianggap sepeleh.

Padahal penanganan limbah medis Rumah Sakit sudah diatur dalam Undang undang nomor 32 tahun 2009 pasal 104 menyebutkan limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat, bila dilakukan maka sanksinya pidana hingga 3 tahun, dan denda hingga Rp 3 miliar.

Dengan alasan sudah diserahkan kepada pihak ketiga artinya pihak Rumah Sakit Talang Ubi PALI hanya memperbolehkan pengelolahannya kepada lembaga berizin. Sebab, kandungan limbah medis ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat lain. Pemusnahan limbah medis biasanya menggunakan alat bakar” insenerator " dengan suhu mencapai 1000 derajat celcius.

Karena  limbah yang di hasilkan dari upaya medis seperti Puskesmas, Poliklinik, dan Rumah Sakit adalah jenis limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori biohazard  yaitu jenis limbah yang sangat membahayakan lingkungan, dimana disana banyak terdapat buangan virus, bakteri maupun zat zat yang membahayakan lainnya, sehingga harus ditangani secara serius dan dimusnahkan dengan jalan dibakar dalam suhu hingga 1000 derajat celcius

Seriusnya masalah limbah medis ini maka penangannannya pun haruslah memakai alat khusus yang memiliki kriteria kriteria yang ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

Karena Limbah medis mencakup berbagai bahan-bahan yang berbahaya yang bersumber dari sampah-sampah yang bisa menimbulkan kerugian infeksi di tubuh dan syaraf, produk-produk kimia dan farmasi yang sudah rusak atau melewati masa pakai, bahan-bahan radioaktif, serta peralatan medis yang masuk dalam kategori benda tajam yang sudah tidak dipakai.

Sebelumnya, Penemuan Limbah medis Rumah Sakit Talang Ubi ini sudah dicek langsung ke TPA Airport Talang Ubi oleh organisasi masyarakat MPC Pemuda Pancasila Kabupaten PALI dan membenarkan adanya pembuangan limbah medis sembarangan ini, Kamis (27/02/2020).

Terungkap juga bahwa PT. Tenang Jaya Sejatera adalah pihak ketiga yang menangani masalah limbah dari Rumah Sakit Umum Talang Ubi, yang diambil 6 bulan sekali. Artinya PT Tenang Jaya Sejatera adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas temuan tersebut.

Dari keterangan Dirut RS Talang Ubi, Dr.Tri Fitrianti bahwa Prosedur penanganan Limbah Bekas Dari Rumah Sakit, sebelum diangkut oleh pihak ketiga,  limbah tersebut di kumpulkan dan diletakan di dalam prizer sebelum di angkut,

Namun pernyataan Dirut RS Talang Ubi tersebut dibantah oleh Sekjen MPC Pemuda Pancasila “Amrullah,ST” dari hasil krocek MPC Pemuda Pancasila ke rumah sakit, dirumah sakit umum Talang Ubi PALI,sampah medis tidak disimpan di prizer sebagaimana pernyataan Dirut.

Dikatakan Amrullah, bahwa ada dugaan kuat, pihak Rumah Sakit tidak melakukan menanganan limbah medis sebagaimana Standar Operasional Presedur (SOP).

" Kami menemukan dilokasi Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi,  limbah medis tersebut hanya ditumpukan saja dengan diwadahi plastik berwarna kuning, yang baunya sangat menyengat ” Ungkap Amrullah

Terkait permasalahan ini, Aprizal Muslim, Ketua GNPK RI Kabupaten PALI sangat menyesalkan tidak konsekwennya dalam penegakan Undang Undang. Karena kata dia sangat miris, walaupun kejadian ini sudah terbukti tapi hanya ditanggapi sekedar teguran oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI. Padahal hal ini sudah jelas melanggar UU dan ada sanksinya kalau mau dilaksaksanakan secara konsisten.

" Saya membaca di media, hal ini perna disampaikan Plt Kadin DLH Kabupaten PALI Bakrin bahwa pihaknya siap untuk menegur dan menindaklanjuti atas laporan dari hasil pemeriksaan di lapangan, Senin (02/03/2020) lalu " Jelas Aprizal.

Terkait limbah medis B3 Rumah Sakit Talang Ubi Kabupaten PALI yang dibuang secara sembarangan, sepertinya banyak dugaan yang terjadi disini.

" Kami mencium ada dugaan konglingkong antara oknum Rumah Sakit Talang Ubi dengan pihak ketiga yang menangani limbah " Ucap Aprizal, Senin (04/05/2020).

" Kami dari GNPK RI Kabupaten PALI meminta aparat penegak hukum dan berwenang dapat menindak lanjuti kasus ini secara konkrit, jangan dianggap angin lalu saja " Harap Aprizal.

Tapi anehnya lagi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pali, Bakrin ketika kembali dikonfirmasi mengenai tindakan dari DLH Kabupaten PALI, Senin (04/05/2020),Pihaknya mala mengelak ada temuan tersebut.

" Kami tindak lanjuti dan verifikasi lapangan dengan Dinkes dan Pemuda Pancasila pada saat itu tidak di temukan lagi limbah B3 di lapangan dan saya beserta kasi pencemaran  dan staf klarifikasi.ke RSU. Menurut pihak rumah sakit ,dia tidak mungkin membuang sampah medis ke TPA ,klu memang ada itu adalah oknum ,karena dia sudah kerja sama dengan pihak ketiga .dan hal ini sudah kami laporke dinas linkungan hidup Provinsi " Tulis Bakrin (Hr/Tim)

25 April 2020

PENUTUPAN ANAK SUNGAI LEMATANG ? "Humas PT CIPU MERASA DI RUGIKAN."


DOK ;MPW



Muara Enim,PoliceWatch,-  Perusahaan perkebunan Sawit Pt.Cipta furura,(Cifu)yang masuk Diwilayah Desa Ujanmas Lama,kec Ujanmas kab.Muara Enim,yang sempat di soroti oleh Rekan media sidikkasus co.id,dan Rekamjejak co.id,tentang Permasalahan keluhan Warga atas Penutupan anak sungai Ujanmas,yang diduga merugikan Warga sekitar,yang mempunyai Aktivitas dan tinggal dikebun maupun daerah persawahan.


"Keluhan Warga yang sempat di tayangkan di Beberapa Media Online Nasional,Humas dari perusahaan tersebut Heliansyah sempat Membanatah dan melakukan keberatan bahkan mengancam akan melaporkan atas Pemberitaan tersebut,23/4/2020



Humas Pt.Cifu,Heliansyah,merasa di rugikan atas pemberitaan tersebut dan sempat menyuruh berita tentang penutupan anak sungai di cabut,karena dia merasa itu tidak sesuai dg pakta yang ada,dan sempat mengancam akan menutut karena dia merasa punya hak,ucap humas melalui Whatsapp



"Humas Pt.cifu,menjelaskan kepada awak media saat di konfermasi melalui telepon Seluler,menjelaskan ngak ada penutupan anak sungai yang ada cuma Perit,bukan sungai,ucap Heliansyah.



Keterangan lain dari warga  yang sudah tinggal Dikebun,selama +- 3 (tahun) Suherman,mantan Kadus,mengatakan,kepada awak media,ini bukan parit,ini adalah anak sungai Ujanmas yang langsung menuju Sungai Lematang Ujanmas,yang sehari" kami gunakan untuk mencuci,mandi,dan memasak, anak sungai ini adalah salah satu sumber kehidupan kami di kebun,maupun di persawahan karena air dari anak sungai ini tidak pernah kering,ucap mantan Kadus Ujanmas Lama,



"Sementar Penjelasn dari,Ruslan Angota LSM BP3RI,sangat menyayangkan dengan apa yang di sampaikan oleh Humas Pt.Cipu,bahwa dia akan melaporkan atas Pemberitaan yang di buat oleh Aantoni .Spd.Wartawan Sidikkasus co.id.tersebut,sedangkan didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, ucap Ruslan,Bersambung(tim/hr)

22 April 2020

Akibat penggusuran di duga oleh PT.Cipu Limbah Yang Mengalir di Anak Sungai Lematang timbulkan bau tak sedap..

DOK :MPW


Muara Enim.Police Watch,- Salah satu Prusahaan Sawit Pt.Cipta furura,(Cipu)yang masuk Diwilayah Desa Ujanmas Lama,kec Ujanmas kab.Muara Enim,diduga telah melakukan penggusuran secara membabi buta sehingga masyarakat yang mempunyai lahan persawahan dan perkebunan disekitarnya merasa dirugikan karna Pt.Cipu telah menutup aliran sugai yang menjadi sumber kehidupan mereka...21/4/2020

Kepala Desa Ujanmas Lama Iwan Tarmizi,Mengataka kepada awak media Untuk penggusuran itu sudah ada 2 (dua) pengaduan Masyarakat terhadap kegiatan tersebut,masyarakat mengeluh karena sudah tidak bisa menggunakan lagi air anak  sungai yang mengalir dari Ulutulung ke areal Persawakhan maupun perkebunan warga karena airnya sudah busuk dan bau,kata masyarakat yang mengadu

Iwan menambahkan,saya selaku kepala Desa Ujanmas Lama,Sekali lagi akan memanggil pihak perusahaan utuk mengklarifikas keluhan masyarakat tersebut,dan saya sudah memerintahkan perangkat desa untuk mengecek lansung ke lapangan,dan hasilnya memang benar seperti apa yang di sampaikan masyarakat bahwa air sudah berbau busuk dan sudah tidak layak di Kosumsi lagi,ucap kades

Sementara keterangan lain yang di dapat Dari Angota LSM BP3RI,Ruslan Membenarkan bahwa penimbunan anak sungai yang diduga dilakukan Oleh pt.Cipu sudah melanggar aturan dan merusak kelestarian lingkungan,,dan di dalam UU tentang perlindungan dan pengelolaan  Lingkungan Hidup,dalam Pasal 1,ayat 2,:perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,pemanfaatan,pengendalian,pemeliharaan,pengawasan, dan penegakan hukum,

Ruslan menambahkan,penutupan aliran anak sungai yang diduga telah di lakukan oleh pihak perusahaan itu jelas" salah,ucap Ruslan.

Sementara penjelasan yang di dapat dari  warga yang tinggal di areal persawahan" Suherman mengatakan saya sendiri sangat merasa di rugikan dengan adanya penggusuran yang di lakukan oleh pihak perusahaan, sungai inilah yang menghidupi kami di kebun,dulu sebelum perusahaan menggusur lahan tersebut air ini adalah sumber kehidupan kami disini,cuci,mandi,dan utuk air minum,dll. setelah ada penggusuran air berubah menjadi Bau dan tidak bisa di gunakan lagi,bisa lihat sendiri pak ucap Suherman dengan nada sedih karena merasa kesulitan untuk mendapatkan air bersih,(alami)
Hr/Tim

20 April 2020

Diduga PT Cipta Futura cemari Anak Sungai Lematang

DOK : MPW



Muara Enim,Police Watch.News.- Akibat pembukaan lahan baru PT CIPU menimbulkan bau tak sedap sehingga warga (selasa 20/04/2020) menimbulkan  Keresahan warga di sekitar Perkebunan kelapa Sawit milik PT.Cipu ini.

Kepala Desa Ujanmas Lama Iwan tarmisi dan seluruh perangkat desa  mengatakan dari hasil pengecekan ke lapangan diketahui menimbulkan pencemaran anak sungai tersebut akibat penimbunan tanah yang memakai alat berat dari PT cipta Futura.terang Kepala Desa.

Kembali kades  menjelaskan saat di turun kelapangan PT cipta Futura
"Bahwa didalam pelaksanaan pengembangan lahan masyarakat di sekitar lahan yang mempunyai perkebunan merasa dirugikan akibat air yang  mereka biasanya di gunakan untuk minum dan memasak tercemar dan busuk"ungkapnya

Selanjutnya, kades meminta kepada pihak PT untuk memperbaiki dan di cek langsung  lokasi tersebut.ungkap Nya

Saat di mintai keterangan melalui musyawarah bersama antara kades ,perangkat desa dan Humas PT cipta putura akan memperbaiki anak sungai tersebut.pinta kades lagi

Namun untuk  menindak lanjuti laporan tersebut pihak dari PT Cipta Futura akan mengecek langsung lokasi dimana laporan masyarakat tersebut Sehingga bisa terealisasi permintaan dari masyarakat ,” ungkap  herlin (humas PT cipta Futura)

Pewarta : Aan/hr