PENUTUPAN ANAK SUNGAI LEMATANG ? "Humas PT CIPU MERASA DI RUGIKAN."

/ 25 April 2020 / 4/25/2020 01:39:00 AM

DOK ;MPW



Muara Enim,PoliceWatch,-  Perusahaan perkebunan Sawit Pt.Cipta furura,(Cifu)yang masuk Diwilayah Desa Ujanmas Lama,kec Ujanmas kab.Muara Enim,yang sempat di soroti oleh Rekan media sidikkasus co.id,dan Rekamjejak co.id,tentang Permasalahan keluhan Warga atas Penutupan anak sungai Ujanmas,yang diduga merugikan Warga sekitar,yang mempunyai Aktivitas dan tinggal dikebun maupun daerah persawahan.


"Keluhan Warga yang sempat di tayangkan di Beberapa Media Online Nasional,Humas dari perusahaan tersebut Heliansyah sempat Membanatah dan melakukan keberatan bahkan mengancam akan melaporkan atas Pemberitaan tersebut,23/4/2020



Humas Pt.Cifu,Heliansyah,merasa di rugikan atas pemberitaan tersebut dan sempat menyuruh berita tentang penutupan anak sungai di cabut,karena dia merasa itu tidak sesuai dg pakta yang ada,dan sempat mengancam akan menutut karena dia merasa punya hak,ucap humas melalui Whatsapp



"Humas Pt.cifu,menjelaskan kepada awak media saat di konfermasi melalui telepon Seluler,menjelaskan ngak ada penutupan anak sungai yang ada cuma Perit,bukan sungai,ucap Heliansyah.



Keterangan lain dari warga  yang sudah tinggal Dikebun,selama +- 3 (tahun) Suherman,mantan Kadus,mengatakan,kepada awak media,ini bukan parit,ini adalah anak sungai Ujanmas yang langsung menuju Sungai Lematang Ujanmas,yang sehari" kami gunakan untuk mencuci,mandi,dan memasak, anak sungai ini adalah salah satu sumber kehidupan kami di kebun,maupun di persawahan karena air dari anak sungai ini tidak pernah kering,ucap mantan Kadus Ujanmas Lama,



"Sementar Penjelasn dari,Ruslan Angota LSM BP3RI,sangat menyayangkan dengan apa yang di sampaikan oleh Humas Pt.Cipu,bahwa dia akan melaporkan atas Pemberitaan yang di buat oleh Aantoni .Spd.Wartawan Sidikkasus co.id.tersebut,sedangkan didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, ucap Ruslan,Bersambung(tim/hr)

Komentar Anda

Berita Terkini