Kejari Pali Tahan 4 Tersangka Salah satunya ASN Dinas Perkim selaku PPTK

/ 9 Desember 2022 / 12/09/2022 05:26:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - PALI, -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, tahap kedua tahun anggaran 2021.

Pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PALI dan dianggarkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi.

Keempat tersangka itu diantaranya Kepala Kejari PALI melalui Kasi Intelijen Padli Habibie SH dalam siaran persnya menyebutkan empat tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Irwan, ASN Kabid Dinas Perkim PALI; Meidi Robin Lionardi, dirut PT Adhi Pramana Mahorga; Danu Nanang Hermawan, Komisaris PT Adhi Pramana Mahorga; dan Yose Rizal, 

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI, menerangkan bahwa penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022).

Kerugian negara lanjut Agung mencapai angka Rp 7 Milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar.

“Untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muara Enim. Sementara untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan,” jelas Agung, saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022).

Keempat tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara,” tutupnya.

Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini