Tampilkan postingan dengan label Pasuruan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pasuruan. Tampilkan semua postingan

29 Juli 2024

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Anak Dibawah Umur Meminta Polres Pasuruan Segera Menangkap Para Pelaku

 




POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN-  Vidio aksi pengeroyokan tiga orang di alun-alun Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang sempat viral di media sosial pada beberapa hari yang lalu, ternyata korban diketahui tergolong masih dibawah umur.

Hal ini terungkap setelah korban N (16 thn) inisial mengutarakan ke awak media kronologi sebenarnya kejadian sebelum aksi pengeroyokan terjadi, awalnya saya bersama ibu NAF inisial, ditawarin makelar yang saat ini salah satu terduga pelaku SM inisial untuk menyewa lapak di dalam alun-alun Bangil dengan nilai 22.000.000 pertahun dan saya pun sepakat dengan mentransfer sesuai dengan nominal dan hal ini dituangankan dalam perjanjian bersama.

"Singkatnya, setelah saya mendatangani perjanjian dan memberikan uang senilai 22.000.000, kami memulai usaha menyewakan mobil mainan, namun belum berjalan lama, kami selalu di gangguan dan selalu ada kata-kata yang tidak mengenakan dari pemilik usaha sebelah yang sama-sama menyewakan mobil-mobilan, mereka selalu mengutarakan diantaranya jika mobil-mobilan yang kami sewakan bukan pengeluaran terbaru,"ungkap N ke awak media.

Lebih lanjut N memaparkan dan pada hari saat kejadian ibu saya di olok-olok salah satu terduga pelaku pengeroyokan dengan hal yang tak pantas diutarakan, saya sebagai anak tidak terima, cekcok pun tak dapat dihindari namun tiba-tiba salah satu terduga pelaku SM inisial memukul saya dan setelah itu teman-temannya juga ikut memukuli saya.

"Ketika saya memulai usaha, mereka salah satu (pelaku) sepertinya tidak senang dan selalu ada gangguan dan sempat melarang saya untuk menyewakan mainan, lah kami sudah membayar sewa lapak kok dilarang dan hal tersebut tidak kami hiraukan, kami tetap saja menyewakan mainan, tetapi mereka tetap mengolok-olok dengan mengatakan, kok mau ditipu sampai senilai 22.000.000 oleh penjual dan pengurus paguyuban, serta menghina ibu saya, dan disaat saya melakukan pembelaan tiba-tiba saya dikeroyok tiga orang dan saya sempat menjalani perawatan di rumah sakit umum Bangil, karena kepala, dada serta kaki mengalami luka-luka,"tukas N.

Sementara itu kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H, M.H. menyayangkan tindakan Polres Pasuruan dalam menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan terhadap anak di alun - alun Bangil pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 terbitkan LPM, padahal alat bukti permulaan sudah ada dan cukup untuk menindak tegas para pelakunya bahkan video pada waktu terjadinya peristiwa tersebut sudah viral dan beredar di Medsos.

"Selain itu yang janggal menurut kami, pihak Polres Pasuruan mengeluarkan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) seperti dengan Nomor. LPM/259/VII/2024/SPKT POLRES PASURUAN. Seharusnya pihak Kepolisian menerbitkan Laporan Polisi (LP) bukan (LPM) karena pelakunya sudah jelas, vidio bukti pengeroyokan juga ada dan korban juga sempat dirawat di rumah sakit, kami berharap pihak Polres Pasuruan, segera menangkap pelaku pengeroyokan demi tegaknya hukum karena korban merupakan anak di bawah umur,"tegasnya. Senin (29/07/2024)

Sayang hingga berita ini ditayangkan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. Saat dimintai keterangan salah satu awak media melalui pesan singkat WhatsApp enggan membalas terkait hal ini.(Dr)

16 Juli 2024

Dianggap Lambat Dalam Penanganan, Tujuh Korban Bersama LPA Ramai-ramai Datangi Polres Pasuruan

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini terjadi di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, mirisnya salah satu korban sudah melaporkan hal ini ke PPA Polres Pasuruan dengan nomor aduan dengan nomor laporan pengaduan LPM/206/VI/2024/SPKT Polres Pasuruan, pada 13/07/2025, namun sampai saat ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

"Sementara ini, ada tujuh korban dibawah umur bersama orang tuanya yang melaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak Pasuruan, dan tidak tertutup kemungkinan korban akan bertambah lagi, dan satu korban yang sudah resmi lapor ke Polres Pasuruan, pada beberapa hari yang lalu, tetapi terduga pelaku sampai saat belum tertangkap dan masih menghirup udara bebas,"ujar Danil Efendi ketua LPA Pasuruan ke sejumlah awak media. Selasa ( 16/07/2024 )


Lebih lanjut ia mengutarakan, tujuan kami ke Mapolres Pasuruan bersama korban yang rata-rata masih berumur antara 5 sampai 10 tahun dan kebanyakan mereka masih bersekolah di taman kanak-kanak untuk mendesak Kapolres Pasuruan, segera menangkap pelaku, karena sampai detik ini pelaku masih bebas berkeliaran.

"Adapun modus yang dipakai terduga pelaku atau Mbah Jon dalam melaksanakan aksi bejatnya, korban umumnya dibujuk dengan di ajak jalan-jalan, dan dibelikan mainan, setelah itu korban diajak ke tempat yang dianggap sepi dan aman,"tambahnya.

Setelah puas melakukan aksi bejatnya, Mbah Jon mengantarkan korban pulang dengan naik sepeda angin dan posisi korban dibonceng di belakang, tidak hanya itu  pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak diceritakan kepada siapapun.

"Atas kejadian ini saya prihatin karena korban terbilang masih anak-anak dan tidak tertutup kemungkinan korban akan bertambah lagi karena terduga pelaku masih bebas berkeliaran, jangan sampai ada korban lagi, “Kita akan kawal korban ini agar mendapatkan hak dan keadilannya, kita berharap polres pasuruan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, ini sangat berbahaya,” tukas Daniel.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti mengatakan ke sejumlah awak media, bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan penyelidikan.

“Saat ini kami sudah melakukan penyelidikan dalam kasus ini,” jelasnya singkat. (Dr)

28 Maret 2024

Jajaran Polsek Pagak Berjanji Akan Segera Melakukan Penyelidikan Adanya Dugaan Tambang Tak Memiliki Izin di Desa Gampingan Malang

 



POLICEWATCH.NEWS.MALANG- Adanya informasi Dugaan tambang galian C tak mengantongi izin yang berada di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, tercium juga ke Aparat Penegak Hukum Polsek Pagak, hal ini diungkapkan Kapolsek ia berjanji akan melakukan penyelidikan.

"Terimakasih atas infonya, kita lakukan penyelidikan dulu," balas Kapolsek Pagak AKP. Supriono dalam pesan singkat ke awak media. Kamis (18/03/2024)

Dalam hal ini masyarakat mengapreasi gerak cepat pihak Kepolisian (Polsek Pagak) untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan tambang ilegal di Desa Gampingan.

"Kami sebagai masyarakat sangat mengapreasi kinerja aparat penegak hukum (Polsek Pagak) dengan langkah awal melakukan penyelidikan ke tambang di Desa Gampingan, tentunya kami sebagai masyarakat menunggu hasil penyeledikan tersebut,  jika memang benar dugaan kami bahwa tambang tersebut tidak mengantongi izin dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, kami berharap Pihak Kepolisian untuk segera menutup tambang galian tersebut, serta tidak segan-segan menjerat pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,"ujar salah satu warga ke awak media.

Sementara itu pemilik tambang H. RFI (inisial) saat dikonfirmasi awak media  mengatakan, itu ada ijinnya mau digawe Honste SMA wali murid.

"Kalau mau melihat ijinnya ke rumah, yang mengurus ijin juga orang media,"jawabnya ke awak media.

Diketahui sebelumnya, beroperasinya tambang galian C di Desa Gampingan dikeluhkan warga, mereka menduga tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dan bebas beroperasi serta warga takut jika tidak segera dihentikan akan menimbulkan bencana tanah longsor. (Dr)

Berpotensi Bencana Longsor, Diduga Tambang Galian C di Desa Gampingan Malang Tak Memiliki Izin dan Bebas Beroperasi

 



POLICEWATCH.NEWS.MALANG,- Beroperasinya Tambang Galian C di Desa Mantingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang yang disinyalir tidak memiliki izin dari Kementrian ESDM, aksi pengerukan secara besar-besaran tanpa mempedulikan dampak lingkungan berpotensi bencana tanah longsor.

Hal ini diungkapkan dan dikeluhkan masyarakat sekitar, mereka mengatakan tidak sedikit jalan- jalan di Desa kami yang dilalui truk pengakut sirtu dari tambang membuat infrastruktur jadi rusak, debu-debu berterbangan membuat tercemarnya udara.

"Seperti yang anda lihat sendiri, jalan di Desa kami jadi rusak akibat seringnya dilalui dam truk yang melebihi tonase, dan adanya aktifitas tambang tersebut yang kami takutkan terjadi musibah tanah longsor, mereka para pengusaha tambang hanya melihat keuntungan secara finansial saja tanpa memperdulikan dampak yang ditimbulkan di kemudian hari,, karena kami yakin mereka tidak akan mereklamasi bekas pertambangan tersebut,"keluhnya ke awak media. Kamis ( 28/03/2024)

Begitu juga warga yang lainnya dan meminta namanya tidak dipublikasikan menyebutkan ke awak media, kalau saya dengar dari orang-orang pemilik tambang tersebut bernama H. RFI (inisial) dan cobak anda tanyakan sendiri terkait izin-izinya.

"Kalau masalah izin-izinya kami kurang tau yang kami tau mereka para pengusaha tambang, saya kira tidak akan mereklamasi bekas galian tersebut, dan yang kami harapkan sebagai warga lokal, aparat penegak hukum bersinergi, baik Polsek, Polres Malang maupun jajaran Polda Jatim untuk turun ke Desa kami dan jika memang tambang tersebut tidak mengantongi izin, kami meminta untuk segera ditutup sebelum Desa kami terjadi bencana tanah longsor yang tidak kami inginkan," tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak aparat penegak hukum baik Polsek Gampingan, Polres Malang, maupun Polda Jatim, namun kami awak media akan terus berusaha menggali informasi lebih lanjut akan terkait masalah tambang Galian C yang dikeluhkan warga. Bersambung...(Dr)

26 Maret 2024

Para Pemilik Cafe Tak Terima, Terkait Penutupan Paksa Cafe di Desa Nogosari Disertai Pengerusakan Oleh Sejumlah Warga, Mereka Memilih Lapor Polisi

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Aksi penutupan Cafe di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan oleh sejumlah warga diwarnai aksi pengerusakan berbuntut panjang, beberapa pemilik Cafe tak terima dengan melaporkan SPKT  Polres Pasuruan. Selasa ( 27/03/2024).

Berawal dari kekecewaan sejumlah warga Desa Nogosari, mereka kesal lantaran Cafe-cafe yang menyediakan Rom Karaoke nekat bukak di bulan suci Ramadhan, berbagai tanggapan dilontarkan beberapa masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan, ada yang mendukung dan tidak sedikit pula yang mengecamnya karena beberapa warga Desa Nogosari melakukan hal yang anarkis dengan merusak sejumlah fasilat Cafe, kejadian ini terjadi pada Senin malam (27/03/2024)

Salah satu warga Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, kami sangat menyangkan penutupan beberapa Cafe tersebut dengan dibarengi aksi kekerasan dan pengerusakan, seharusnya ada cara-cara yang damai untuk melakukan penutupan, apalagi aksi anarkis tersebut ada beberapa petugas Satpol PP dan pihak Kepolisian atau dari Muspicam Pandaan.


"Kami menilai disaat warga mulai anarkis seharusnya Satpol PP dan pihak Kepolisian bisa mencenggahnya karena negara kita negara hukum, ada cara-cara yang lebih elegan dan persuasif untuk menutup Cafe-cafe tersebut, terlepas dari sebelumnya ada kesepakatan antara pihak pengelola Cafe dengan pihak Pemdes Nogosari disaat bulan suci Ramadhan Cafe-cafe dilarang beroperasi atau buka, apapun alasannya tindakan anarkis tidak bisa dibenarkan,"ujar salah satu warga Kabupaten Pasuruan, saat melihat aksi penutupan tersebut.

Sementara itu, Komari salah satu pemilik Cafe Rahayu mengatakan, saat malam atau di bulan suci Romadhon kami memang tetap buka namun bukan menyediakan karaoke seperti yang sebelum-sebelumnya. 

"Saat bulan Romadhon, kami hanya berjualan kopi, Teh dan berbagai macam Es, untuk Rom Karaoke sudah tutup atau tidak ada layanan buat pengunjung, karena kita patuh dan sepakat sama Pemdes Nogosari selama bulan suci Ramadhan tidak ada layanan Karaoke,"ujar pemilik Cafe tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya pihak warga tidak melakukan hal-hal yang anarkis apalagi sampai ada pengerusakan, Bahkan ada beberapa warga memukul saya, dibicarakan secara ke keluargaan kan bisa dan tidak harus dengan caracara kekerasan.

"Kami sangat sayangkan mengapa waktu warga berbuat anarkis dengan mengerusak fasilitas Cafe, Satpol PP, Camat, Kades hanya diam saja, tidak ada yang melerai, ini kan negara hukum dan atas kejadian yang saya alami beserta beberapa pemilik Cafe, hari ini kami resmi melaporkan orang-orang yang membuat keonaran dan pengerusakan ke Polres Pasuruan atas dugaan pengerusakan dan penganiyaan yang kami alami, dan alhamdulilah laporan kami diterima dengan baik, harapan kami pihak Kepolisian bisa menjerat pelaku dengan undang-undang yang berlaku,"tegasnya. (Dr)

21 Maret 2024

Mencurigakan..!! Kenapa Program Kopi Kapiten Dianak Emaskan Pemkab Pasuruan

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Lagi, panitia khusus (Pansus) Kopi Kapiten digelar di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, memanggil dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (BAPPELIDA) serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dimana sebelumnya Pansus memanggil Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kamis ( 21/03/2024)

Dalam rapat terbuka untuk umum ini, ketua Pansus Kapiten DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan bersama anggota pansus lainnya langsung mencecar sejumlah pertanyaan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, dan Riset Daerah (BAPPELIDA), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan, mulai dari dasar hukum, sampai fasilitas pada program Kapiten. Politisi PKS ini heran, kenapa Pemkab Pasuruan rutin menganggarkan dana yang besar program Kopi Kapiten.

"Dasar hukum dan regulasi seperti apa? Kok Pemkab melalui OPD terkait rutin menganggarkan program Kapiten," ujar Ketua Pansus Kapiten DPRD Kabupaten Pasuruan.


Ia menyebut, program kopi kapiten terkesan dianak emaskan dari program lainnya oleh Pemkab. "Semua fasilitas untuk program ini (Kopi Kapiten) disediakan. Mulai dari bran, kedai kopi sampai alat kopi di berikan bantuan. Sedangkan, di Pasuruan banyak petani lainnya tapi kenapa tidak diperhatikan, kenapa," tanyanya lagi.

"Apa karena logo kapiten bergambar mantan Bupati Pasuruan. Sehingga dianggarkan setiap tahunnya," imbuhnya.

Hal sama juga ditanyakan, Kasiman anggota Pansus Kapiten DPRD Kabupaten Pasuruan. Anggota fraksi Gerindra menilai, dasar dan regulasi pada program itu menabrak Undang-Undang (UU) Nomer 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara. "Karena program ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya bagi petani kopi. Lalu buat apa dianggarkan puluhan miliar kalau hanya untuk membranding saja," ujar Kasiman.

Ia juga menyebut, program Kapiten berpotensi merugikan keuangan negara. "Apabila ditemukan adanya dugaan penyelewengan pada program Kapiten. APH bisa menjerat dengan UU Tipikor," ucapnya.

Dilihat dari dokumen yang diberikan tiga instansi lingkup Pemkab Pasuruan. Tidak satu pun dasar hukum atau regulasi yang mengatur tentang perkopian. Artinya, program kopi yang digambar-gemborkan Pemkab Pasuruan berpotensi korupsi.

Kritikan tajam juga dilontarkan, Arifin anggota pansus Kapiten DPRD Kabupaten Pasuruan. Politisi PDI Perjuangan ini menilai riset pada program Kapiten gagal, sebab tidak memberi manfaat bagi masyarakat atau petani kopi. "Saya melihat riset program Kapiten gagal. Apa manfaatnya bagi masyarakat khusus petani kopi," ungkapnya.


Sementara itu, Bakti Jati Permana, Kepala BAPPELIDA Kabupaten Pasuruan menegaskan, regulasi program Kapiten sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013 kebijakan pertanian. Tahun sebagai landasan hukumnya.

"Perda dan perbup juga ada. Pada tahun 2015 dokumen yang kita miliki Perbup secara umum tentang riset penguatan branding komunitas kopi," jelasnya.

Sebelum, program Kapiten diluncurkan, papar Bakti, pihaknya telah melakukan kajian-kajian akademik serta riset. Sedangkan untuk program kopi kapiten sendiri ada dibeberapa OPD lingkup Pemkab Pasuruan.

Sekedar diketahui, program kopi kapiten merupakan salah satu program handalan mantan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Bertujuan untuk menyejahterakan serta meningkatkan ekonomi petani kopi Pasuruan. Berbagai kegiatan dan fasilitas pun digelontorkan Pemkab Pasuruan melalui dinas terkait, seperti alat Roasting dan Peracik Kopi, fasilitas transportasi (mobil kopi kapiten), kedai kopi sampai interiornya. Lalu, penyuluhan bagi petani kopi, bibit kopi dan masih banyak kegiatan lainnya. (Dr)

6 Februari 2024

Prihatin Dengan Rumah Warga Yang Terdampak Banjir, Kades Kedungringin Kelilingi 10 Dusun

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN– Beberapa hari ini intensitas curah hujan di wilayah Kabupaten Pasuruan cukup tinggi hal ini mengakibatkan Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, terendam banjir sampai masuk kerumah-rumah warga, ini membuat kepala Desa merasa prihatin, dibantu dengan beberapa perangkat Desa. Selasa (06/02/2024)

Dari pantauan awak media, kepala Desa Kedungringin, Riski Wahyuni di dampingi beberapa perangkat Desa mengelilingi rumah-rumah warga di 10 Dusun Desa Kedungringin, bertujuan untuk memantau  kesehatan maupun mendengarkan keluh kesah warganya.

"Saya sebagai kepala Desa sangat perihatin  dan iba melihat warga yang rumah-rumahnya terkena banjir, meski setiap tahun musim penghujan Desa kami selalu jadi langganan banjir, segala upaya sudah kami lakukan termasuk membuat gorong-gorong di setiap perkampungan namun banjir masih saja terjadi,"ujarnya ke awak media.

Lebih lanjut ia mengatakan, kemarin kami bagi-bagi sembako ke warga yang terdampak banjir, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Pasuruan kemarin juga turun ke Desa kami.


"Kemarin kami bersama BPBD membagikan sembako ke beberapa warga yang terdampak banjir, meskipun tidak seberapa nilanya minimal bisa mengurangi beban hidup, karena adanya musibah banjir ini, otomatis mereka tidak bisa bekerja dan mencari nafkah buat keluarga seperti hari-hari biasanya, kami berharap Pemkab Kabupaten bisa mencarikan solusi agar Desa kami terbebas dari banjir ini,"tukasnya. (Dr)

2 Februari 2024

Baksos Serentak Jajaran Polda Jatim, Kapolres Pasuruan Bantu Warga Kurang Mampu




POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- - Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Drs. Imam Sugianto, M.Si. bersama Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, S.E., M.M. melaksanakan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan dalam rangka Bulan Bakti TNI - POLRI serentak yang diikuti oleh seluruh Kodim dan Polres jajaran se-Jawa Timur, bertempat di Gedung PKPRI, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melaksanakan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Balai Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jum'at (02/02/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pasuruan didampingi oleh PJU Polres Pasuruan, Kapolsek Rembang, Danramil Rembang, dan Forkopimca Rembang.


Sejumlah 200 Paket Sembako diberikan oleh Kapolres Pasuruan kepada warga kurang mampu di Desa Tampung, dan dilanjutkan mengikuti Zoom Meeting yang dipimpin Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya dari Kabupaten Sampang.

Dalam Zoom Meeting, Bupati Sampang menyampaikan bahwa saat ini Masyarakat semakin cinta kepada TNI - POLRI, "dan kami ucapkan terimakasih kepada Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya yang telah melaksanakan kegiatan kemanusiaan ini secara serentak di Kodim dan Polres jajaran se-Jawa Timur," ujar Bupati

"Kami juga meminta dukungan dalam Pengamanan saat pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Sampang, agar tetap berjalan dengan aman dan suasana yang tetap damai," imbuhnya.


Kemudian sambutan dilanjutkan oleh Pangdam V/Brawijaya, dia mengatakan bahwa "Kegiatan ini merupakan momen yang paling penting yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur karena memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi, kedepannya kita Instansi TNI - POLRI akan sering melaksanakan Baksos secara merata di wilayah Jawa Timur," terang Pangdam.

Dia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu warga kurang mampu serta bertujuan untuk meningkatkan Kesehatan masyarakat dan sebagai langkah antisipasi agar terhindar dari berbagai penyakit.

Lalu, Kapolda Jatim juga mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan bentuk semangat dan dedikasi TNI - POLRI dalam menjaga Kamtibmas saat pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Jawa timur.

"Kehadiran kami di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Sampang, tidak lain adalah wujud kepedulian kami kepada masyarakat Madura, karena sedang mengalami krisis ekonomi akibat naiknya kebutuhan bahan pokok, hal ini juga merupakan motivasi bagi kami untuk lebih menjalin kedekatan dengan Masyarakat," tandas Kapolda.


"Saya menitipkan pesan dan mensosialisasikan kepada seluruh Masyarakat di wilayah Jawa Timur untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai, aman, dan tentram," pungkasnya.

Kepala Desa Tampung Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, Muhammad Sibromulasi memberikan Apresiasi kepada Polres Pasuruan yang telah membantu warga dengan melaksanakan Bakti Sosial dan Bhakti Kesehatan dalam rangka bulan Bakti TNI - POLRI serentak.

"Kami merasa senang ada kegiatan Bhakti Sosial dan Bhakti Kesehatan yang dilaksanakan oleh Polres Pasuruan, sehingga warga desa saya yg kurang mampu bisa mendapatkan bantuan sembako dan pelayanan kesehatan gratis," ucap Kades Tampung, Muhammad Sibromulasi.(Dr)

Salah Satu Oknum Perangkat Desa Cangkringmalang Diduga Terlibat Dalam Kampanye Pilpres 2024

 




POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Viral di media sosial, salah satu oknum perangkat Desa atau Kasun Nyangkring Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, memposting dirinya menggunakan background salah satu Capres sambil menunjukan dua jari di akun tik tok miliknya, adapun akun tersebut diketahui bernama Yusmanpitik.

Hal ini terungkap setelah beberapa warga Desa Cangkringmalang yang namanya minta dirahasiakan mengirim vidio tersebut ke awak media.

Dalam isi di dua vidio atau unggahannya, diduga seoranv oknum perangkat Desa yang bernama (YSM) inisal tersebut menirukan atau melipsing  jika dirinya orangnya salah satu Paslon Capres, dengan diiringi lagu latar serta perkataan ( iki wonge Prabowo boos, senggol dong, sambil mengacungkan dua jari) dan juga berlipsing (sing paling cerdas Anis Baswedan sing menang Prabowo).

Vidio itulah yang menjadi pertanyaan besar di benak masyarakat tentang kenetralnya dalam Pemilu di 2024 karena ia tercatat sebagai Kepala Wilayah atau Kawil di Dusun Nyangkring Desa Cangkringmalang.

"Ia kan seorang Kasun atau perangkat Desa yang di gaji negara, tidak seharusnya ia mendukung atau terang-terangan mengunggah jika dirinya pendukung salah satu Capres di 2024, hal ini kami sangat menyangkanya, karena dengan menggunggah  lewat akun tik tok secara tidak langsung ia berkampanye,"terangnya. Jumat (02/02/2024)

Ia juga mengatakan, aturan dan UU nya sudah ada dan itu tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

"Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.  ( 12.000.000,00 )dua belas juta rupiah,"tegasnya.

Sementara itu YSM saat di konfirmasi awak media melalui No WhatsApp nya ia hanya memberikan jawaban, siapa ini.

Sayang hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Cangkringmalang Hufron saat di konfirmasi enggan berkomenter akan hal ini.(Dr)

31 Januari 2024

Kapolres Pasuruan Melaksanakan Sertijab Di Polda Jatim, Adapun Pimpinan Yang Baru Diemban AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN - Mutasi Perwira Menengah di lingkup Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si. memimpin kegiatan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Jajaran dan Koorspripim Polda Jatim, yang bertempat di Lobby Gedung Patuh Lantai 2, Mapolda Jatim, Rabu (31/01/2024).

Kegiatan tersebut diikuti oleh PJU Polda Jatim, dan seluruh Kapolres Jajaran Polda Jatim. Dalam hal ini, Kapolres Pasuruan masuk ke dalam daftar Perwira Menengah yang dimutasi.


Dalam sambutannya, Kapolda Jatim kembali menegaskan bahwa mutasi personel merupakan hal yang wajar dan sudah biasa terjadi di dalam tubuh Polri.

Irjen Pol. Imam Sugianto juga menjelaskan mutasi jabatan bertujuan untuk dilakukannya penyegaran di Institusi Kepolisian dan juga dilaksanakan dalam rangka pembinaan karier anggota Polri.


"Untuk Kapolres Jajaran yang telah pindah tugas ke Polres Jajaran lain maupun yang pindah bertugas menjadi Koorspripim Polda Jatim, saya Kapolda Jatim beserta PJU, dan anggota mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru, semoga kedepannya dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, professional, dan ikhlas," kata Kapolda di hadapan pejabat baru.

Adapun pejabat yang menjadi Kapolres Pasuruan yakni AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. yang sebelumnya menjadi Kapolres Kediri Kota menggantikan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. yang sekarang bertugas menjadi Kapolres Jember.(Dr)

11 Januari 2024

Didepan Awak Media, Kapolsek Purwosari Pastikan Jajaranya Tetap Menjaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN-Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, jajaran Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pastikan tetap menjaga netralitas, hal ini di sampaikan langsung Kapolsek Purwosari ke beberapa awak media dalam forum Disko Wasek (Diskusi Komunikatif Warga) bertempat di kantor Polsek Purwosari. Rabu malam( 10/01/2024).

Dalam kegiatan tersebut, AKP Hudi Supriyanto, SH., selaku Kapolsek Purwosari, menyampaikan, pentingnya menangkal berita hoax, karena saat ini banyak media yang berjaring sosial banyak mengabarakan berita hoax atau bohong yang terlanjur dikosumsi masyarakat.

"Dalam diskusi Wasik kali ini saya mengajak teman-teman media, untuk meluruskan berita-berita hoax yang sudah terlanjur di kosumsi masyarakat, khususnya berita tentang politik,"terangnya.


Beliaunya juga menyampaikan, pada tahun politik seperti ini, kami mengajak peran media untuk bekerjasama dalam memelihara Kamtibmas khususnya di wilayah Kecamatan Purwosari.

"Tahun ini, adalah tahun politik, dan masuk dalam tahapan pemilu 2024, dimana peran media sangat dibutuhkan dalam pengawasan di masyarakat. Jadi melalui upaya cooling system ini, kami mengajak awak media turut berpartisipasi untuk bekerja sama dalam memelihara Kamtibmas,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut beliaunya menyampaikan, peran awak media sangatlah penting, yang mana pers adalah pilar demokrasi ke -4 yang berperan dan berfungsi sebagai kontrol sosial, membangun demokrasi yang sehat dan kuat, ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Saya sangat terbuka atau welcome kepada siapa saja terutama ke kalangan awak media, supaya terjalin hubungan dengan baik antara institusi Polri dengan Pers, apalagi mengahadapi situasi pemilu,"pungkasnya.

Dipengujung acara Kapolsek Purwosari memberikan kejutan kepada beberapa awak media yang hadir dengan mengeluarkan kue Ultah yang ke 49 didampingi ketua Ibu Bayangkari beliaunya meniup lilin, sontak saja para awak media mengucapkan selamat, semoga sehat selalu dan panjang umur. (Dr)

8 Januari 2024

Diduga Ngaku Tak Punya Istri Oknum Polisi Polres Pasuruan Ajak wanita Untuk Tinggal Bersama Hingga Hamil, Lalu Dicampakkan

 

Dok: policewatch.news

Red,policewatch.news,- Sudah terjatuh tertimpa tangga, yah itulah istilah nasib yang dialami AGS seorang wanita cantik berusia 24 Tahun warga Sidomukti, kec Pandaan pasuruan, Berawal dari perkenalannya dengan Oknum AIPDA SP 43 Tahun Yang berdinas di Polres Pasuruan  pada Juli 2022 di Taman Dayu Pandaan, dan saling bertukar Nomor Handpone, kemudian  AIPDA SP, Sering Menghubungi dan mengajak AGS (korban)  Bernyanyi (Karaokean) divilla Tretes, Karena seringnya Pertemuan dan kebersamaan, Oknum AIPDA SP, pada bulan Oktober 2022 Menyuruh AGS Untuk berhenti dari pekerjaannya yang mana saat itu AGS bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) Sebuah perusahaan Rokok yang ada di Jawa Timur, AGS  pun meneruti permintaan Oknum AIPDA SP, ujar AGS 

Dengan  Jurus Buaya darat ala Garangan, yang mengaku tidak mempunyai istri ( Berkeluarga) dan rayuan mautnya juga  iming iming akan bertanggung jawab dengan segala kebutuhannya, Oknum AIPDA SP, Mengajak AGS untuk tinggal bersama dan mengontrakkan sebuah tempat kost yang berada di desa kelagen Duren Sewu Pandaan, saat tinggal bersama hampir setiap hari Oknum AIPDA SP, selalu pulang ke Kost an tempat AGS dengan Oknum AIPDA SP tinggal, dan melakukan Hubungan intim layaknya suami istri papar AGS kepada awak media minggu 08/01/2024

Pada akhirnya pada bulan Agustus 2023 AGS positif Hamil,Hal itupun di ketahui oleh  Oknum AIPDA SP,  dan sempat sekali mendampingi AGS  bersama sama untuk memeriksakan kandungan AGS di Rumah Sakit/Klinik, karena mereka masih tinggal bersama di kost tersebut, 

Disaat kandungan AGS berusia 7-8 minggu pada bulan September 2023, secara perlahan Oknum AIPDA SP, secara perlahan menghindar dan meninggalkan AGS seakan lari dari tanggung jawab


Dengan Kebingungannya AGS mencari dan menghubungi rekan-kannya dan teman2 untuk mencari keberadaan Oknum Aipda SP, Bak di sambar petir di siang bolong AGS mendapatkan Fakta Bahwasannya Oknum AIPDA SP telah Beristri dan mempunyai 4 orang anak papar AGS.

Hingga pada suatu hari saat usia kehamilan AGS menginjak usia 3 bulan Oknum AIPDA SP, menemui AGS Meminta kepada AGS untuk meminum Obat agar Kandungan AGS bisa Tergugurkan, namun hal itu  tidak dilakukan karena AGS takut terjadi apa-apa pada dirinya,  obat tersebut tidak diminum dan sampai saat ini obat tersebut masih disimpan oleh AGS,ujarnya.

Pada 19 November 2023 Muncullah Pemberitaan di salah satu media Online  perihal Diduga oknum Polisi Yang Berdinas di Polres Pasuruan hamili Seorang Gadis dan kini ia di campakkan,dengan Viralnya Pemberitaan tersebut Kasipropam pasuruan mengundang AGS untuk Menghadap AKP Wiksan dengan Nomor Surat : B/1486/XI/WAS 2/2023, tertanggal 27 November 2023 guna didengar keterangannya dalam ranggka klarifikasi pada 29 November 2023, dengan di dampingi EW budhenya AGS hadir di ruang Sipropam polres Pasuruan, dan menjelaskan semuanya, terkait apa yang di lakukan Oknum AIPDA SP pada dirinya dan keadaan yang saat ini di alaminya hingga Viralnya pemberitaan tersebut


Berhubung tidak adanya itikad baik dari Oknum AIPDA SP, untuk Bertanggung jawab atas perbuatannya maka AGS mengadukan Kebejatan dan prilaku Oknum AIPDA SP ke Propam Polda Jawa Timur Pada 15 Desember 2023, hingga pada 4 januari AGS di didengar keterangannya dan klarifikasi terkait Aduannya Oleh Tim Propam Polda Jawa Timur.

Pada akhirnya saya meminta bantuan hukum di Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI Pungkas AGS

Sementara itu  M Rodhi Irfanto SH Ketua Harian DPN Lidik Krimsus RI sekaligus pimpinan Redaksi Media polcewatch.news saat di hubungi awak media membenarkan bahwa AGS (Korban) telah meminta Bantuan Hukum kepada Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI,  Rodhi menegaskan  bahwa Biro Hukum kami Berdasarkan Surat Kuasa Nomor:154/XI/BH/POLICEWATC/DPN/LIDIK-KRIMSUS RI/XII/2O23 pada tanggal 23 Desember 2023, yang di tandatangani  Tim Biro Hukum, Dwi Siswanto, S.H M.H, Slamet Riyadi S.H M.H, Nandang Suwinda,  S.H,  M Rodhi Irfanto,  S.H, dan Partner, paparnya

Tim Tim Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI Sudah melayangkan Surat Somasi pada 29 Desember 2023 kepada Sdr. SP yang mana Somasi tersebut kami tembuskan ke Kapolres Pasuruan, Kabit Propam Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Komisi Perlindungan anak dan Perempuan (KPAI) Kompolnas dan Juga Indonesia Policewatch

Kami menduga adanya Pelanggaran Berat yang  Saudara SP lakukan mengingat saudara SP adalah seorang anggota Polri Aktif, terkait Pelanggaran Kode Etik Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011, Pelanganggaran Pasal 418 ayat 1 RKUHP,  Kategori IV  peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, dan pelanggaran Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan") jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Pasal 346 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP

Kami berharap terduga Saudara SP mau bertanggung jawab Baik secara Moril dan Materil atas anak yang  dikandung klaienkami , jangan Habis Manis Sepah dibuang, bagaimana nasibnya jika kelak ia sudah lahir kedunia, susunya, pendidikanya sedangkan Klien Kami selama ini sudah tidak bekerja, Seperti “Disaat  masih bersama seluruh biaya hidup Kliean kami ia yang menanggung, namun setelah tau Klien Kami mengandung ia langsung lari dari tanggung jawab dan selama Klaien kami ditinggalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk mengontrol kesehatan kandungannya harus jual perhiasan,papar Rodhi 


Kami akan mendanpingi Korban  untuk memperjuangkan Hak ataupun Keadilan Untuk Korban  demi tegaknya hukum, jangan sampai ada oknum yang semena mena apa lagi terduga ini adalah oknum polisi jika Terbukti Dugaan Tersebut dilakukan oleh Oknum AIPDA SP maka perbuatan itu sangat mencoreng nama baik institusi Polri dan patut untuk di Berhentikan secara Tidak Hormat (PTDH) dan kami pun secepatnya akan melakukan Laporan Terkait dugaan Pidana Umum ya juga Gugatan dugaan Perbuatan Melanggar Hukum,(PMH)   Untuk Menuntut HAK dan KEADILAN  Bagi Klaien Kami pungkasnya( Red/Bam MD) 

6 Januari 2024

Diduga menghamili seorang wanita dan Lari dari Tanggung Jawab, SP Oknum polisi polres Pasuruan Terancam di Pidanakan





Red,policewatch.news,- Peristiwa terjadi dari seorang perempuan yang diduga telah dihamili oleh seorang oknum polisi, namun oknum tersebut tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang telah ia lakukan, Kejadian tidak terpuji yang diduga dilakukan  oleh oknum polisi dengan bujuk rayu dan iming-iming kepada  korban AGS 25 Tahun warga Sidomukti, kec Pandaan  tersebut terjadi  kost yang berada di Desa Kelagen Duren Sewu Pandaan sekitar awal  2023.

Menurut AGS (Korban) Berawal dari perkenalannya dengan Oknum AIPDA SP, Yang berdinas di Polres Pasuruan  pada Juli 2022 di Taman Dayu Pandaan, dan saling bertukar Nomor Handpone, kemudian  AIPDA SP, Sering Menghubungi dan mengajak AGS (korban)  Bernyanyi (Karaokean) divilla Tretes, Karena seringnya Pertemuan dan kebersamaan, Oknum AIPDA SP, pada bulan Oktober 2022 Menyuruh AGS Untuk berhenti dari pekerjaannya yang mana saat itu AGS bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) Sebuah perusahaan Rokok yang ada di Jawa Timur, AGS  pun meneruti permintaan Oknum AIPDA SP, ujar AGS

Setelah Satu bulan Kemudian Oknum AIPDA SP, Mengajak AGS untuk tinggal bersama dan mengontrakkan sebuah tempat kost yang berada di desa kelagen Duren Sewu Pandaan, Karena waktu itu, Oknum AIPDA SP,  dengan bujuk rayunya dan mengaku tidak mempunyai istri ( Berkeluarga) dan iming iming akan bertanggung jawab dengan segala kebutuhannya, maka AGS mau dan menuruti permintaan Oknum AIPDA SP, untuk tinggal bersama dan melakukan hubungan layaknya suami istri, papar AGS kepada awak media minggu 06/01/2024

Hal itu (Hubungan layaknya suami istri) antara AGS dengan Oknum AIPDA SP, sering lakukan karena  hampir setiap hari Oknum AIPDA SP, selalu pulang ke Kost an tempat AGS dengan Oknum AIPDA SP tinggal, 

Karena hampir setiap hari berbubungan intim pada akhirnya pada bulan Agustus 2023 AGS positif Hamil,Hal itupun di ketahui oleh  Oknum AIPDA SP,  dan sempat sekali mendampingi AGS  bersama sama untuk memeriksakan kandungan AGS di Rumah Sakit/Klinik, karena mereka masih tinggal bersama di kost tersebut, 

Disaat kandungan AGS berusia 7-8 minggu pada bulan September 2023, secara perlahan Oknum AIPDA SP, secara perlahan menghindar dan meninggalkan AGS  dan lari dari tanggung jawab, hingga pada suatu hari saat usia kehamilan AGS menginjak usia 3 bulan Oknum AIPDA SP, menemui AGS Meminta kepada AGS untuk meminum Obat agar Kandungan AGS bisa Tergugurkan, namun hal itu  tidak dilakukan karena AGS takut terjadi apa-apa pada dirinya,  obat tersebut tidak diminum dan sampai saat ini obat tersebut masih disimpan oleh AGS,

berhubung tidak adanya itikad baik dari Oknum AIPDA SP, untuk Bertanggung jawab atas perbuatannya maka saya meminta bantuan hukum di Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI Pungkas AGS

Sementara itu  M Rodhi Irfanto SH Ketua Harian DPN Lidik Krimsus RI sekaligus pimpinan Redaksi Media polcewatch.news saat di hubungi awak media membenarkan bahwa AGS (Korban) telah meminta Bantuan Hukum kepada Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI,  Rodhi menegaskan  bahwa Biro Hukum kami Berdasarkan Surat Kuasa Nomor:154/XI/BH/POLICEWATC/DPN/LIDIK-KRIMSUS RI/XII/2O23 pada tanggal 23 Desember 2023, telah  melakukan konfirmasi juga  klarifikasi ke berbagai Pihak dan berupaya mendanpingi Korban  untuk memperjuangkan Hak ataupun Keadilan Untuk Korban  demi tegaknya hukum, jangan sampai ada oknum yang semena mena apa lagi terduga ini adalah oknum polisi jika Terbukti Dugaan Tersebut dilakukan oleh Oknum AIPDA SP maka perbuatan itu sangat mencoreng nama baik institusi Polri dan patut untuk di Berhentikan secara Tidak Hormat (PTDH)pungkasnya

M Rodhi Irfanto SH Bersama Nandang Suwinda SH dan Rekan Dok: policewatch

Lebih lanjut NANDANG SUWINDA,S.H., salah satu Tim Advokad yang menerima kuasa dari AGS, bahwasannya kami sudah melayangkan Somasi  kepada saudara SP, dan sudah di terima oleh istri SP kemaren yang mana Somasi tersebut kami tembuskan ke Kapolres Pasuruan, Kabit Propam Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Komisi Perlindungan anak dan Perempuan (KPAI) Kompolnas dan Juga Indonesia Policewatch, terkait dugaan beberapa pelanggaran Hukum yang Saudara SP lakukan baik Pidana Umum nya , pelanggaran Kode Etiknya maupun Gugatan Perdatanya unkap Nandang


kami menduga adanya Pelanggaran Berat yang  Saudara SP lakukan mengingat saudara SP adalah seorang anggota Polri Aktif, dan laporan aduan Klaien kami ke Polda Jawa Timur pada 15 Desember 2023 Yang saat ini dalam tahap proses oleh Bid Propam Polda Jawa Timur akan kami kawal dan kami akan Lanjutkan sebagai Laporan Resmi agar mendapat kejelasan Hukum terkait adanya dugaan  Pelanggaran Kode Etik Oleh SP , sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

Kami menduga Saudara SP Melanggar Pasal 418 ayat 1 RKUHP,  Kategori IV  jika hubungan seks tersebut bisa mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, pelaku bisa terancam dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda  Rp.200.000.000,-


Saudara SP, Diduga Memberi, memaksa dan meminta Klien Kami untuk meminum Obat agar janin dalam Kandungan Klien Kami bisa Tergugurkan, maka kami menduga saudara SP telah melakukan tindakan percobaan melakukan aborsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan") jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Pasal 346 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP

Perbuatan Saudara SP kepada AGS (Klaien) Kami, Kamipun menduga ‘bahwasannya saudara SP melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat dan Kami akan Lakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Untuk Menuntut HAK dan KEADILAN  Bagi Klaien Kami,

Kami meminta Saudara SP mau bertanggung jawab Baik secara Moril dan Materil atas anak yang  dikandung klaienkami , jangan Habis Manis Sepah dibuang, bagaimana nasibnya jika kelak ia sudah lahir kedunia, susunya, pendidikanya sedangkan Klien Kami selama ini sudah tidak bekerja, Seperti “Disaat  masih bersama seluruh biaya hidup Kliean kami ia yang menanggung, namun setelah tau Klien Kami mengandung ia langsung lari dari tanggung jawab dan selama Klaien kami ditinggalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk mengontrol kesehatan kandungannya harus jual perhiasan, dll pungkasnya.

Sementara itu Oknum AIPDA SP, saat di konfirmasi melalui prsaan singkat di WhatsApp dengan No 0852-3441-XXX hanya diam seribu bahasa tanpa menjawab atau membalas konfirmasi dari awak media...Bersambung...(Tim)




31 Desember 2023

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Pasuruan Kota Terungkap, Pelaku Sudah Tiga Bulan Merencanakan

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN-Kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada Sabtu 30/12/2023, di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan, terungkap setelah sebelum pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

Dari pengakuannya pelaku MS, 40, tahun memang sudah merencanakan pembunuhan itu sejak tiga bulan yang lalu terhadap almarhum Chosidah 50 tahun bersama anaknya.

Hal Ini diungkapkan Kapolres Pasuruan AKBP Makung Ismoyo Jati saat rilis di Mapolres Pasuruan Kota,  pada Minggu (31/12/2023).

Ms dibekuk berkat kesigapan warga yang tanggap setelah mendengar permintaan tolong pacar Chusnul Chotimah salah satu anak almarhum yang selamat, MS sudah kami ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tersangka yang sudah memiliki tiga anak itu juga dikenai pasar berlapis. Mulai dari pasal pembunuhan berencana hingga UU Perlindungan Anak dan tersangka MS ini memang merencanakan aksinya sejak lama. Namun baru bisa dilakukan Sabtu (30/12/2023) pagi hari. 

Aksi MS diawali dengan masuk ke rumah korban, menjelang subuh. Setelah melompati pagar, Muji bersembunyi di sekitar kandang ayam. Baru menjelang subuh, almarhum Chosidah keluar untuk membuka toko.

Saat itulah Muji langsung menyekap dan melumpuhkan Chosidah dengan memukulnya mengenakan pompa angin. Chosidah lalu diikat dengan tali dan mulutnya disumpal dengan dasi warna biru.

Namun aksinya keji MS diketahui Fauzi, anak bungsu Chosidah. MS yang khawatir Fauzi berteriak, juga memukul remaja yang masih berstatus siswa SMP itu, dengan pompa angin.

Aksi Muji juga diketahui Chusnul Chotimah, anak sulung korban yang ada di kamar depan.

Sehingga dia juga sempat menyekap Chusnu Chotimah alias Inung seraya mengancamnya agar tak berbuat nekat.

Disela-sela itu, Inung yang juga sempat memberikan perlawanan, punya kesempatan untuk menghubungi pacarnya lewat video call.

Kapolresta menyebutkan, aksi keji Muji ini juga berhasil terungkap berkat keberanian pacar Chusnul Chotimah. “Kalau saja tak segera datang ke lokasi dan meminta bantuan, mungkin korban jiwa bisa sampai tiga orang,” terang kapolresta.

Kepada awak media, tersangka Muji mengakui perbuatannya. Dia mengaku memang sejak lama ingin membunuh satu keluarga ini. Alasannya, dia tak ingin usaha toko grosirnya, tersaingi dengan toko milik Chusnul Chotimah.

Selama ini, tokonya memang kalah saing dengan toko milik Chusnul Chotimah. Setelah dia membunuh satu keluarga ini, kemungkinan rumah milik korban bisa dia kuasai.

“Tersangka dengan korban ini sebenarnya saling mengenal, cuma tidak akrab. Motifnya memang karena persaingan usaha,” imbuh kasatreskrim Rudy.

Setelah kasus ini terungkap, polisi akan mengawal sampai ke persidangan. Selama proses, polisi juga akan memberikan trauma healing kepada Chusnul Chotimah. Anak sulung almarhum Chosidah yang berhasil selamat. (Dr)

2 Desember 2023

Tak Terima Diberitakan Tetkait Dugaan Dapat Upeti Dari Aktifitas Ruko Gempol 9, Sejumlah Oknum Anggota TNI Datangi Rumah Wartawan

  


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN - Dugaan Intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan, kali ini dialami Imam Purnomo, salah satu wartawan media online, menjadi korban Intimidasi dari beberapa oknum anggota TNI, terkait pemberitaan aktifitas warung remang-remang di Gempol 9.

Hal ini di katakan Imam Purnomo, didampingi Ketua Umum LSM Pusaka Lujeng Sudarto, Ketua Umum LSM P-MDM, dan Ayik Suhaya, kepada rekan-rekan media saat berada di Taman Dayu, Pandaan, dirinya mengaku didatangi oleh beberapa Oknum anggota TNI dari Koramil setempat, tepatnya di Dusun Legok, Desa Legok, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, saat ia berada di rumahnya bersama anak istrinya, sekitar pukul 21: 00. Kamis 30/11/23.

"Dimalam itu mula-mula ada tiga orang Oknum anggota TNI mendatangi rumah saya, untuk konfirmasi terkait aliran dana upeti yang masuk ke Koramil, tak lama kemudian berdatangan Oknum anggota TNI yang lain hingga kurang lebih antara 15 sampai 20 anggota, ada yang berseragam lengkap dan ada yang berbaju sipil, spontan membuat istri dan anak saya shock, karena kehadiran mereka," jelasnya.


Lanjut Pur panggilan akrabnya, untuk menjaga dampak psikologi keluarga, maka saya ajak geser ke tempat warkop yang agak jauh dari rumah, kedatangan mereka, intinya keberatan atas pemberitaan yang saya tulis adanya aliran dana upeti pengamanan warkop Gempol 9 ke Koramil. 

"Danramil yang datang bersama anggota, meminta klarifikasi terkait keabsahan data pemberitaan tersebut, terkait aliran dana upeti ke Koramil, Danramil merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, karena tidak pernah merasa menerima, kalaupun ada oknum yang menerima, sebutkan siapa, agar bisa diproses," ungkapnya.

Pur juga menjelaskan, terkait pemberitaan adanya aliran dana upeti yang mengalir ke beberapa instansi, saya mempunyai narasumber yang jelas, dan untuk take down pemberitaan tersebut itu murni inisiatif saya sendiri, untuk menjaga situasi yang kondusif," ujarnya. 

Diketahui aksi solidaritas terhadap rekan seprofesi yang digagas, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto, bersama wartawan dan NGO seluruh Kabupaten Pasuruan, mengecam segala bentuk tindakan represif ataupun intimidasi dari oknum anggota TNI.

Dalam aksi solidaritas tersebut, Lujeng Sudarto yang ikut mendampingi korban menegaskan, bahwa seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi. Aparatur negara seharusnya tidak melakukan intimidasi atau persekusi kepada wartawan yang sedang menjalankan fungsinya dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya.

"Datang malam-malam ke rumah orang dengan membawa banyak anggota, klarifikasi terkait pemberitaan adalah bentuk arogansi institusi. Ini adalah pelajaran buat rekan media, NGO atau LSM, bahwa tindakan represif dan kesewenangan aparat itu harus kita lawan," tegasnya.

Lujeng juga menjelaskan, bahwa pers itu memiliki peran sebagai penyeimbang peran Negara. Demokrasi itu tidak akan berjalan kalau aparat melakukan tindakan represif ataupun intimidasi kepada media dan NGO (LSM).

Rekan kita Purnomo, sedang menjalankan kegiatan jurnalistiknya, kalaupun pemberitaan tersebut tidak benar, kan bisa diluruskan dengan menuntut hak jawab atau hak koreksi sesuai dengan UU Pers.

Kejadian ini adalah bentuk arogansi aparat, kalaupun mau klarifikasi, kan bisa dengan etika, tidak datang malam-malam ke rumah orang, dengan membawa semua anggotanya, ini kan pelanggaran institusional," ucapnya. 

Harapan saya, meskipun kita antara media dan LSM, beda kepentingan dan afiliasinya, ketika menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing di lapangan, dan mengalami tindakan represif ataupun intimidasi, kita harus solid, kejadian ini bentuk solidaritas kita semua antara media dan LSM terhadap kejadian yang menimpa saudara kita Purnomo," pungkasnya. (Dr)

1 Desember 2023

Diduga Banyak Oknum Markus Bergentayangan di Pengadilan Agama Bangil

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Banyaknya makelar kasus (Markus) di Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur, sangat meresahkan pihak yang berperkara, mereka Diduga rata-rata berprofesi sebagai Mudin yang sering berkeliaran di sekitar ruang tunggu pihak yang berpekara, ada juga persoarangan bahkan mereka tidak segan-segan mengaku menyediakan jasa bantuan hukum tapi tidak mempunyai sertifikat Pengacara atau Advokat, biasanya modusnya yang mereka pakai dengan menyamar atau memakai kalung tamu.

Hal ini dikatakan salah satu Advokat yang enggan disebutkan namanya, mereka para Markus  mengaku menyediakan jasa bantuan hukum tapi bukan Pengacara / advokat, adapun modus operandinya adalah membantu pihak yang berperkara, kususnya perkara perceraian dan permohonan dispensasi nikah ( anak / orang yang belum dewasa yang akan menikah biasanya diumur 16 sampai 17 tahun.

"Yang menjadi sorotan adalah bagaimana mereka bisa menjalankan aksinya padahal jika dilihat dari tata cara atau sistem keamanan yang ada di Pengadilan Negeri Bangil tergolong ketat, dari pintu masuk saja sudah ditanya oleh petugas keamanan terkait keperluan dan kapasitasnya, apakah pihak berperkara, saksi atau kuasa hukum. Setelah itu setiap orang yang akan masuk juga diberikan tanda pengenal,"bebernya. Kamis (30/11/2023)

Lebih lanjut ia membeberkan, dalam aturanya untuk saksi disediakan ruang tunggu diluar ruangan pihak yang berperkara dan untuk pihak yang berperkara sendiri disediakan tempat didalam guna memudahkan panggilan untuk masuk ke ruang sidang. 

"Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana pengunjung selain yang berperkara atau saksi yaitu tamu. Kok bisa tamu berkeliaran dengan leluasa didalam ruangan pihak yang berperkara? Padahal kapasitas tamu seharusnya menuju ruangan lobi Pengadilan Agama Bangil. 

Apabila Tamu masuk ke tempat atau ruang tunggu bagi pihak yang berperkara maka patut diduga jika mereka adalah MARKUS atau Makelar kasus,"tegasnya. 

Lebih lajut ia mengatakan, praktik - praktik Makelar kasus sebenarnya sudah dilarang oleh Pemerintah mengingat ulah mereka sangat meresahkan dan membudayakan Pungli atau Pungutan Liar dan Korupsi di lingkungan institusi pemerintah, terutama di lembaga Peradilan. 

"Percuma Pemerintah mengembar gemborkan basmi Markus kalau di Pengadilan agama Bangil di biarkan berkeliaran. 

Keresahan para pihak yang berperkara adalah karena keterbatasan tempat duduk sehingga dengan maraknya tamu Markus yang mengantar pihak yang berperkara akan secara otomatis memenuhi tempat duduk diruang tunggu bagi pihak yang berperkara. 

Masih menurut Advokat tersebut ke awak media, persoalan ini sangat penting untuk diaudensikan dan dipertanyakan kepada Ketua Pengadilan Agama Bangil tentang bagaimana pencegahan para Markus ini sehingga tidak dapat melakukan aksinya di lingkungan Pengadilan Agama Bangil.

"Yang kami harapkan Ketua Pengadilan Bangil  bisa menata kembali dan bisa mencegah keberadaan Markus yang berkeliaran di lingkungan Pengadilan Agama Bangil,, karena aturanya sangat jelas Markus awal dari terjadinya pungli,"tukasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Bangil saat di konfirmasi awak media mengenai akan hal ini, beliaunya mengatakan, kami baru tahu kalau ada oknum Modin yang nyambi jadi Markus.

"Kami baru tahu masalah ini dan kami berjanji akan memperbaiki dan memperketat aturan serta sistem penerimaan didepan bagi orang yang datang ke Pengadilan agama Bangil, apakah mereka benar-benar tamu atau pihak berpekara serta para advokad sehingga tidak ada lagi Markus di Pengadilan agam Bangil,"ucap beliaunya ke awak media. (Dr)

21 November 2023

Maraknya Bisnis Esek-esek yang sangat menggiurkan di Tretes Hingga Ada Dugaan Jatah Upeti Masuk ke Oknum Satpol PP Kabupaten Pasuruan

 

Ilustrasi 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Ada hal yang tidak diduga dalam persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang di gelar di Persidangan Pengadilan Negeri Bangil di jalan Dr. Soetomo No. 25, pada hari Kamis 02/11/2023, ada fakta yang mengejutkan di antara pengakuan tiga orang terdakwa Ag, Pg, At inisial yang juga menjadi sebagai saksi, salah satu diantara tiga terdakwa menyebutkan ke ketua Majlis Hakim, bahwa ada keterlibatan Oknum Satuan  Polisi Pamong Praja yang mendapatkan upeti tiap bualn dari hasil bisnis esek-esek di kawasan Gang Sono dan Pesanggrahan Tretes setiap bulanya.

" Ya kami setiap bulanya setor uang ke Oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan,"ungkap salah satu terdakwa dalam persidangan.

Masih menurut keterangan terdakwa ia juga mengatakan, uang tersebut dikumpulkan oleh Ketua koordinator keamanan wilayah lokalisasi di Tretes yang di ambil ke para pengelola wisma lokalisasi.


"Setelah uang tersebut terkumpul, kemudian ketua koordinator keamanan menyetorkan  uang tersebut kepada Oknum Satpol PP dan Oknum instansi lain,"tambahnya.

Dari keterangan terdakwa tersebut, ketua Majlis Hakim yang di pimpin oleh Fitria Handayani Ginting SH.Mkn  menegaskan ke pada terdakwa, apakah terdakwa atau saksi bisa mempertanggung jawabkan kebenaran yang anda utarakan, sontak saja terdakwa sanggup bertanggung jawab atas kebenaran keteranganya.

"Ya saya siap bertanggung jawab akan kebenaran apa yang saya ucapkan,"tutupnya.

Sayang hingga berita ini di tayang awak media belum bisa mengkonfirmasi Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan "Nurul Huda", akan adanya keterlibatan Oknum Satpol PP,  karena No kami sedang di blokir pada beberapa hari yang lalu. bersambung....(Dr)

15 November 2023

Bisnis Hiburan Malam di Sepanjang Jalan Baypas Pandaan dan Sukorejo Makin Mengeliat

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN– Masyarakat Kabupaten Pasuruan, Jawa timur, mulai resah akan semakin banyaknya bisnis hiburan malam yang diduga menyediakan Rom karaoke dan Miras dimana Kabupaten Pasuruan dikenal dengan sebutan kota santri.

Hal ini di katakan beberapa narasumber yang namanya enggan di publikasikan, bahwa di sepanjang jalan Sukorejo-Baypas Pandaan sekarang banyak berdiri warung yang menyediakan Rom karaoke dan diduga juga menyediakan minum-minuman keras.

"Yang saya tau warung tersebut ada Rom karaoke dan saya juga menduga warung tersebut menyediakan atau menjual minum-minuman keras,"ungkapnya. Rabu ( 15/11/2023)

Lebih lanjut ia mengatakan, warung tersebut terletak di daerah Kecamatan Sukorejo atau lebih tepatnya di depan POM Bensin Lemah Abang dan di sepanjang jalan Baypas Pandaan.

"Kami sebagai masyarakat yang tinggal di Kabupaten Pasuruan berharap ke pihak-pihak yang terkait dapat menindak serta menertibkanya, kalau ini dibiarkan bukan tidak mungkin akan semakin banyak warung ramang-remang yang serupa, karena mereka para pengusaha bisnis hiburan malam beranggapan selama ini aman-aman saja dan tidak ada razia atau penertiban.

Sementara itu akan adanya hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan (Kasatpol PP) "Nurul" namun sayang dirinya enggan berkomentar, meski terlihat sudah centang dua. (Dr)

 

6 Januari 2023

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Lantik Dua Anggota Dewan PAW

 



POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan yang lebih di kenal sebagai politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi melantik dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW), bertepat di gedung DPRD atau lebih tepatnya di Jl. Raya Raci - Bangil, Panumbuan, Raci, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur 67153 pada Hari Kamis (05/01/2023).

Adapun dua anggota PAW yang terpilih adalah Son Haji Abdul Wahid dan Hariyanto, Son Haji Abdul Wahid adalah menggantikan Ilyas setelah diberhentikan dari partainya, PKB. Sementara, Hariyanto, politisi dari Partai Nasdem, menggantikan Gus Halim Jazim, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Kedua politisi tersebut akan menjabat legislatif untuk masa periode tahun 2019-2024.


Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan atau panggilan akrapnya mas Dion mengatakan dan berpesan kepada kedua anggota dewan yang dilantik, agar bisa mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadinya, baik  kelompok atau golongan, selain itu harus mampu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan dan mampu mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta mampu mentaati tata tertib dan kode etik.

“Saya mengingatkan kembali sumpah janji yang akan saudara-saudara ucapkan tadi mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia dan aagama,” ujarnya.

Dalam ruangan yang sama Bupati Pasuruan, Drs. Irsyad Yusuf mengungkapkan, pelantikan PAW ini merupakan kegiatan internal legislatif. Pihaknya menghormatinya,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono menegaskan, PAW di kubu Nasdem dilakukan, lantaran adanya anggota yang meninggal dunia. Yakni Gus Halim Jazim. 

"Posisi Almarhum Gus Halim sekarang di emban Harianto dan saya menekankan Ini menjadi amanah bagi Pak Hariyanto untuk memperhatikan nasib masyarakat, khususnya di dapil IV, karena itu menjadi salah satu cita-cita Almarhum di masa hidupnya,”jelasnya. (Dr)

3 Januari 2023

Pembagian Set Top Box Gratis di Kabupaten Pasuruan Banyak Yang Tidak Tepat Sasaran

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Setelah di berhentikanya siaran televisi analog atau Analog Switch Off oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) banyak masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang tidak mampu tidak mendapatkanya alat atau Set Top Box (STB) secara gratis malah sebaliknya justru masyarakat yang ekonominya terbilang menengah ke atas malah mendapatkanya secara gratis hal ini dinilai lembaga swadaya masyarakat perjuangan masyarakatat Desa mandiri LSM (P-MDM) Kominfo dalam mendistribusiannya banyak yang tidak tepat sasaran. 

“Banyak aduan maupun keluh kesah masyarakat sekitar Kabupaten Pasuruan yang mengadu ke kantor kami, jika dalam pembagian atau pendisribusian Set Top Box gratis dari pemerintah lewat Kominfo banyak yang tidak tepat sasaran dalam pendistribusianya, dan yang kami tahu di lapangan memang faktanya demikian, orang yang tidak mampu secara finansial justru tidak mendapatkanya malah sebaliknya orang yang rumahnya terbilang mewah punya mobil malah mendapatkan STB secara gratis tersebut,” kata Gus Ujay ketua umum DPP LSM P-MDM, Selasa (03/01/2023).

Sementara itu Kadis Kominfo Kabupaten Pasuruan Saifuddin saat di konfirmasi awak media Policewatch.news bersama beberapa anggota LSM P-MDM di ruang kerjanya ia memamaparkan jika mekanisme pembagian atau pendistribusian Set Top Box secara gratis itu langsung di lakukan oleh kementrian Kominfo dengan menunjuk vendor langsung

"Kami hanya di beri tahu aja dari Kementrian jika akan ada pembagian Set Top Box secara gratis di Kabupaten Pasuruan, untuk mekanisme pendistribusiannya kami tidak ikut-ikut tetapi kami juga pernah di tugaskan untuk mendata satu persatu calon penerima Set Top Box namun seluruh Dinas Kominfo yang daerahnya merasa keberatan dan yang kami tau data penerima Set Top Box di daerah di ambil dari data Dispenduk yang tergolong keluarga miskin itu pun tak jauh-jauh dari data penerima PKH ataupun data penerima BLT, karena Kementrian Kominfo bekerjasama dengan tiga Kementrian diantaranya Kemensos, Kementrian Kominfo dan Kementrian dalam Negeri, jika ada di lapang dalam pembagian Set Top Box gratis di jumpai banyak yang tidak tepat sasaran silahkan anda menghubungi no pengaduan di Call Center Kementrian Kominfo yang sudah di sediakan, dan ini akan menjadi evaluasi kedepanya jika memang ada program pembagian Set Top Box gratis di masyarakat,"ujarnya. (Dr)