Diduga Banyak Oknum Markus Bergentayangan di Pengadilan Agama Bangil

/ 1 Desember 2023 / 12/01/2023 01:27:00 AM

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Banyaknya makelar kasus (Markus) di Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur, sangat meresahkan pihak yang berperkara, mereka Diduga rata-rata berprofesi sebagai Mudin yang sering berkeliaran di sekitar ruang tunggu pihak yang berpekara, ada juga persoarangan bahkan mereka tidak segan-segan mengaku menyediakan jasa bantuan hukum tapi tidak mempunyai sertifikat Pengacara atau Advokat, biasanya modusnya yang mereka pakai dengan menyamar atau memakai kalung tamu.

Hal ini dikatakan salah satu Advokat yang enggan disebutkan namanya, mereka para Markus  mengaku menyediakan jasa bantuan hukum tapi bukan Pengacara / advokat, adapun modus operandinya adalah membantu pihak yang berperkara, kususnya perkara perceraian dan permohonan dispensasi nikah ( anak / orang yang belum dewasa yang akan menikah biasanya diumur 16 sampai 17 tahun.

"Yang menjadi sorotan adalah bagaimana mereka bisa menjalankan aksinya padahal jika dilihat dari tata cara atau sistem keamanan yang ada di Pengadilan Negeri Bangil tergolong ketat, dari pintu masuk saja sudah ditanya oleh petugas keamanan terkait keperluan dan kapasitasnya, apakah pihak berperkara, saksi atau kuasa hukum. Setelah itu setiap orang yang akan masuk juga diberikan tanda pengenal,"bebernya. Kamis (30/11/2023)

Lebih lanjut ia membeberkan, dalam aturanya untuk saksi disediakan ruang tunggu diluar ruangan pihak yang berperkara dan untuk pihak yang berperkara sendiri disediakan tempat didalam guna memudahkan panggilan untuk masuk ke ruang sidang. 

"Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana pengunjung selain yang berperkara atau saksi yaitu tamu. Kok bisa tamu berkeliaran dengan leluasa didalam ruangan pihak yang berperkara? Padahal kapasitas tamu seharusnya menuju ruangan lobi Pengadilan Agama Bangil. 

Apabila Tamu masuk ke tempat atau ruang tunggu bagi pihak yang berperkara maka patut diduga jika mereka adalah MARKUS atau Makelar kasus,"tegasnya. 

Lebih lajut ia mengatakan, praktik - praktik Makelar kasus sebenarnya sudah dilarang oleh Pemerintah mengingat ulah mereka sangat meresahkan dan membudayakan Pungli atau Pungutan Liar dan Korupsi di lingkungan institusi pemerintah, terutama di lembaga Peradilan. 

"Percuma Pemerintah mengembar gemborkan basmi Markus kalau di Pengadilan agama Bangil di biarkan berkeliaran. 

Keresahan para pihak yang berperkara adalah karena keterbatasan tempat duduk sehingga dengan maraknya tamu Markus yang mengantar pihak yang berperkara akan secara otomatis memenuhi tempat duduk diruang tunggu bagi pihak yang berperkara. 

Masih menurut Advokat tersebut ke awak media, persoalan ini sangat penting untuk diaudensikan dan dipertanyakan kepada Ketua Pengadilan Agama Bangil tentang bagaimana pencegahan para Markus ini sehingga tidak dapat melakukan aksinya di lingkungan Pengadilan Agama Bangil.

"Yang kami harapkan Ketua Pengadilan Bangil  bisa menata kembali dan bisa mencegah keberadaan Markus yang berkeliaran di lingkungan Pengadilan Agama Bangil,, karena aturanya sangat jelas Markus awal dari terjadinya pungli,"tukasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Bangil saat di konfirmasi awak media mengenai akan hal ini, beliaunya mengatakan, kami baru tahu kalau ada oknum Modin yang nyambi jadi Markus.

"Kami baru tahu masalah ini dan kami berjanji akan memperbaiki dan memperketat aturan serta sistem penerimaan didepan bagi orang yang datang ke Pengadilan agama Bangil, apakah mereka benar-benar tamu atau pihak berpekara serta para advokad sehingga tidak ada lagi Markus di Pengadilan agam Bangil,"ucap beliaunya ke awak media. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini