Salah Satu Oknum Perangkat Desa Cangkringmalang Diduga Terlibat Dalam Kampanye Pilpres 2024

/ 2 Februari 2024 / 2/02/2024 09:59:00 PM

 




POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Viral di media sosial, salah satu oknum perangkat Desa atau Kasun Nyangkring Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, memposting dirinya menggunakan background salah satu Capres sambil menunjukan dua jari di akun tik tok miliknya, adapun akun tersebut diketahui bernama Yusmanpitik.

Hal ini terungkap setelah beberapa warga Desa Cangkringmalang yang namanya minta dirahasiakan mengirim vidio tersebut ke awak media.

Dalam isi di dua vidio atau unggahannya, diduga seoranv oknum perangkat Desa yang bernama (YSM) inisal tersebut menirukan atau melipsing  jika dirinya orangnya salah satu Paslon Capres, dengan diiringi lagu latar serta perkataan ( iki wonge Prabowo boos, senggol dong, sambil mengacungkan dua jari) dan juga berlipsing (sing paling cerdas Anis Baswedan sing menang Prabowo).

Vidio itulah yang menjadi pertanyaan besar di benak masyarakat tentang kenetralnya dalam Pemilu di 2024 karena ia tercatat sebagai Kepala Wilayah atau Kawil di Dusun Nyangkring Desa Cangkringmalang.

"Ia kan seorang Kasun atau perangkat Desa yang di gaji negara, tidak seharusnya ia mendukung atau terang-terangan mengunggah jika dirinya pendukung salah satu Capres di 2024, hal ini kami sangat menyangkanya, karena dengan menggunggah  lewat akun tik tok secara tidak langsung ia berkampanye,"terangnya. Jumat (02/02/2024)

Ia juga mengatakan, aturan dan UU nya sudah ada dan itu tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

"Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.  ( 12.000.000,00 )dua belas juta rupiah,"tegasnya.

Sementara itu YSM saat di konfirmasi awak media melalui No WhatsApp nya ia hanya memberikan jawaban, siapa ini.

Sayang hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Cangkringmalang Hufron saat di konfirmasi enggan berkomenter akan hal ini.(Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini