Tanggapi temuan inspektorat, ketua GMBi " inspektorat jangan hanya berani ke desa tapi juga kinerja dari pemda

/ 11 Mei 2021 / 5/11/2021 09:26:00 PM
H. Agustinus Subagja (tengah)


Majalengka,policewatch.news - dengan adanya temuan inspektorat Kabupaten Majalengka tentang hasil audit keuangan (dana desa) di tahun anggran 2020 disebut sebanyak 1.285 temuan, dari hasil tersebut ketua GMBI Majalengka mengapresiasi kinerja inspektorat kabupaten Majalengka namun beliau menyayangkan hasil audit tersebut mengingat selain auditor Inspektorat juga mempunyai fungsi pembinaan terhadap pemerintahan desa karena dalam melakukan pemeriksaan disetiap tahun anggaran dilakukan inspektorat dengan beberapa  tahapan salah satunya adalah tahapan periksaan reguler yang tujuan untuk memperbaiki kesalahan kesalahan baik dari sisi administrasi maupun kesalahan dalam melalukan realisasi anggaran.

Setelah ditanya tentang pendangannya H. agustinus subagja mengungkapkan bahwa sudah sepatutnya inspektorat mendapatkan temuan karena inspektorat adalah salah satu mesin auditor.

"Namanya juga auditor, harus bisa menemukan temuan, jika tidak menemukan temuan bukan auditor namanya" ungkapnya

H. Agustinus Subagja juga mengungkapkan bahwa GMBI Majalengka turut melakukan kajian tentang regulasi desa dan penerapan dana desa di tahun 2020, hasil temuan GMBI justru bertolak belakang dengan penyampaian inspektorat tentang temuan yang tidak disebutkan substansi/prihal nya tersebut, GMBI Berpendapat bahwa sebetulnya adanya permasalahan di Desa disebabkan salah satunya oleh fungsi Pembinaan, pengawasaan dan penetapan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Majalengka kepada desa nyaris tidak berjalan di tahun 2020 sehingga desa banyak yang dibingungkan oleh ketentuan aturan tentang pengelolaan keuangan desa yang hampir setiap waktu berubah rubah ditambah perubahan regulasi tersebut tidak ditunjang oleh pemerintah kabupaten Majalengka membuat turunan dari perubahan aturan seharusnya pemerintah daerah kabupaten Majalengka ketika adanya perubahan aturan harus bergegas membuat peraturan Seperti peraturan daerah Kab. Majalengka ataupun peraturan bupati, hal tersebutlah yang dipandang GMBI menjadi penyebab banyaknya kesalahan di Desa. Selain itu GMBI memandang di tahun 2020 banyaknya kepentingan yang tidak jelas dalam mengalokasikan dana desa.

"Kami memandang banyaknya kepentingan yang bertumpang tindih antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten dalam penggunaan dana desa di tahun 2020" tambah ketua GMBI

Doc. GMBI majalengka

selain ungkapan tersebut GMBI juga berpendapat  bahwa inspektorat adalah salah satu bagian dari pada APIP seharusnya mampu mengawasi OPD/Dinas serta camat dalam melakukan kinerja nya untuk membina desa agar terjadi keseimbangan antara pengunaan anggran dan pengawasan penguna Anggaran

"Jangan terlalu meyalahkan Pemerintah desa, karena jika pembinaan nya berjalan dan pengawasan dijalankan sejak dini, maka hal tersebut dapat meminimalisir kesalah desa dalam mengelola keuangan desa." pungkasnya

Ketua GMBI juga menambahkan bahwa Permasalahan demi permasalahan tentang Desa terus bertambah jika hal tersebut tidak segera di benahi maka akan berdampak buruk terdapat masyarakat desa, untuk itu GMBI berencana akan mendatangi kantor inspektorat kabupaten Majalengka selepas lebaran untuk melakukan uji materi dan pembuktian.


Pewarta 

(RS)

Komentar Anda

Berita Terkini