PT indo Argo plus Tetap bandel membangun , Satpol PP Tidak Berdaya

/ 14 Maret 2021 / 3/14/2021 04:42:00 PM

Ilustrasi


Majalengka,Policewatch.news -Walaupun pihak Pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja,  Pemadam Kebakaran, dan dikawal oleh Gabungan dari kepolisian baik dari Polres Majalengka, maupun Polsek Sumberjaya,  kemarin hari jum'at 12 maret 2021se telah turun ke lokasi dan menghentikan kegiatan pembangunan PT Indo Argo Plus yang berada di Desa Bongaskulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang tepatnya berada di lokasi pintu masuk Tol Cipali, Provinsi Jawa Barat. Sabtu (13/03/2021)


Rupanya pihak PT Indo Argo Plus tidak menggubris dan menganggap sepele terhadap kepemimpinan Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd dan Wakil Bupati H.Tarsono D. Mardiana dengan bukti tetap saja melanjutkan pekerjaannya . 

Hal ini terungkap berdasarkan penelusuran awak media beserta Charlie selaku aktifis dari general office Komite perdamaian dunia 202 negara atau world peace commite di hari sabtu 13 maret 2021 bahwasanya para pekerja semakin gencar melakukan aktivitas pembangunan pabrik tersebut. 

“Saya selaku Ketua Perwakilan general office Komite perdamaian dunia 202 negara atau world peace commite, meminta kepada pihak Pemda Majalengka supaya bertindak tegas untuk menutup aktifitas pembangunan pabrik PT Indo Argo Plus yang berperan sebagai Owner Mr.Qodir Maincont PT.Caruban dirutnya H.Mamat dan pelaksana H Maman.

Ini membuktikan bahwa kepemimpinan Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd dan Wakil Bupati H.Tarsono D. Mardiana tidak ada apa apanya dimata mereka, tidak dihormati dan dianggap sepele. Apakah Pemda Majalengka mau diam saja dengan pelecehan seperti ini?"Jelas Charlie selaku perwakilan general office Komite perdamaian dunia 202 negara atau world peace commite, dengan nada geram.

Charlie juga menambahkan," Sebagaimana diatur dalam UU Pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 menyebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran. 

Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).20 Sep 2019" tambahnya. 

Tono selaku penanggung jawab lapangan menjelaskan kepada awak media bahwasanya aktifitas pekerjaan tetap dilanjutkan sesuai perintah atasannya, 

"Memang betul, kemarin hari jum'at 12 maret 2021 datang dari Pemda Majalengka melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Majalengka dan dikawal oleh pihak Polres Majalengka, datang kesini untuk menghentikan kegiatan kami, namun kami disini tetap melanjutkan pekerjaan sesuai intruksi dari atasan kami yaitu H Maman.

Pekerjaan kami akan terus berjalan sekitar tiga bulan dan nantinya dilanjutkan pembuatan bangunan pabrik karena H Maman bilang perijinan lagi diurus dan tidak ada masalah" jelas Tono.

Jum'at 12 maret 2021 Adis Irman Pramana, S.Pd. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, saat diwawancarai oleh awak media  menjelaskan 

"Yang kami lakukan sekarang adalah langkah awal survei lapangan dan buktinya memang betul ada aktivitas pekerjaan untuk pembangunan pabrik yang konon katanya untuk PT Indofood, intinya pihak kami tidak tahu sama sekali pembangunan ini untuk pabrik apa, dikarenakan sama sekali belum ada secarik kertaspun ke meja kami terkait pembangunan ini maka kami tegaskan aktifitas disini belum berijin alias Ilegal. 

Untuk langkah sekarang kami melakukan cara Persuasif dulu kami persilahkan pada pihak perusahaan atau owner untuk memproses perihal perijinannya yang mulai hari ini aktifitas disini "DIHENTIKAN" kami akan ijinkan kembali kalau sudah beres proses perijinannya" tegas Adis.

Pewarta (RS)

Komentar Anda

Berita Terkini