Diduga Pungutan Liar Pengambilan Raport Di SDN Sukajaya 01 Oleh Oknum Guru

/ 25 Juni 2021 / 6/25/2021 03:03:00 PM

 



KAB BEKASI. POLICEWATCH.NEWS

Sejumlah orang tua wali murid sangat kecewa dan menyoal adanya pungutan liar pengambilan raport di SDN Sukajaya 01 Kecamatan Cibitung Keluhan para orang tua Walimurid karena dimasa  Pandemi Covid-19 ini, masih ada pungutan yang membebani orang tua wali murid di SDN (Sekolah Dasar Negeri) Sukajaya 01, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. untuk penggambilan raport anak murid menjelang kenaikan kelas. Padahal biaya operasional dan sampul sudah dibiayai dari dana BOS. Kamis (24/06/2021)


Semua orangtua Wali Murid merasa sangat kecewa karena menggambil raport harus pake uang. Meski hanya sebesar Rp 50 ribu yang sangat mengecewakan para orangtua wali murid. Karena Pemerintah sudah membiayai dan menggratiskan biaya Sekolah Dasar Negeri, semua biaya operasional sudah ditanggung oleh Pemeintah melalui Dana BOS”. Tutur Orangtua Wali murid, Kamis (24/06/2021).


Keluhan orang tua wali murid dimasa yang sulit ini tentunnya terbebani dimasa pandemi Covid-19, karena perekonomian masyarakat menenggah kebawah sangat sulit untuk mencari uang, dikarenakan menggikuti anjuran Pemeritah yaitu, di rumah saja dan sekalipun keluar harus mengikuti Protokol Kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tanggan dengan sabun, dimasa pandemi Covid-19 ini, sulitnya perekonomian masyarakat ditambah dengan putra-putri nya yang mejelang kenaikan kelas harus terbebani dan merogoh uang untuk penggambilan raport oleh pihak sekolah yang sangat cukup mahal, Tambahnya.


Terkait keluhan orang tua wali murid, Awak media mencoba menghubungi Ibu Elin sebagai guru penggajar di SDN Sukajaya 01, melalui Via WhatsApp nya untuk menannyakan tentang pungutan uang penggambilan raport senilai Rp 50 ribu untuk sampul raport RP 100 ribu untuk satu murid, ia menjelaskan saya tidak memaksa, itu bagi yang mampuh aja terkait peggambilan raport, kata Bu Elin.




Menurut Elin seorang Guru SDN Sukajaya 01 menjawab konfirmasi para awak media mengatakan, kalau itu pa, semua sekolah juga seperti itu coba dah tanya jangan di SDN ini aja yang bapa tanya di SDN, SMP, juga kaya gituh, itu uang kebijakan saya untuk menginfut data anak-anak sekolah. kalau ada data-data yang salah harus diulang lagi wajar kan pa, kalau ngasih kebijakan, bahkan ada orang tua juga ngasih kado, ucap Elin


Indra Pardede Sekjen LSM-KAMPAK-RI ( Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia) angkat bicara mengatakan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, harus mendengar keluhan masyarakatnya. Warga Kabupaten Bekasi Khususnya orang tua murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) mengeluhkan pungutan liar yang dilakukan para oknum guru yang nakal di Kabupaten Bekasi .


“Pemerintah telah melarang adanya pungutan di Sekolah Dasar yang dibebankan kepada anak didik dan kepada orangtua Wali murid. Namun para guru tetap melakukan pungutan yang dibebankan kepada anak didiknya. Tindakan pungutan uang tersebutdiduga kuat  telah melanggar UU.No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan melanggar Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1990 tentang pendidikan Dasar serta melanggar Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerinta atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya untuk pendidikan”,tegas indra.


Indra Menambahkan saya Berharap kepada Bupati Bekasi, supaya mendengar keluhan para orangtua walimurid SDN di Kabupaten Bekasi. Dan Bupati Bekasi dapat bertindak tegas kepada para kepala sekolah dan guru-guru yang nakal, yang berani melanggar Undang-Undang dan peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah, Pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan awak media sedang berupaya meminta keterangan ke pihak kepala Sekolah


Andri dan team

Komentar Anda

Berita Terkini