Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Muara Enim

/ 9 Juni 2021 / 6/09/2021 08:33:00 PM

 


Laporan irin.s 


Muara Enim.policewatch.news- Bertempat di aula kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan telah di gelar giat sosialisasi peraturan perundang undangan tentang pemilihan kepala desa serentak dalam wilayah Kabupaten Muara Enim ( Rabu, 9/6/2021)

Turut hadir dalam gelar tersebut,  Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim melalui Kabid Pemdes,  Damin. Camat Lembak,  Syarkowi. S. Sos. Sekretaris Kecamatan Lembak,  Didi Haryanto Nurul Aman .Perwakilan Kecamatan Sungai Rotan,  Perwakilan kecamatan Belido Darat,  Para Kepala Desa di wilayah Lembak dan Belido Darat, Perwakilan BPD .Kapolsek Lembak, AKP Sigit Widodo SH,  Perwakilan Koramil , Serka Iwan serta awak media. 

Dalam sambutannya Kapolsek,  AKP. Sigit Widodo SH mengatakan agar yang hadir dalam giat tersebut untuk menyimak penyampaian yang dari Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Muara Enim.

 
" Jadikan sebagai landasan,  apa yang menjadi arahan dari Pemerintahan atau Dinas PMD Kabupaten Muara Enim " Sebut Kapolsek Sigit Widodo. 

Sementara itu ,Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enin melalui Kabid Pemdes,  Darmin, mengatakan terkait materi Pilkades 2021.

"Ada suasana yang beda dengan tahapan pilkades terutama terkait dengan masih Pandemi covid 19,  Dan kemudian ada aturan tentang TPS dengan Maksimal 500 mata pilih  " Jelas Darmin

Lanjut Darmin,  walaupun jumlah pemilih yang berbeda, Namun tetap diwajibkan untuk penempatan 2 TPS pada tempat pemilihan. 

" Persiapan Pilkades kabupaten Muara Enim 2021,  dengan Aturan atau dasar dasar untuk pelaksanaan Pilkades Kabupaten Muara Enim, Salah diantaranya UU no 14 dan Perbup Muara Enim tentang pelaksanaan pilkades serentak " Jelas Darmin.

Acara yang dilanjutkan dengan tanya jawab terkait dengan teknis dan  implementasi lapangan serta membahas informasi yang disampaikan oleh peserta giat***
Komentar Anda

Berita Terkini