Tinggalkan Rumahnya Hanya Beberapa Jam,Barang Elektronik Isi Rumahnya Digondol Maling.

/ 27 Juni 2021 / 6/27/2021 08:39:00 AM

POLICEWATCH-Dompu.

Warga Dusun Rasanggaro Desa Manggeasi  kaget ketika pulang melihat pagar rumahnya dan konci pintunya dalam keadaan rusak.

Peristiwa itu terjadi saat korban  pergi dengan  suaminya kerumah orang tuanya untuk menginap.

Menurut keterangan Korban keesokan harinya pulang kerumahnya kembali karena ingin mencuci pakaian yang kotor dan korban kaget melihat pagar rumahnya dirusakkan beserta kunci pintu rumahnya  dalam keadaan rusak oleh orang tidak dikenal.(OTK)"

Melihat barang elektronik yang ada didalam rumahnya sudah tidak ada korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Dompu.

Berdasarkan laporan Korban atas  nama Linda alamat Dusun
Alamat Dusun. Rasanggaro Desa Manggeasi dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/230/VI/2021/NTB/Res.Dompu /Polda NTB dan surat telegram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang pelaksanaan perpanjangan
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta Surat Perintah Tugas Nomor : SP Gas./22/VI/2021/Reskrim petugas berhasil mengamankan pelaku.

Menurut keterangan Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH .S.I.K. melalui Kasihumas Ipda Marzuki menjelaskan  bahwa Pelaku yang berinisial "ADP" Laki-laki, Umur 20 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Wirasawasta, Alamat  Dusun Rasanggaro Desa Manggeasi Kecamatan. Dompu Kabupaten Dompu sedang dalam penanganan Diskrimum polres Dompu ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas,1 (Satu unit mesin Cuci Merk POLYTRON

Kasihumas polres Dompu menambahkan kronologis kejadiannya, Pada tanggal 11 Mei 2020 sekitar jam 02.00 wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. kejadian tersebut baru di ketahui korban  tanggal 11 mei 2020 sekitar pukul 07.00 pagi sewaktu korban pulang kerumahnya dengan maksud untuk mencuci pakaian kotor.ungkapnya.

Ia juga menjelaskan rumah tersebut beberapa hari kosong karena membawa suaminya yg sakit ke rumah orang tua korban di Kelurahan. Potu untuk menginap di sana.tuturnya.

Keesokan harinya kembali ke rumahnya korban mendapati rumahnya dalam keadaan terbuka dengan cara  gembok  dicongkel dan pagar samping rumah sudah rusak.

Setelah korban masuk rumah dan melihat Reskuker, TV (Televisi), Mesin Cuci, Resiper Dan 3 lembar Seprei  serta pakaian miliknya sudah hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu, tanggal 26 Juni 2021 sekitar Pukul 20.30 wita. ketua tm mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumahnya di Dusun . Rasanggaro Desa. Manggeasi "Tim Puma" langsung bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pelaku dan barang bukti  langsung diamankan ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.tutup kasi Humas." MN".

Komentar Anda

Berita Terkini