Arifuddin Minta Keadilan Laporkan WD Dan AK Ke Bareskrim Mabes Polri Diminta Segera Di Proses Hukum

/ 13 Juli 2021 / 7/13/2021 10:37:00 PM

 


Laporan: Bambang MD

Breaking News


MUARA ENIM, POLICEWATCH.NEWS - Akhirnya Arifuddin membuka kasus lama, ia mengaku bahwa saya melaporkan Widarto Chairman Sungai Budi Group Dan Amir Karsono ke Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2018, sudah hampir tiga tahun kasus ini tidak ada tindak lanjut terang " Arifuddin kepada sejumlah wartawan dikediaman Selasa (13/7/2021)

Arifuddin sambil melihatkan bukti laporan ini lihat bukti laporan saya  Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor : STTL/442/IV/2018/BARESKRIM, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/568/IV/ 2018/Bareskrim Tanggal 29 April 2018.


Saya selaku warga negara Indonesia meminta kepada penegak hukum Bareskrim Mabes Polri untuk dapat memanggil sdr, Widarto dan Amir Karsono selaku terlapor terkait masalah perkara Sumpah Palsu, dan Keterangan Palsu, Pemalsuan Dokumen, Pemalsuan dokumen dan Pencemaran nama baik terang " Arif 


Saya korban dilaporkan oleh pihak PT BGG, dan saya menjalani sidang di PN, Lahat pada waktu sidang beberapa alat bukti seharusnya dihadirkan di persidangan namun tidak dihadirkan beberapa alat bukti seperti kwitansi dan uang yang di transfer ke rekening mandiri atas nama Arifuddin sejumlah 2 M, di transfer pada tanggal 1 Juli 2011, sandi kode 13, bukti transfernya ada dan kwitansi sudah terima dari PT BGG sebesar Rp 6.008.000.000 (Enam Milyar Delapan Puluh juta rupiah) untuk pembayaran biaya pembelian tanah 95 SPPH, atau seluas 190 ha seharga Rp 32.000,000; per ha di kungkilan Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur. kabupaten Lahat, Ternyata saya hanya dibayar 2 M " di kwitansi di tulis Rp 6 Milyar Delapan Puluh juta rupiah ungkap " Arif 

Akhirnya saya melaporkan sdr, Widarto dan Amir Karsono ke Bareskrim Mabes Polri saya minta kepada Bapak Kapolri agar sdr.Widarto dan Amir Karsono agar di proses hukum " pungkas Arif

Komentar Anda

Berita Terkini