POLICEWATCH-Lombok Timur.
Berdasarkan pengaduan Muhamad Ibrahim Karyawan PLN, Alamat Lingkungan Kenon Talo, KelurahanSelong. Kecamatan. Selong,pada tanggal 2 Juni 2021 Polres Lombok Timur Tentang Tindak Pidana Pencurian.
Pada hari senin Tanggal 5 Juli 2021 sekitar Pukul 12.30 Wita bertempat di Kel. Sekarteja, Kec. Selong, Kab. Lotim *
Dari laporan karyawan PLN tersebut petugas melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian petugas dari Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil menangkap 2 Orang Pelaku Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gardu induk PLN Sekar Anyar, Kelurahan.Sekarteja, Kecamatan. Selong, Kabupaten. Lombok Timur 05/ 07/2021.
Adapun identitas terduga pelaku dengan inisial TJ Alias "T" Laki - laki, Umur 25 Thn, Dan " RPP" alias" A"Laki - laki, Umur 17 Thn, Pelajar, Alamat, Dusun. Mekar Sari, Desa. Mekar Sari, Kecamatan. Selong.
Setelah di dalam area, pelaku memotong kabel tembaga menggunakan pisau, selanjutnya pelaku kabur melewati jalan masuk sebelumnya, akibat kejadian tersebut PT PLN mengalami kerugian sekitar nRp. 50.000.000.
Dan saat ini Pelaku dan Barang bukti di lamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut "MN".