Juarsah Dijebloskan Ke Rutan Pakjo Palembang

/ 22 Juli 2021 / 7/22/2021 11:52:00 PM

 


Breaking News

Laporan:Bambang MD

PALEMBANG. POLICEWATCH.NEWS,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/7/2021) menjebloskan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, terdakwa Bupati non aktif terkait dugaan  kasus dari hasil pengembangan OTT (Operasi Tangkap Tangan) suap proyek di PUPR Tahun 2019 senilai 13O M, dan akhirnya Juarsah dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang.

Juarsah yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta tersebut ditempatkan di Rutan Pakjo Palembang dalam rangka persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pantauan wartawan di lapangan, dengan pengawalan ketat oleh petugas KPK tampak Juarsah yang mengenakan baju warna oranye rompi tahanan KPK dan kedua tangannya diborgol tiba di Rutan Pakjo Palembang sekitar pukul 15.00 WIB. Kepada sejumlah wartawan, Juarsah irit bicara dan langsung bergegas masuk ke dalam Rutan Pakjo Palembang.

“Jangan dekat-dekat, Covid-covid,” teriak Juarsah kepada sejumlah wartawan yang melakukan peliputan.

Sementara JPU KPK, Januar Dwi Nugroho mengatakan, terdakwa Juarsah ditahan di Rutan Pakjo lantaran tempat penahanannya dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta berdasarkan penetapan Hakim.

“Dari hasil PCR Juarsah dan Tim JPU KPK semuanya negatif, makanya Juarsah tahanannya kita pindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang. Dalam persidangan nanti untuk pemindahan tahanan ini akan kita sampaikan kepada Majelis Hakim,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, meskipun kini Juarsah telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang namun untuk pelaksanaan sidang terdakwa di PN Tipikor Palembang tetap digelar secara virtual atau online

Komentar Anda

Berita Terkini