Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disebut Diduga Terima 2,4 M,

/ 28 Juli 2021 / 7/28/2021 01:45:00 PM

 


Laporan: Bambang MD

PALEMBANG,POLICEWATCH.NEWS - Kasus dugaan korupsi pada pembangunan masjid Sriwijaya terus bergulir. Kali ini Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut menerima aliran dana senilai Rp2,4 miliar dalam pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut.

Hal itu disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan empat terdakwa [Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani] pada sidang yang dipimpin “Sahlan Effendy” di ruang persidangan Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa [27/07/2021]

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan “M Naimullah” menyatakan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut terindikasi telah menerima aliran dana berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Telah ditemukan bukti dimana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 lalu” Jelasnya

Walaupun demikian, hal tersebut akan di buktikan dengan menghadirkan sejumlah saksi terkait lebih jelasnya keterlibatan Alex Noerdin pada kasus ini.

Dalam kasus ini dipersidangan nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini” ujarnya

Sementara itu terkait masalah ini Tenaga Ahli Mantan Gubernur Sumsel ini “Kemas Khoirul Mukhlis” menjelaskan terkait permasalahan ini silakan jaksa membacakan dakwaan nya, dan biarlah proses persidangan yang membuktikan karena menurutnya Alex Noerdin merasa tidak pernah menerima uang dari proyek pembangunan masjid tersebut.


“Sebagai warga negara yang baik tentu akan mentaati proses hukum, jika di panggil sebagai saksi tentu akan hadir” jelasnya

Sebelumnya, Alex Noerdin dan Jimly Asshiddiqie batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi [Kejati] Sumsel karena berhalangan hadir pada, Senin [26/07/2021]


Adapun dalam proses pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada saat itu, Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, sedangkan Alex Noerdin menjabat sebagai Ketua Pembangunan sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.

Keterangan dari kedua orang tersebut dibutuhkan oleh tim penyidik Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya terbesar di Asia Tenggara ini.

Sejauh ini dalam kasus masjid tersebut enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang mana empat diantaranya menjalani sidang perdana hari ini.


Dua orang lagi yakni Mantan Sekretaris Daerah [Setda] Sumatera Selatan 2013-2018 Mukti Sulaiman, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi dalam waktu dekat akan disidangkan juga.


Tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar Anda

Berita Terkini