Maling Ampli mushola Ditambelang Diringkus Polisi

/ 29 Juli 2021 / 7/29/2021 02:16:00 PM

 


BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Nasib apes di alami WAM warga asli Kampung Pembelokan  RT.01/Rw 06 Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka WAM di ringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang setelah berhasil menggodol hasil curiannya di Mushola Ar Ridho di Kp.Wates Rt.002/03 Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (25/07/2021) lalu sekitar pukul 02.15 WIB 


Kapolsek Tambelang AKP AKP. Miken Fendriyati, SH,MH menuturkan, kronologis bermula saat petugas menerima laporan adanya tindak pidana pencurian oleh korban berinisial BS, warga kampung Wates Rt.02/ Rw 03 Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang.

Kemudian tim opsnal Polsek Tambelang yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Hartoyo, SH melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku dengan ciri ciri sama berinisial WAM berada kediamannya,"kata AKP AKP. Miken Fendriyati saat dikonfirmasi di Mapolsek Tambelang, Kamis (29/07).

Menurutnya, tanpa buang waktu petugas langsung meringkus tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan di kediamannya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan tiga unit Amplifier merk Toa Bismarck, Proland, satu unit motor Honda Scoppy dengan No. Pol B-6641-RX  dan satu buah telephone seluler merk Oppo, "jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  


"Akibat perbuatannya, tersangkan bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara."tutupnya.


Amun/Jefry Gobang

Komentar Anda

Berita Terkini