WAKIL BUPATI DEMAK PIMPIN APEL GABUNGAN DALAM PELAKSANAAN PPKM DARURAT

/ 3 Juli 2021 / 7/03/2021 09:17:00 PM

  



DEMAK POLICEWHATCH.NEWS – Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Polres Demak pada hari  Sabtu tanggal  (03/07/2021) pagi tadi, bertempat di Halaman Setda Kabupaten Demak,dalam melaksanakan Apel Gelar Pasukan Gabungan pelaksanaan (PPKM) Darurat di Kabupaten Demak.

Apel Gelar Pasukan Gabungan dalam rangka PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Demak, KH. Ali Makhsun, didampingi Dandim 0716/Demak, Letkol Inf. Muhammad Ufiz dan Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adhittama.

Dalam sambutan Wakil Bupati menyampaikan bahwa,"Apel Gelar Pasukan Gabungan tersebut sebagai persiapan dalam penerapan PPKM Darurat Covid-19 dan Operasi Aman Nusa II 2021," Ujar Wakil Bupati. Menurutnya," Untuk perkembangan kasus Covid-19 yang terus menunjukkan tren kenaikan pasca Idul Fitri 1442 H membutuhkan langkah dan upaya yang tepat, untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, yakni dengan melaksanakan PPKM dan mempercepat vaksinasi,"Sebut Wakil Bupati.


Wakil Bupati Demak mengatakan Bahwa,

“Lonjakan kasus yang terjadi akhir-akhir ini mengakibatkan angka kematian akibat Covid-19 meningkat tajam, maka dari itulah tanggal 03 juli 2021 hingga 20 Juli 2021, Pemerintah menetapkan PPKM Darurat Wilayah Jawa dan Bali, hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Wakil Bupati, Ali Makhsun.

Sementara itu Kapolres Demak dalam sambutannya, menjelaskan bahwa," PPKM Darurat Covid-19 ini dilaksanakan dengan berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," terangnya. 

Kapolres juga mengatakan bahwa, 

“Dalam penerapan kegiatan akan mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Demak patuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Menurut Kapolres Demak  bahwa,

“PPKM Darurat akan berjalan maksimal dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan pengawasan terhadap kepatuhan oleh instansi terkait, maka saya minta seluruh peserta apel dapat siap siaga selama pelaksanaan PPKM Darurat,” pungkas Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama.. 


Pewarta : Iwan Sanusi,SH.

 Soli Mustamir

Komentar Anda

Berita Terkini