KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Korupsi terkait Pengisian Jabatan

/ 31 Agustus 2021 / 8/31/2021 06:36:00 PM

 



Breaking News

Laporan ; Bambang.MD

Ali Fikri


JAKARTA, POLICEWATCH.

NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicara Ali Fikri melalui pesan washap kepada wartawan  policewatch.news Selasa (31/8/2021)

KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya.

Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah. 

Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan Jasa. 

Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

" Ujar plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada policewatch.news 

Kegitan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara,atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo pada Selasa (31/8/2021)

Sementara Jubir KPK Ali Fikri  menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 

2021. 

Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 10 (orang) orang pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 Wib di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur sebagai berikut : 

a. PTS (Puput Tantriana Sari,) Bupati Probolinggo Periode periode 2013- 2 018 dan periode 2019-2024. 

b. HA (Hasan Aminuddin, tidak dibacakan), anggota DPR RI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013. 

c. DK (Doddy Kurniawan, ASN (Camat Camat Krejengan). 

d.SO (Sumarto, ASN (Pejabat Kades Karangren). 

e. PR (Ponirin, ASN (Camat Kraksaan). 

f. IS (Imam Syafi’i,) ASN (Camat Banyuayar)

g. MR (Muhamad Ridwan)ASN (Camat Paiton)

h. HT (Hary Tjahjono)ASN (Camat Gading)

i. PJK (Pitra Jaya Kusuma) Ajudan. 

j. FR (Faisal Rahman) Ajudan.

Kronologis Tangkap Tangan 

Pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara 

yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK (Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan SO (Sumarto,)

Sebelumnya DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama 

calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA (Hasan 

Aminuddin, tidak dibacakan) yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS (Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan 

paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS.

Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan 

proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para 

ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo sedangkan MR turut  diamankan bersama uang sejumlah Rp112.500.000,- dirumah kediaman pribadinya di  wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. 

Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo. 

Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan 

permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk 

dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan  uang sejumlah Rp362.500.000,00 Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :  Dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah 

Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan 

pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala  Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk , Pengusulannya dilakukan melalui Camat; 

Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama

12. UR (Uhar,)

13. NH (Nurul Hadi,)

14. NUH (Nuruh Huda,)

15. HS (Hasan,)

16. SR (Sahir,)

17. SO (Sugito,)

18. SD (Samsuddin,)

Sedangkan sebagai Penerima diantaranya 

1. HA (Hasan Aminudin,)

2. PTS (Puput Tantriana Sari,)

3. DK (Doddy Kurniawan,)

4. MR (Muhamad Ridwan,)

5, Para Tersangka tersebut disangkakan : 

Sebagai Pemberi : 

SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau 

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

b. Sebagai Penerima : 

HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

7. Penahanan 

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 

tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. 

a. HA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 

b. PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. 

c. DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat 

d. MR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan 

e. SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, 

para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing. 

KPK menghimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses 

hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK. 

KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal 

seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang 

amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya. 

Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang 

baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan pejabat publik terang " Ali Fikri

Komentar Anda

Berita Terkini