Laporan : Bambang.MD
JAKARTA,POLICEWATCH.NEWS - OTT KPK terhadap sejumlah mulai dari Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari,(PTS), Anggota DPR RI,Camat hingga Kades ikut ditangkap, terkait jual beli jabatan di lingkup Pemkab Probolinggo,dalam keterangan pers Selasa (31/8/2021)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara,atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan sebanyak 10 (orang) orang pada hari Senin (39/8/2021), sekitar jam 04.00 Wib di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur sebagai berikut :
PTS (Puput Tantriana Sari,) Bupati Probolinggo Periode 2013 - 2 018 dan periode 2019 - 2024. HA (Hasan Aminuddin), anggota DPR RI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013.
Sedangkan dari ASN Doddy Kurniawan, Jabatan Camat Krejengan. Sumarto, ASN (Pejabat Kades Karangren).
PR (Ponirin) ASN (Camat Kraksaan),Isman Syafi'i (ASN) Camat Banyuayar. Muhamad Ridwan Camat Paiton
Hary Tjahjono Camat Gading.
Sedangkan Putra Jaya Kusuma selaku ajudan dan Faisal Rahman
Kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pada Minggu (29/8/2021) Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara
yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK (Doddy Kurniawan, selaku Camat Krejengan bersama dengan SO (Sumarto,)
Sebelumnya DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama
calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA (Hasan
Aminuddin, yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari Puput Tantriana Sari, selaku Bupati untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS.
Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan
proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para
ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.
Sementara MR turut diamankan berupa barang bukti uang sejumlah Rp112.500.000,- dirumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.
Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo
Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan
permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. dan saat ini mereka ditahan 20 hari kedepan.
Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000,00 Konstruksi perkara, diduga telah terjadi : Dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah
Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan
pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo. yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk , Pengusulannya dilakukan melalui Camat,
Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan dari HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama nama sebagai berikut :
1 UR (Uhar) 2. NH (Nurul Huda),3.HS (Hasan),SR(Sahir), SO (Sugito) dan SD (Samsudin) , Sedangkan sebagai Penerima diantaranya
1. HA (Hasan Aminudin,)
2. PTS (Puput Tantriana Sari,)
3. DK (Doddy Kurniawan,)
4. MR (Muhamad Ridwan,)
Para Tersangka tersebut disangkakan : Sebagai Pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai Penerima : HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. HA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat
Sedangkan MR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan SO ditahan di Rutan KPK. Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19,
para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing.
KPK menghimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses
hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.
KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal
seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang
amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.
Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang
baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai anti korupsi yang seharusnya ditegakkan pejabat publik imbuh " Ali Fikri